Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » “Tambang Ilegal Marak di Watang Pulu Sidrap, Warga Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan”

“Tambang Ilegal Marak di Watang Pulu Sidrap, Warga Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan”

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
  • visibility 809
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP, KBK — Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kian marak di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat setempat yang menilai operasi tambang tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

Sejumlah titik bukit dan gunung tampak rusak akibat penambangan yang diduga tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, truk-truk bertonase berat yang berlalu-lalang mengangkut material tambang memperparah kerusakan jalan yang sebelumnya dibangun untuk kepentingan publik.

“Masyarakat sekitar sangat dirugikan. Kalau memang tidak punya izin, harus segera ditindak. Jangan sampai kami menjadi korban bencana seperti banjir atau longsor,” ujar salah satu warga Kelurahan Arawa yang enggan disebut namanya.

Keluhan masyarakat turut disuarakan oleh aktivis lingkungan. Ahlan dari Forum Peduli Masyarakat (FPM) Sidrap mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap seluruh izin tambang di wilayah tersebut.

“Banyak tambang yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan warga. Ini harus dihentikan sebelum menimbulkan dampak lebih luas,” tegasnya.

Hasil pantauan media pada Rabu (30/7/2025) menunjukkan bahwa aktivitas tambang masih berlangsung aktif di sejumlah titik, seperti di Kelurahan Arawa, dekat jalur dua arah SKPD tak jauh dari Rumah Makan Gasebo. Ekskavator juga terlihat beroperasi di Kelurahan Lawawoi, sementara truk-truk pengangkut material terus keluar masuk dari Kelurahan Bangkai menuju Pasar Lawawoi.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin, penghentian kegiatan, kewajiban reklamasi, hingga pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata, dan segera bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UNIMEN Sambut 422 Mahasiswa Baru dalam Kegiatan Masa Ta`aruf

    UNIMEN Sambut 422 Mahasiswa Baru dalam Kegiatan Masa Ta`aruf

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 207
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID- Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) menyambut mahasiswa baru dengan menggelar Masa Ta`aruf (MASTA) atau Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Aula Kampus I, Jl. Jenderal Sudirman No. 17 Enrekang. MASTA diikuti oleh 422 Mahasiswa Baru yang tersebar pada 13 program studi, baik untuk jenjang Sarjana maupun jenjang Pascasarjana. MASTA digelar selama […]

  • Sekda Sidrap Pimpin Persiapan KUA-PPAS 2027, Tekankan Ketepatan Tahapan Penyusunan

    Sekda Sidrap Pimpin Persiapan KUA-PPAS 2027, Tekankan Ketepatan Tahapan Penyusunan

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 19
    • 0Komentar

    SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mematangkan persiapan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Senin (6/7/2026). Kegiatan di Ruang Rapat Sekda ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bapperida […]

  • Polsek Ujung Tindak Lanjuti Aspirasi Warga dari Kegiatan Jumat Curhat, Warga Apresiasi Respons Cepat Polisi

    Polsek Ujung Tindak Lanjuti Aspirasi Warga dari Kegiatan Jumat Curhat, Warga Apresiasi Respons Cepat Polisi

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle kabarkita
    • visibility 550
    • 0Komentar

    PAREPARE, KABARKITA– Dalam rangka mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Polsek Ujung Polres Parepare menindaklanjuti sejumlah serapan informasi yang diperoleh dari warga dalam kegiatan Jumat Curhat. Tindak lanjut yang dilakukan oleh personel Polsek Ujung terhadap berbagai persoalan dan gangguan kamtibmas pun mendapat apresiasi luas dari warga. Ketua RW 005, Bapak Hatim, menyampaikan rasa terima kasih […]

  • BAZNAS Serahkan Bantuan Kebakaran di Desa Ongko, Ini Rinciannya

    BAZNAS Serahkan Bantuan Kebakaran di Desa Ongko, Ini Rinciannya

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 451
    • 0Komentar

    ENREKANG.KABAR KITA.CO.ID-Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, bersama Camat dan Kapolsek Maiwa, beserta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Maiwa bersama-sama berkunjung ke tempat kejadian kebakaran, di Desa Ongko, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Senin (30/6/2025). Terlihat jelas bahwa rumah milik Bapak Halla (55) tidak ada yang tersisa kecuali puing-puing berserakan sisa-sisa kebakaran. “Saya bersama […]

  • Sat Resnarkoba Polres Sidrap Bongkar Peredaran Ekstasi, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk di Sebuah Cafe

    Sat Resnarkoba Polres Sidrap Bongkar Peredaran Ekstasi, Tiga Terduga Pelaku Dibekuk di Sebuah Cafe

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 121
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sidrap. Pada Minggu (16/11/25) sekitar pukul 04.00 wita, petugas berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Sebuah Cafe di Jalan Poros Soppeng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat […]

  • Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Gelar Jalan Sehat Menuju Indonesia Emas dan Sehat 2045

    Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Gelar Jalan Sehat Menuju Indonesia Emas dan Sehat 2045

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    KabarKita.co.id.Sidrap, – Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang menggelar kegiatan Jalan Sehat Jumat, 9 Januari 2026. Kegiatan ini mengusung tema “Satukan Aksi Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Bersama Mitra Menuju Indonesia Emas dan Sehat 2045”. Jalan sehat tersebut diikuti oleh jajaran Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, para mitra kerja Bidang Datun antara lain BUMN, Bank BRI, BNI, Mandiri, BPJS, […]

expand_less