Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Anak di Sidrap, Kuasa Korban Minta Hakim Hukuman Lebih Berat

Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Anak di Sidrap, Kuasa Korban Minta Hakim Hukuman Lebih Berat

  • account_circle Basir
  • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP  KABAR KITA.CO.ID– Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana penjara selama enam tahun.

Kuasa hukum korban menilai tuntutan itu belum sebanding dengan dampak psikologis dan sosial yang disebut dialami korban.

Melalui surat permohonan keadilan tertanggal 12 Oktober 2026, tim kuasa hukum korban, Ridwan, S.H., M.H., dan Anjany, S.H., M.H., meminta permohonan keadilan kepada majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 108/Pid-B/2026/PN.sdr.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma psikologis berat.

Mereka merujuk pada surat keterangan dokter kejiwaan serta menyebut korban menghadapi dampak sosial yang mengganggu masa depannya.

Kondisi korban yang masih di bawah umur menjadi salah satu alasan utama kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih berat.

Mereka berharap dampak yang dialami korban tidak diabaikan dalam proses penjatuhan putusan.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan terdakwa yang, menurut penilaian mereka terhadap fakta persidangan, dilakukan secara sadar dan disertai ancaman.

Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

Dalam permohonan itu, kuasa hukum turut menyinggung ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara berdasarkan ketentuan hukum yang mereka cantumkan.

Karena itu, tuntutan enam tahun penjara dari JPU dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Mereka berharap majelis hakim menggunakan kewenangannya secara mandiri untuk menjatuhkan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya menyeret Rahman alias Rammang, pemuda berusia 18 tahun asal Kabupaten Wajo, yang didakwa dalam perkara dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual milik mantan kekasihnya yang masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Sidrap tertanggal 19 Agustus 2026, Rahman didakwa bersama seorang perempuan bernama Nursifa Sakina alias Kina, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Dalam dakwaan, terdakwa dan korban masih menjalin hubungan asmara dan kerap berkomunikasi melalui panggilan video WhatsApp.

Terdakwa meminta korban melakukan tindakan bersifat seksual saat panggilan video berlangsung. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, terdakwa disebut merekam layar percakapan video tersebut.

Dari rekaman itu, terdakwa diduga mengumpulkan enam file video dengan durasi berbeda serta satu foto korban. Jaksa juga menguraikan adanya dugaan permintaan kepada korban untuk mengirimkan foto pribadi melalui pesan WhatsApp.

Persoalan kemudian berkembang ketika korban berniat mengakhiri hubungan mereka. Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga tidak menerima keputusan tersebut.

Pada 17 Mei 2026, terdakwa disebut mengirimkan enam rekaman video dan satu foto kepada Nursifa Sakina melalui pesan langsung Instagram. Dalam dakwaan, terdakwa diduga meminta agar konten tersebut disebarluaskan.

Jaksa selanjutnya mendalilkan bahwa konten itu dibagikan melalui grup WhatsApp bernama “PS (Pengangguran Sukses)”, sehingga dapat diakses oleh anggota grup tanpa hak.

Selain dugaan penyebaran konten bermuatan seksual, dakwaan juga menguraikan dugaan perekaman gambar atau video bermuatan seksual tanpa persetujuan korban pada 31 Januari dan 12 Februari 2026.

Rekaman tersebut diduga disimpan dan digunakan untuk mengancam serta meminta sejumlah uang kepada korban apabila korban tidak menuruti keinginan terdakwa atau ingin mengakhiri hubungan mereka.

Atas perkara tersebut, Rahman didakwa dengan dakwaan alternatif yang berkaitan dengan dugaan produksi dan penyebarluasan pornografi serta dugaan perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan objeknya.

