Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Vonis 7 Tahun untuk Terdakwa Kasus Tewasnya Warga Baraka, JPU Banding Putusan PN Enrekang

Vonis 7 Tahun untuk Terdakwa Kasus Tewasnya Warga Baraka, JPU Banding Putusan PN Enrekang

  • account_circle Basir
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Joni alias Ayah Najwa Bin Kanebo dalam perkara yang menyebabkan tewasnya Rustam, warga Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Berdasarkan data dari SIPP PN Enrekang tercatat putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan majelis hakim yang diketuai Abdul Hakim, didampingi hakim anggota Dimas Ridody, SH dan Triana Ningrum, SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan subsidair. Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan itu, barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 34 sentimeter dengan gagang kayu diperintahkan untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti berupa kemeja lengan panjang berwarna biru muda dan celana panjang hitam yang berlumuran darah tetap menjadi bagian dari berkas perkara.

Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Andi Ahmad Ichsan Hady, SH dan Delfian Januar Ramadhan, SH menyatakan akan mengajukan banding.

JPU menilai vonis majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan mengingat sebelumnya mereka menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara atas kasus yang menyebabkan meninggalnya Rustam.

Hal itu disampaikan salah satu kerabat keluarga korban setelah menanyakan hasil vonis tersebut di kejaksaan negeri Enrekang, Jumat, 10 Juli 2026.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari perselisihan antara terdakwa Joni alias Ayah Najwa dengan korban Rustam di wilayah Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Perselisihan tersebut kemudian memanas hingga berujung perkelahian. Dalam insiden itu, terdakwa diduga menggunakan sebilah parang untuk menyerang korban. Akibat serangan tersebut, Rustam mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia ditempat kejadian.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Joni ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang untuk disidangkan.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair.

Namun, majelis hakim berpendapat unsur dakwaan primer tidak terbukti, sedangkan unsur dakwaan subsidair berupa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Dengan adanya upaya banding dari JPU, perkara tersebut akan kembali diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum lebih lanjut. (OMBASS)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktifitas Tambang CV Ponro Kanni Diduga Menggunakan Solar Subsidi, Koordinator ITCW Minta Kapolres Lakukan Penyelidikan

    Aktifitas Tambang CV Ponro Kanni Diduga Menggunakan Solar Subsidi, Koordinator ITCW Minta Kapolres Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Haji Bintang
    • visibility 676
    • 0Komentar

    PINRANG, KABARKITA – Aktifitas tambang galian C di wilayah kampung Tae Kelurahan Temmasarangnge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan menuai sorotan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dimana aktifitas tambang galian C di gunung Paleteang itu diduga pengelola dari CV Ponro Kanni menggunakan solar subsidi dan Tidka menggunakan solar industri. Koordinator Indonesia Timur Corruption Watch […]

  • Muhammad Fahri Makkasau, Siswa SDN 1 Enrekang Juara 1 Karate Asia-Pasifik

    Muhammad Fahri Makkasau, Siswa SDN 1 Enrekang Juara 1 Karate Asia-Pasifik

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 539
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Prestasi membanggakan diraih oleh Muhammad Fahri Makkasau, murid SDN 1 Enrekang. Ia meraih prestasi gemilang sebagai Juara 1 dalam kejuaraan karate internasional ; 6th Asia-Pacific Hayashi-Ha Shitoryukai International Karate Championship yang berlangsung di Tangerang Selatan, Banten pada 2–3 Agustus lalu. Kejuaraan yang diselenggarakan oleh Gabdika Shitoryukai ini diikuti oleh sekitar 1.000 atlet dari 12 […]

  • Aksi Spesialis Pencurian Lintas Desa Berakhir Tragis, Terduga Pelaku Diamuk Massa di Panca Rijang

    Aksi Spesialis Pencurian Lintas Desa Berakhir Tragis, Terduga Pelaku Diamuk Massa di Panca Rijang

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 117
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Aksi kriminal seorang terduga spesialis pencurian lintas desa yang selama ini meresahkan warga akhirnya terhenti. Pelaku tertangkap basah saat beraksi dan nyaris meregang nyawa setelah diamuk massa di Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kamis malam (05/02/2026). Terduga pelaku berinisial LN (34), warga Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap, kepergok mencuri […]

  • Pemkab Sidrap Perkuat Sinergi dengan BPKP untuk Cegah Korupsi dan Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

    Pemkab Sidrap Perkuat Sinergi dengan BPKP untuk Cegah Korupsi dan Wujudkan Pemerintahan Berintegritas

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 244
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK —  terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui sinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Komitmen tersebut diwujudkan lewat Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Rencana Aksi Kolaboratif Pengendalian Korupsi Tahun 2025, yang dirangkaikan […]

  • Kapolres Enrekang Serahkan Bantuan Fasilitas Sarana Air Bersih Warga Desa Taulo Di HUT Bhayangkara ke-79

    Kapolres Enrekang Serahkan Bantuan Fasilitas Sarana Air Bersih Warga Desa Taulo Di HUT Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 384
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menggelar Baksos berupa penyerahan bantuan fasilitas air bersih kepada masyarakat Desa Taulo Kecamatan Alla, Enrekang. Jumat (27/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial Polres Enrekang sebagai wujud nyata pengabdian Polri kepada masyarakat, yang juga rangkaian menyambut HUT Bhayangkara ke 79. Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Enrekang […]

  • Zoom Meeting dengan Kapolda, Kapolres Enrekang Siap Jaga Kamtibmas Lewat Strategi “SETIA”

    Zoom Meeting dengan Kapolda, Kapolres Enrekang Siap Jaga Kamtibmas Lewat Strategi “SETIA”

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 370
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID— Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pelaksanaan Zoom Meeting yang diselenggarakan di ruang Vidcom Mapolres Enrekang, Selasa, (03/06/2025).lalu. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin yang digelar oleh Polda Sulawesi Selatan guna memastikan Sikamtibmas tetap kondusif di seluruh wilayah hukum Polda Sulsel. Zoom meeting tersebut dipimpin oleh Kapolda […]

expand_less