Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

Kabarkita.co.id.Jakarta. — Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat. Jika keadaan itu terjadi, bukti kepemilikan tanah pemilik baru masih belum kuat di mata hukum negara. Sebab, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sementara sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Untuk itu, setelah transaksi jual beli, pemilik baru masih perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, dalam keterangannya pada Selasa (01/09/2026).

Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini. Untuk peralihan hak karena jual beli, berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan berkembang dengan regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah AJB dan dokumen yang dipersyaratkan diajukan oleh pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah. Apabila persyaratan telah terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah. Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pelaksanaan pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia Simarmata.

Untuk memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi _pilot project_. Layanan tersebut untuk saat ini baru tersedia di 17 Kantah. Rencananya, pada 24 September tepat di Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari itu akan diperluas di 24 Kantah dan bertahap ke depannya akan diberlakukan di seluruh Kantah. Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. (GE/JR)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Cepat Dinas Pendidikan Sidrap: Plafon TK Pembina Maritengngae Runtuh, Perbaikan Rampung dalam Waktu Singkat

    Respon Cepat Dinas Pendidikan Sidrap: Plafon TK Pembina Maritengngae Runtuh, Perbaikan Rampung dalam Waktu Singkat

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 251
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Kekhawatiran orang tua murid TK Pembina Maritengngae akhirnya terjawab setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap bergerak cepat menangani insiden runtuhnya plafon di sekolah tersebut. Insiden yang sempat viral di media sosial itu menjadi sorotan publik lantaran bangunan tersebut diduga baru saja selesai dikerjakan belum genap satu tahun. Runtuhnya plafon di salah satu ruang […]

  • Warga Binaan Rutan Malino Antusias Ikuti Lomba Tradisional HUT RI ke-80

    Warga Binaan Rutan Malino Antusias Ikuti Lomba Tradisional HUT RI ke-80

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 338
    • 0Komentar

    MALINO, KBK  – Suasana meriah menyelimuti Rutan Kelas IIB Malino saat warga binaan ikut serta dalam berbagai lomba tradisional untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Perwakilan dari setiap kamar ambil bagian dalam perlombaan, menciptakan atmosfer penuh semangat dan kekeluargaan. Berbagai jenis lomba digelar, mulai dari lari kelereng, memindahkan karet dengan sedotan, […]

  • Menjelang HUT RI ke-80, Polsek Wara Palopo Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

    Menjelang HUT RI ke-80, Polsek Wara Palopo Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 276
    • 0Komentar

    PALOPO, KBK — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Wara Polres Palopo menggelar kegiatan pembagian Bendera Merah Putih kepada warga di wilayah hukumnya, Rabu (6/8/2025). Aksi ini merupakan bagian dari program Gerakan Sulsel Merah Putih yang digagas oleh Polsek Wara sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk turut memeriahkan HUT RI […]

  • UNIMEN Gelar Seminar Nasional, Dirangkaikan dengan Pembetukan PGRI Cabang Khusus.

    UNIMEN Gelar Seminar Nasional, Dirangkaikan dengan Pembetukan PGRI Cabang Khusus.

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 34
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-‘ Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Khusus resmi terbentuk di Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN). Momentum pembentukan ditandai dengan digelarnya musyawarah dan pemilihan calon pengurus PGRI di Aula Kampus I UNIMEN, Kamis (13/8/2026). Pada kesempatan tersebut, sejumlah dosen dan pimpinan serta kepala sekolah dan madrasah hadir menyaksikan proses pemilihan yang sekaligus dirangkaikan dengan pelantikan […]

  • “Tambang Ilegal Marak di Watang Pulu Sidrap, Warga Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan”

    “Tambang Ilegal Marak di Watang Pulu Sidrap, Warga Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan”

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 846
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kian marak di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat setempat yang menilai operasi tambang tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Sejumlah titik bukit dan gunung tampak rusak akibat penambangan yang diduga tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai […]

  • Warga Mengeluh Jalan Rusak di Desa, Bupati: Anggaran Jangan ‘Hilang’ di Meja Kantor

    Warga Mengeluh Jalan Rusak di Desa, Bupati: Anggaran Jangan ‘Hilang’ di Meja Kantor

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    SIDRAP — Keberadaan akses jalan rusak di lingkungan Pemerintahan Desa (Pemdes) masih menjadi masalah bagi warga, dan menjadi penegasan Bupati Sidrap. Sangat disayangkan, jika jalan desa, jalan lingkungan, duekker dan infrastruktur desa lainnya sama sekali tak tersentuh pembangunan yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD). Hasil yang dihimpun media, fakta di sejumlah desa, seperti di […]

expand_less