Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Vonis 7 Tahun untuk Terdakwa Kasus Tewasnya Warga Baraka, JPU Banding Putusan PN Enrekang

Vonis 7 Tahun untuk Terdakwa Kasus Tewasnya Warga Baraka, JPU Banding Putusan PN Enrekang

  • account_circle Basir
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Joni alias Ayah Najwa Bin Kanebo dalam perkara yang menyebabkan tewasnya Rustam, warga Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Berdasarkan data dari SIPP PN Enrekang tercatat putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan majelis hakim yang diketuai Abdul Hakim, didampingi hakim anggota Dimas Ridody, SH dan Triana Ningrum, SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan subsidair. Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan itu, barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 34 sentimeter dengan gagang kayu diperintahkan untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti berupa kemeja lengan panjang berwarna biru muda dan celana panjang hitam yang berlumuran darah tetap menjadi bagian dari berkas perkara.

Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Andi Ahmad Ichsan Hady, SH dan Delfian Januar Ramadhan, SH menyatakan akan mengajukan banding.

JPU menilai vonis majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan mengingat sebelumnya mereka menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara atas kasus yang menyebabkan meninggalnya Rustam.

Hal itu disampaikan salah satu kerabat keluarga korban setelah menanyakan hasil vonis tersebut di kejaksaan negeri Enrekang, Jumat, 10 Juli 2026.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari perselisihan antara terdakwa Joni alias Ayah Najwa dengan korban Rustam di wilayah Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Perselisihan tersebut kemudian memanas hingga berujung perkelahian. Dalam insiden itu, terdakwa diduga menggunakan sebilah parang untuk menyerang korban. Akibat serangan tersebut, Rustam mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia ditempat kejadian.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Joni ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang untuk disidangkan.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair.

Namun, majelis hakim berpendapat unsur dakwaan primer tidak terbukti, sedangkan unsur dakwaan subsidair berupa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Dengan adanya upaya banding dari JPU, perkara tersebut akan kembali diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum lebih lanjut. (OMBASS)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Pickleball Enrekang Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lapangan Abubakar Lambogo

    Tim Pickleball Enrekang Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lapangan Abubakar Lambogo

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 168
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Tim Pickleball Enrekang melakukan aksi bersih-bersih di Lapangan Abubakar Lambogo, Kabupaten Enrekang, sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian fasilitas olahraga. Salah satu anggota tim Pickleball Enrekang, Ilyas Ismail, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Enrekang yang disampaikan melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar). “Aksi bersih-bersih ini adalah bentuk […]

  • Kolaborasi Memukau Dua Finalis Cilik Pinrang di Talent Show AMKM Sulselbar 2026, Borong Gelar Juara

    Kolaborasi Memukau Dua Finalis Cilik Pinrang di Talent Show AMKM Sulselbar 2026, Borong Gelar Juara

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 26
    • 0Komentar

    PINRANG, KBK – Dua finalis cilik asal Kabupaten Pinrang, Qiandra Khairunnisa Ramadhani (Arun) dan Ahmad Nailun Nabhan Putra Safri (Nabhan), sukses mencuri perhatian pada ajang Talent Show Ana Dara Malebbi Na Kallolo Magaretta (AMKM) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) 2026 yang digelar di Phinisi Point (PIPO) Mall Makassar, Jumat (3/7/2026). Talent Show merupakan salah […]

  • Kejati Sulsel Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan: Wujud Kepedulian di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

    Kejati Sulsel Gelar Donor Darah dan Sosialisasi Kesehatan: Wujud Kepedulian di Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 219
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KBK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar kegiatan donor darah yang dirangkaikan dengan sosialisasi kesehatan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Rabu (27/8/2025). Kegiatan donor darah ini diikuti oleh seluruh jajaran Kejati Sulsel, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) […]

  • Kasat Lantas Polres Enrekang  Aktif Sosialisasikan Program Zero Over Dimension dan Over Load di Jalan Raya

    Kasat Lantas Polres Enrekang  Aktif Sosialisasikan Program Zero Over Dimension dan Over Load di Jalan Raya

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 472
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang secara aktif menggelar kegiatan sosialisasi program nasional Zero Over Dimension Over Load, di sejumlah titik strategis jalan raya kabupaten Enrekang, sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Senin (09/06/2025) Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Tandiapun Pasiangan.SE, Dalam kegiatan tersebut petugas Satlantas terlihat menghentikan […]

  • Ditbinmas Polda Sulsel Bagikan Ratusan Porsi Makanan Gratis, Ribuan Warga Antusias di Bawah Flyover Makassar

    Ditbinmas Polda Sulsel Bagikan Ratusan Porsi Makanan Gratis, Ribuan Warga Antusias di Bawah Flyover Makassar

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 261
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KBK — Suasana berbeda tampak di bawah Flyover Makassar, Jalan Urip Sumoharjo – Jalan A.P. Pettarani, Sabtu (30/08/2025). Ratusan warga dari berbagai kalangan berbondong-bondong hadir untuk menikmati hidangan gratis dalam kegiatan sosial yang digelar Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Komunitas Belajar Berbagi Makassar. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA […]

  • Kematian Napi di Rutan Sidrap Kian Janggal: Polisi Tak Terima Visum, Keluarga Tolak Autopsi

    Kematian Napi di Rutan Sidrap Kian Janggal: Polisi Tak Terima Visum, Keluarga Tolak Autopsi

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 200
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Misteri kematian narapidana kasus ITE di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap kian mengundang tanda tanya besar. Perbedaan pernyataan antara pihak kepolisian dan rutan memperkeruh kejelasan penyebab kematian korban. Korban, Muhammad Taufiq, warga Desa Bila, Kecamatan Pitu Riase, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa, 17 Maret 2026, saat masih menjalani masa hukuman sejak […]

expand_less