Diburu hingga Sulawesi Tenggara, Team Crime Fighter Resmob Polres Pinrang Bekuk Terduga Pelaku Curanmor Motor CRF Rp37 Juta
- account_circle Iful -
- calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
- visibility 1.582
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PINRANG, KBK – Komitmen Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan. Team Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk kategori Non Target Operasi (Non TO) dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.55 WITA di Jalan Poros Bambaea, Kecamatan Boepinang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Operasi tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Pinrang, IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I, dengan dukungan dan koordinasi Unit Resmob Polres Bombana.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/V/2026/SPKT/Polsek Tiroang/Polres Pinrang/Polda Sulsel terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik Sabang (53), warga Allacalimpo Barat, Kelurahan Fakkie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Peristiwa pencurian terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 10.18 WITA di area parkir MTs Tarbiyah Al Ashar, Lingkungan Baru I, Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang. Saat itu, sepeda motor diparkir oleh anak korban yang sedang mengikuti kegiatan belajar. Namun, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp37 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tiroang.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta penyelidikan intensif, Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial Herman alias Emmang (38), warga Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, tim segera melakukan pengejaran lintas provinsi. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Herman berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, Herman mengakui telah mencuri sepeda motor Honda CRF milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.
- Satu buah mata kunci T.
- Satu jaket hoodie warna hitam.
- Satu lembar sarung.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Polsek Tiroang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Satreskrim Polres Pinrang dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Meski bukan merupakan target dalam Operasi Pekat Lipu 2026, kasus tersebut tetap menjadi perhatian hingga pelaku berhasil diringkus meski sempat melarikan diri ke luar provinsi.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti respons cepat, profesionalisme, serta komitmen Team Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dan memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.(GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar