Sekda Sidrap Pimpin Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan: Pastikan Kepesertaan ASN dan PPPK Akurat
- account_circle Iful -
- calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
- visibility 187
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidenreng Rappang, Andi Rahmat Saleh, memimpin langsung kegiatan Rekonsiliasi Data Iuran Jaminan Kesehatan untuk Triwulan II Tahun 2025, Kamis (31/7/2025), yang berlangsung di ruang rapat Sekda Sidrap.
Rekonsiliasi ini mencakup iuran wajib bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), iuran pemerintah daerah dan DPRD, serta iuran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemkab Sidrap.
Dalam sambutannya, Andi Rahmat menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam penertiban administrasi dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan jaminan kesehatan bagi aparatur negara.
“Ini menjadi perhatian serius karena merupakan salah satu program prioritas Bapak Bupati Sidrap,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekonsiliasi bertujuan memastikan bahwa seluruh kewajiban iuran dibayarkan secara tepat waktu dan tepat sasaran, serta memastikan seluruh pegawai yang berhak telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS Kesehatan yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Sidrap dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mereka juga berharap agar koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah terus diperkuat untuk mendukung kesinambungan layanan kesehatan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, verifikasi data iuran Triwulan II, serta penandatanganan berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan BPJS Kesehatan, termasuk dengan pihak rumah sakit.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Plt Kepala Bapperida, perwakilan BKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, para direktur rumah sakit, serta undangan lainnya. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar