Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » “Tambang Ilegal Marak di Watang Pulu Sidrap, Warga Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan”

“Tambang Ilegal Marak di Watang Pulu Sidrap, Warga Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan”

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
  • visibility 849
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP, KBK — Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kian marak di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat setempat yang menilai operasi tambang tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

Sejumlah titik bukit dan gunung tampak rusak akibat penambangan yang diduga tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, truk-truk bertonase berat yang berlalu-lalang mengangkut material tambang memperparah kerusakan jalan yang sebelumnya dibangun untuk kepentingan publik.

“Masyarakat sekitar sangat dirugikan. Kalau memang tidak punya izin, harus segera ditindak. Jangan sampai kami menjadi korban bencana seperti banjir atau longsor,” ujar salah satu warga Kelurahan Arawa yang enggan disebut namanya.

Keluhan masyarakat turut disuarakan oleh aktivis lingkungan. Ahlan dari Forum Peduli Masyarakat (FPM) Sidrap mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap seluruh izin tambang di wilayah tersebut.

“Banyak tambang yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan warga. Ini harus dihentikan sebelum menimbulkan dampak lebih luas,” tegasnya.

Hasil pantauan media pada Rabu (30/7/2025) menunjukkan bahwa aktivitas tambang masih berlangsung aktif di sejumlah titik, seperti di Kelurahan Arawa, dekat jalur dua arah SKPD tak jauh dari Rumah Makan Gasebo. Ekskavator juga terlihat beroperasi di Kelurahan Lawawoi, sementara truk-truk pengangkut material terus keluar masuk dari Kelurahan Bangkai menuju Pasar Lawawoi.

Sebagai informasi, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi tersebut mencakup pencabutan izin, penghentian kegiatan, kewajiban reklamasi, hingga pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata, dan segera bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas TMMD ke 125 Memacu Penyelesaian Pengerjaan Sumur Bor Guna Penuhi Kebutuhan Air Bersih.

    Satgas TMMD ke 125 Memacu Penyelesaian Pengerjaan Sumur Bor Guna Penuhi Kebutuhan Air Bersih.

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 313
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID- – Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Kodim 1419/Enrekang terus memacu penyelesaian pengerjaan sumur bor di Desa Pekalobean, Kecamatan Anggeraja, Rabu (13/8/2025). Proyek ini dmenjadi solusi pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat. Pengeboran dilakukan dengan kedalaman yang telah diperhitungkan untuk menghasilkan debit air optimal. Nantinya, air akan dialirkan ke […]

  • Bupati Enrekang Terima Kunjungan Kepala BKKBN Sulsel Bahas Dukungan Program Bangga Kencana

    Bupati Enrekang Terima Kunjungan Kepala BKKBN Sulsel Bahas Dukungan Program Bangga Kencana

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 341
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA — Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, menerima kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan, Shodiqin, SH., MM, di ruang kerja Bupati pada Senin, (5 /5/2025.) Kunjungan ini merupakan bagian dari audiensi yang dilakukan BKKBN Sulsel dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Kabupaten Enrekang. Dalam […]

  • Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Enrekang Gelar Jalan Santai Dan Hiburan.

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Enrekang Gelar Jalan Santai Dan Hiburan.

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 326
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Semarak memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Enrekang akan menggelar kegiatan Jalan Santai Terbuka untuk Umum pada Minggu, 29 Juni 2025 mulai pukul 06.00 WITA. Kegiatan ini diinisiasi langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., sebagai wujud sinergi antara institusi Polri dengan masyarakat melalui olahraga bersama yang menyenangkan dan menyehatkan, serta […]

  • Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah. 

    Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah. 

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah.  Kabarkita.co.id.Sleman.– Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, salah satu hal yang kerap jadi pertanyaan adalah kapan tanah akan diukur dan kapan seluruh prosesnya selesai. Pengalaman Sulis, salah seorang warga Sleman, D.I. Yogyakarta, menunjukkan bahwa kepastian waktu layanan kini dapat […]

  • Wabup Sidrap Hadiri Finalisasi Penetapan LP2B, Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian

    Wabup Sidrap Hadiri Finalisasi Penetapan LP2B, Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 49
    • 0Komentar

    SIDRAP — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, menghadiri Rapat Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026). Rapat tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri […]

  • Pemerintah Daerah Sidrap Lepas Jenazah Erwin Sukman, ASN Teladan Dinas Sosial

    Pemerintah Daerah Sidrap Lepas Jenazah Erwin Sukman, ASN Teladan Dinas Sosial

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 232
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Suasana haru menyelimuti prosesi pelepasan jenazah almarhum Erwin Sukman, S.IP., Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), yang berlangsung di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Rabu (15/10/2025). Upacara pelepasan jenazah dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sidrap, Hj. Nurkanaah, yang bertindak sebagai pembina upacara. Kehadiran Wabup menjadi bentuk penghormatan pemerintah daerah […]

expand_less