Ketentuan yang dicantumkan dalam dakwaan antara lain Pasal 407 ayat (1) KUHP beserta ketentuan terkait dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Surat permohonan keadilan yang diajukan kuasa hukum korban turut ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidrap dan Komisi Kejaksaan sebagai laporan pengawasan. (Ombass)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPBU Tanete Sidrap Dikeluhkan, Pengendara Terlantar di Tengah Antrean Panjang Tanpa Pelayanan

    SPBU Tanete Sidrap Dikeluhkan, Pengendara Terlantar di Tengah Antrean Panjang Tanpa Pelayanan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SIDRAP, KABAR KITA.CO.ID — Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menjadi sorotan setelah sejumlah pengendara mengeluhkan antrean panjang yang terjadi tanpa adanya petugas yang melayani, Rabu malam (10/6/2026). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.45 WITA di SPBU bernomor 74.916.74. Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat […]

  • Penghargaan Bergengsi untuk Satlantas, Kapolres Sidrap Tekankan Pelayanan Prima

    Penghargaan Bergengsi untuk Satlantas, Kapolres Sidrap Tekankan Pelayanan Prima

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 223
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan kinerja jajarannya. Pada Kamis pagi (25/9/2025), saat memimpin apel di lapangan Presisi Polres Sidrap, orang nomor satu di Polres Sidrap itu menyerahkan reward berupa piagam penghargaan kepada personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang berprestasi­. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian […]

  • Ganjil-Genap Pengisian BBM Bersubsidi Mulai Berlaku di Sidrap, Wabup Pantau Langsung Sejumlah SPBU

    Ganjil-Genap Pengisian BBM Bersubsidi Mulai Berlaku di Sidrap, Wabup Pantau Langsung Sejumlah SPBU

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SIDRAP — Penerapan sistem ganjil-genap untuk pelayanan BBM bersubsidi mulai diberlakukan di SPBU wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu (23/9/2026). Pengaturan ini diterapkan untuk mengurai antrean kendaraan sekaligus mencegah kepadatan di sekitar SPBU. Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, memantau langsung pelaksanaan sistem tersebut di sejumlah SPBU. Pemantauan dilakukan untuk memastikan pengaturan berjalan tertib sekaligus melihat kondisi […]

  • Peringati HUT Ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin Tahun 2026, Kodim 1419/Enrekang Gelar Karya Bakti

    Peringati HUT Ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin Tahun 2026, Kodim 1419/Enrekang Gelar Karya Bakti

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 116
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin Tahun 2026, Kodim 1419/Enrekang menggelar kegiatan Karya Bakti pembersihan lingkungan di Lapangan Langsagaga Maroangin, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Selasa (26/05/2026). Kegiatan diawali dengan apel pengecekan yang dipimpin langsung oleh Plh. Danramil 1419-01/Maiwa, Letda Inf Amrullah Tayyeb dan diikuti sekitar 130 […]

  • Ketua Depicab SOKSI Pinrang Hastan Mattanete Tegaskan Komitmen Perkuat Konsolidasi dan Pengembangan Organisasi

    Ketua Depicab SOKSI Pinrang Hastan Mattanete Tegaskan Komitmen Perkuat Konsolidasi dan Pengembangan Organisasi

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 287
    • 0Komentar

    PINRANG, KBK — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kabupaten Pinrang, Hastan Mattanete, memimpin langsung pelaksanaan Rapat Pleno Pengurus SOKSI Kabupaten Pinrang, yang digelar sebagai langkah strategis memperkuat konsolidasi internal serta mengarahkan pengembangan organisasi ke depan, Selasa (22/10/2025). Dalam rapat pleno yang dihadiri para pengurus dan jajaran bidang, Hastan menegaskan […]

  • IAI DDI Sidrap Beri Penghargaan kepada Dr. Bunyamin Yafid atas Gagasan Ekoteologi dalam Dunia Akademik

    IAI DDI Sidrap Beri Penghargaan kepada Dr. Bunyamin Yafid atas Gagasan Ekoteologi dalam Dunia Akademik

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 424
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Institut Agama Islam Darud Da’wah wal Irsyad (IAI DDI) Sidenreng Rappang memberikan penghargaan kepada Dr. H. Bunyamin Yafid, Lc., M.H., Tenaga Ahli Menteri Agama RI, atas kontribusinya dalam menyampaikan kuliah umum bertema “Penguatan Ekoteologi sebagai Program Prioritas Kementerian Agama RI” di kampus IAI DDI Sidrap, Sabtu, 19 Juli 2025 . Kuliah umum tersebut […]

expand_less