Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Vonis 7 Tahun untuk Terdakwa Kasus Tewasnya Warga Baraka, JPU Banding Putusan PN Enrekang

Vonis 7 Tahun untuk Terdakwa Kasus Tewasnya Warga Baraka, JPU Banding Putusan PN Enrekang

  • account_circle Basir
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Joni alias Ayah Najwa Bin Kanebo dalam perkara yang menyebabkan tewasnya Rustam, warga Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Berdasarkan data dari SIPP PN Enrekang tercatat putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan majelis hakim yang diketuai Abdul Hakim, didampingi hakim anggota Dimas Ridody, SH dan Triana Ningrum, SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan subsidair. Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan itu, barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 34 sentimeter dengan gagang kayu diperintahkan untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti berupa kemeja lengan panjang berwarna biru muda dan celana panjang hitam yang berlumuran darah tetap menjadi bagian dari berkas perkara.

Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Andi Ahmad Ichsan Hady, SH dan Delfian Januar Ramadhan, SH menyatakan akan mengajukan banding.

JPU menilai vonis majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan mengingat sebelumnya mereka menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara atas kasus yang menyebabkan meninggalnya Rustam.

Hal itu disampaikan salah satu kerabat keluarga korban setelah menanyakan hasil vonis tersebut di kejaksaan negeri Enrekang, Jumat, 10 Juli 2026.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari perselisihan antara terdakwa Joni alias Ayah Najwa dengan korban Rustam di wilayah Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Perselisihan tersebut kemudian memanas hingga berujung perkelahian. Dalam insiden itu, terdakwa diduga menggunakan sebilah parang untuk menyerang korban. Akibat serangan tersebut, Rustam mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia ditempat kejadian.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Joni ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang untuk disidangkan.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair.

Namun, majelis hakim berpendapat unsur dakwaan primer tidak terbukti, sedangkan unsur dakwaan subsidair berupa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Dengan adanya upaya banding dari JPU, perkara tersebut akan kembali diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum lebih lanjut. (OMBASS)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gatur Sore Hari Satlantas Polres Enrekang Aktivitas Masyarakat Jadi Lancar

    Gatur Sore Hari Satlantas Polres Enrekang Aktivitas Masyarakat Jadi Lancar

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 43
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Personel Satlantas Polres Enrekang  melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas sore hari (gatur) di sejumlah titik strategis di kota Enrekang, Rabu (30/9/2026) Kegiatan ini bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan dan memastikan keselamatan masyarakat saat beraktivitas. Anggota Satlantas Polres Enrekang hadir untuk mengarahkan pengendara, serta memastikan bahwa semua pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Kami ingin […]

  • Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    Innovations Leading Us Towards a Sustainable Future

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 835
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Pelepasan Nurbaya: Mengakhiri Pengabdian 38 Tahun Sebagai Pengawas TK Kabupaten Sidrap

    Pelepasan Nurbaya: Mengakhiri Pengabdian 38 Tahun Sebagai Pengawas TK Kabupaten Sidrap

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    SIDRAP — Momen haru sekaligus penuh kebanggaan mewarnai acara pelepasan Ibu Nurbaya, S.Pd., M.Pd., yang resmi memasuki masa purna tugas per 1 Oktober 2025. Setelah 38 tahun mengabdikan diri dalam dunia pendidikan, khususnya sebagai Pengawas TK Kabupaten Sidrap, beliau menutup masa dinasnya dengan penuh kehormatan dan rasa syukur. Selama hampir empat dekade, Ibu Nurbaya dikenal […]

  • Salut! Sosok Aiptu Yudi Jadi Inspirasi Pengabdian Tanpa Pamrih di Pinrang

    Salut! Sosok Aiptu Yudi Jadi Inspirasi Pengabdian Tanpa Pamrih di Pinrang

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 100
    • 0Komentar

    PINRANG,KBK – Di tengah hiruk pikuk lalu lintas dan padatnya aktivitas kendaraan di jalanan Kabupaten Pinrang, sosok Aiptu Yudi menjadi pemandangan yang begitu akrab di mata masyarakat. Dengan seragam yang kerap basah oleh keringat di bawah terik matahari maupun guyuran hujan, ia tetap berdiri tegap di persimpangan jalan, menjalankan tugasnya mengatur arus kendaraan demi terciptanya […]

  • Pererat Silaturahmi Ramadhan, Polres Enrekang Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Media dan Anak Yatim

    Pererat Silaturahmi Ramadhan, Polres Enrekang Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Media dan Anak Yatim

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 118
    • 0Komentar

    ENREKANG.KABAR KITA.CO.ID-Dalam rangka mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergitas antara Polri dan seluruh elemen masyarakat di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Enrekang menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dihadiri unsur Forkopimda, awak media, tokoh masyarakat, tokoh agama serta anak-anak yatim. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Lobby Mapolres Enrekang, Jumat (13/03/2026). Kegiatan buka puasa bersama ini […]

  • Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Enrekang Gelar Turnamen Domino Berhadiah Belasan Juta Rupiah

    Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Enrekang Gelar Turnamen Domino Berhadiah Belasan Juta Rupiah

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 127
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-–Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Enrekang menghadirkan kegiatan yang mengedepankan semangat kebersamaan dan silaturahmi melalui Turnamen Domino yang akan digelar di Aula Mapolres Enrekang. Turnamen yang mengusung konsep kompetisi sportif dan hiburan masyarakat ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis, 24–25 Juni 2026, mulai pukul 16.00 Wita […]

expand_less