Tak Ada Ruang bagi Narkoba, Polres Toraja Utara Tangkap Wanita Pembawa Sabu
- account_circle Iful -
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- visibility 137
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Toraja Utara, KBK — Komitmen Polres Toraja Utara dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang wanita berinisial VS alias VA yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Arifan Efendi, SH, bersama KBO Narkoba Ipda Suardi, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada 9 Februari 2026.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, petugas menemukan tiga sachet kecil plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Barang haram tersebut disimpan dalam sedotan warna kuning dan biru, serta disembunyikan di kantong jaket sebelah kiri pelaku.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam tas milik VS. Dari dalam tas tersebut, petugas kembali menemukan dua sachet plastik klip bening berukuran sedang dan kecil berisi sabu, serta alat hisap (bong) yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Siapapun itu, baik pengedar maupun pengguna, jika terbukti akan kami tangkap dan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini berkat sinergi dan keberanian masyarakat yang mau melapor. Kami mengajak seluruh warga Toraja Utara untuk tidak ragu memberikan informasi demi menjaga daerah ini bersih dari narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka VS alias VA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polres Toraja Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda di Bumi Pongtiku. (Gnd)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar