Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Vonis 7 Tahun untuk Terdakwa Kasus Tewasnya Warga Baraka, JPU Banding Putusan PN Enrekang

Vonis 7 Tahun untuk Terdakwa Kasus Tewasnya Warga Baraka, JPU Banding Putusan PN Enrekang

  • account_circle Basir
  • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Joni alias Ayah Najwa Bin Kanebo dalam perkara yang menyebabkan tewasnya Rustam, warga Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Berdasarkan data dari SIPP PN Enrekang tercatat putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan majelis hakim yang diketuai Abdul Hakim, didampingi hakim anggota Dimas Ridody, SH dan Triana Ningrum, SH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan subsidair. Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan itu, barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 34 sentimeter dengan gagang kayu diperintahkan untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti berupa kemeja lengan panjang berwarna biru muda dan celana panjang hitam yang berlumuran darah tetap menjadi bagian dari berkas perkara.

Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Andi Ahmad Ichsan Hady, SH dan Delfian Januar Ramadhan, SH menyatakan akan mengajukan banding.

JPU menilai vonis majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan mengingat sebelumnya mereka menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara atas kasus yang menyebabkan meninggalnya Rustam.

Hal itu disampaikan salah satu kerabat keluarga korban setelah menanyakan hasil vonis tersebut di kejaksaan negeri Enrekang, Jumat, 10 Juli 2026.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari perselisihan antara terdakwa Joni alias Ayah Najwa dengan korban Rustam di wilayah Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Perselisihan tersebut kemudian memanas hingga berujung perkelahian. Dalam insiden itu, terdakwa diduga menggunakan sebilah parang untuk menyerang korban. Akibat serangan tersebut, Rustam mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia ditempat kejadian.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Joni ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang untuk disidangkan.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer dan dakwaan subsidair.

Namun, majelis hakim berpendapat unsur dakwaan primer tidak terbukti, sedangkan unsur dakwaan subsidair berupa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Dengan adanya upaya banding dari JPU, perkara tersebut akan kembali diperiksa di tingkat Pengadilan Tinggi untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum lebih lanjut. (OMBASS)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Domino Bupati Cup II Sidrap Diserbu Ribuan Peserta, Hadiah Rp200 Juta Jadi Magnet Nasional

    Domino Bupati Cup II Sidrap Diserbu Ribuan Peserta, Hadiah Rp200 Juta Jadi Magnet Nasional

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SIDRAP — Suasana Stadion Ganggawa di Pangkajene, Kabupaten Sidenreng Rappang berubah semarak pada Sabtu malam (11/04/2026). Lebih dari tiga ribu pecinta domino dari berbagai penjuru tanah air berkumpul untuk ambil bagian dalam turnamen bergengsi Domino Bupati Cup II Nene Mallomo. Event yang menjadi perhatian publik ini resmi dibuka oleh Bupati Syaharuddin Alrif melalui prosesi “smash […]

  • UNIMEN Lolos Sebagai Penerima Pendanaan Riset Dari BRIN 

    UNIMEN Lolos Sebagai Penerima Pendanaan Riset Dari BRIN 

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 626
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Program Studi Agroteknologi, Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) menjadi salah satu penerima pendanaan riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui program fasilitasi Pusat Kolaborasi Riset (PKR) Tahun 2025. Kepastian atas kelolosan UNIMEN mendapatkan pendanaan riset tertuang dalam Surat Keputusan BRIN No. B-1146/II.7/HK.01.00/5/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang diumumkan secara resmi pada hari […]

  • Ketua Yayasan As’adiyah Puji Kepedulian Bupati dan Wakil Bupati Wajo di Momen Hari Santri Nasional

    Ketua Yayasan As’adiyah Puji Kepedulian Bupati dan Wakil Bupati Wajo di Momen Hari Santri Nasional

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 239
    • 0Komentar

    TOPNEWS1.ONLINE, WAJO — Ketua Yayasan Pondok Pesantren As’adiyah, H. Bunyamin Yapid Lv MH, menyampaikan apresiasinya kepada Bupati dan Wakil Bupati Wajo atas dukungan dan kehadiran mereka dalam peringatan Hari Santri Nasional (HSN). Apresiasi itu disampaikan setelah Bunyamin melihat kehadiran Bupati Wajo di Kampus Dua Putri dan Wakil Bupati di Kampus Tiga Putra As’adiyah, yang masing-masing […]

  • Puskesmas Baranti Gelar Lokmin Tribulanan Lintas Sektor.

    Puskesmas Baranti Gelar Lokmin Tribulanan Lintas Sektor.

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Sidrap.— Puskesmas Baranti menggelar kegiatan Lokakarya Mini (Lokmin) tribulanan lintas sektor sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat selasa 19 Mei 2026 di Aula Puskesmas Baranti. Kegiatan yang dihadiri Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Camat Baranti, Kapolsek, Danramil, para lurah dan kepala desa, ibu-ibu PKK, Kepala KUA, serta para kader kesehatan. […]

  • MATSAMA & MPLS MBS Enrekang Dihadiri Tenaga Ahli Kementerian dan Kepala Balai BP2MI

    MATSAMA & MPLS MBS Enrekang Dihadiri Tenaga Ahli Kementerian dan Kepala Balai BP2MI

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 387
    • 0Komentar

    ENREKANG.KABAR KITA.CO.ID-Muhammadiyah Boarding School (MBS) Enrekang gelar Pembukaan MATSAMA & MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 di Aula Universitas Muhammadiyah Enrekang, Senin (14/7/2025). Acara ini dihadiri oleh 85 siswa dan santri baru, masing-masing 45 tingkat Madrasah Tsanawiyah, 33 Madrasah Aliyah dan 7 santri SMK. Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Mustamin, S.Pd.,M.Pd. Dalam laporannya, Mustamin menyampaikan […]

  • Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Sidrap Hadiri Pencanangan Bibit Jagung di Pangkep

    Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Sidrap Hadiri Pencanangan Bibit Jagung di Pangkep

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PANGKEP, KBK – Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, menghadiri kegiatan pencanangan bibit jagung di Desa Manggalung, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sabtu (27/9/2025). Acara ini merupakan bagian dari program Asta Cita Ketahanan Pangan Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran, sekaligus menandai dimulainya Gerakan “Senator Peduli Ketahanan Pangan” yang digagas untuk memperkuat sektor pertanian nasional. Turut hadir dalam kegiatan […]

expand_less