Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Vonis 7 Tahun untuk Terdakwa Kasus Tewasnya Warga Baraka, JPU Banding Putusan PN Enrekang

Vonis 7 Tahun untuk Terdakwa Kasus Tewasnya Warga Baraka, JPU Banding Putusan PN Enrekang

  • account_circle Basir
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Joni alias Ayah Najwa Bin Kanebo dalam perkara yang menyebabkan tewasnya Rustam, warga Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Berdasarkan data dari SIPP PN Enrekang tercatat putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan majelis hakim yang diketuai Abdul Hakim, didampingi hakim anggota Dimas Ridody, SH dan Triana Ningrum, SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan subsidair. Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan itu, barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 34 sentimeter dengan gagang kayu diperintahkan untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti berupa kemeja lengan panjang berwarna biru muda dan celana panjang hitam yang berlumuran darah tetap menjadi bagian dari berkas perkara.

Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Andi Ahmad Ichsan Hady, SH dan Delfian Januar Ramadhan, SH menyatakan akan mengajukan banding.

JPU menilai vonis majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan mengingat sebelumnya mereka menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara atas kasus yang menyebabkan meninggalnya Rustam.

Hal itu disampaikan salah satu kerabat keluarga korban setelah menanyakan hasil vonis tersebut di kejaksaan negeri Enrekang, Jumat, 10 Juli 2026.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari perselisihan antara terdakwa Joni alias Ayah Najwa dengan korban Rustam di wilayah Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Perselisihan tersebut kemudian memanas hingga berujung perkelahian. Dalam insiden itu, terdakwa diduga menggunakan sebilah parang untuk menyerang korban. Akibat serangan tersebut, Rustam mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia ditempat kejadian.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Joni ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang untuk disidangkan.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair.

Namun, majelis hakim berpendapat unsur dakwaan primer tidak terbukti, sedangkan unsur dakwaan subsidair berupa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Dengan adanya upaya banding dari JPU, perkara tersebut akan kembali diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum lebih lanjut. (OMBASS)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Sidrap Ikuti Rakor Pengusulan Calon Penerima BSPS Bersama Kemendagri

    Sekda Sidrap Ikuti Rakor Pengusulan Calon Penerima BSPS Bersama Kemendagri

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 54
    • 0Komentar

    TOPNEWS1.ONLINE, SIDRAP — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengusulan Calon Penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Rabu (15/7/2026). Andi Rahmat didampingi Inspektur Kabupaten Sidrap, Mustari Kadir, saat mengikuti rakor yang digelar secara daring oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tersebut. Acara berlangsung di Ruang Rapat […]

  • KUA Maiwa Enrekang Gelar Bimbingan Remaja Di Ponpes Rahmatul Asri,

    KUA Maiwa Enrekang Gelar Bimbingan Remaja Di Ponpes Rahmatul Asri,

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 530
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA .CO.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maiwa sukses melaksanakan kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di Pondok Pesantren Rahmatul Asri, Maroangin Enrekang. Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari para santri dan santriwati yang berasal dari berbagai jenjang pendidikan di lingkungan pondok. Program BRUS bertujuan memberikan pemahaman yang tepat kepada remaja usia […]

  • Bukber di Tanru Tedong, Bupati Sidrap Ajak Warga Perbanyak Sedekah

    Bukber di Tanru Tedong, Bupati Sidrap Ajak Warga Perbanyak Sedekah

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 126
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri buka puasa bersama (bukber) yang dirangkaikan dengan Safari Ramadan di kediaman tokoh masyarakat H. Ambo Wero dan Hj. Darmi, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Senin (2/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Syaharuddin mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial dengan memperbanyak sedekah, terutama di bulan suci Ramadan. […]

  • Kapolres Enrekang Bersama Ketua Bhayangkari Tunjukkan Kepedulian, Jenguk Ibunda Bupati di RSUD Massenrempulu

    Kapolres Enrekang Bersama Ketua Bhayangkari Tunjukkan Kepedulian, Jenguk Ibunda Bupati di RSUD Massenrempulu

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 71
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID—Wujud kepedulian kembali ditunjukkan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Enrekang Ny. Anie Hari Budiyanto, dengan menjenguk ibunda Bupati Enrekang yang tengah menjalani perawatan di RSUD Massenrempulu. Rabu (10/06/2026) Sihumas menjelaskan, Kunjungan tersebut menjadi bentuk perhatian sekaligus dukungan moril kepada Ibunda Bupati di tengah kondisi yang sedang dihadapi. […]

  • Pemkab Enrekang Peringati Hari Ibu ke-97, Bupati Yusuf Ritangnga Sampaikan Amanat Menteri PPPA

    Pemkab Enrekang Peringati Hari Ibu ke-97, Bupati Yusuf Ritangnga Sampaikan Amanat Menteri PPPA

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 226
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID— Pemkab Enrekang memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 di Kantor Bupati Enrekang, Rabu (24/12/2025). Peringatan berlangsung khidmat diikuti forkopimda, Sekda dan para asisten, pimpinan OPD, organisasi keperempuanan, dan ASN lingkup Pemda. PHI tingkat Kabupaten Enrekang dirangkaikan dengan pemotongan tumpeng Hari Ibu, penyerahan piagam penghargaan kepada perempuan inspiratif, dan penyerahan CSR dari BPD Sulselbar […]

  • Satlantas Polres Enrekang  Lakukan Giat Pengaturan Arus Lalulintas Sore  hari

    Satlantas Polres Enrekang  Lakukan Giat Pengaturan Arus Lalulintas Sore  hari

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 38
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID- Satlantas Polres Enrekang dalam Rangka Pelayanan masyarakat pengaturan ( Gatur)  Lalu Lintas sore hari, Personnil Lantas laksanakan pengaturan lalulintas sore hari di beberapa titik Lokasi rawan Macet yang ada di Wilayah hukum Polres Enrekang jumat, sore ( 25/9/2026) Pengaturan Lalin ini dilaksanakan untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas  Serta  memberikan kenyamanan dan  keamanan kepada […]

expand_less