Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Anak di Sidrap, Kuasa Korban Minta Hakim Hukuman Lebih Berat

Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Anak di Sidrap, Kuasa Korban Minta Hakim Hukuman Lebih Berat

  • account_circle Basir
  • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP  KABAR KITA.CO.ID– Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana penjara selama enam tahun.

Kuasa hukum korban menilai tuntutan itu belum sebanding dengan dampak psikologis dan sosial yang disebut dialami korban.

Melalui surat permohonan keadilan tertanggal 12 Oktober 2026, tim kuasa hukum korban, Ridwan, S.H., M.H., dan Anjany, S.H., M.H., meminta permohonan keadilan kepada majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 108/Pid-B/2026/PN.sdr.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma psikologis berat.

Mereka merujuk pada surat keterangan dokter kejiwaan serta menyebut korban menghadapi dampak sosial yang mengganggu masa depannya.

Kondisi korban yang masih di bawah umur menjadi salah satu alasan utama kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih berat.

Mereka berharap dampak yang dialami korban tidak diabaikan dalam proses penjatuhan putusan.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan terdakwa yang, menurut penilaian mereka terhadap fakta persidangan, dilakukan secara sadar dan disertai ancaman.

Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum mengambil keputusan.

Dalam permohonan itu, kuasa hukum turut menyinggung ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara berdasarkan ketentuan hukum yang mereka cantumkan.

Karena itu, tuntutan enam tahun penjara dari JPU dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Mereka berharap majelis hakim menggunakan kewenangannya secara mandiri untuk menjatuhkan putusan yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya menyeret Rahman alias Rammang, pemuda berusia 18 tahun asal Kabupaten Wajo, yang didakwa dalam perkara dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual milik mantan kekasihnya yang masih di bawah umur.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Sidrap tertanggal 19 Agustus 2026, Rahman didakwa bersama seorang perempuan bernama Nursifa Sakina alias Kina, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Dalam dakwaan, terdakwa dan korban masih menjalin hubungan asmara dan kerap berkomunikasi melalui panggilan video WhatsApp.

Terdakwa meminta korban melakukan tindakan bersifat seksual saat panggilan video berlangsung. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, terdakwa disebut merekam layar percakapan video tersebut.

Dari rekaman itu, terdakwa diduga mengumpulkan enam file video dengan durasi berbeda serta satu foto korban. Jaksa juga menguraikan adanya dugaan permintaan kepada korban untuk mengirimkan foto pribadi melalui pesan WhatsApp.

Persoalan kemudian berkembang ketika korban berniat mengakhiri hubungan mereka. Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga tidak menerima keputusan tersebut.

Pada 17 Mei 2026, terdakwa disebut mengirimkan enam rekaman video dan satu foto kepada Nursifa Sakina melalui pesan langsung Instagram. Dalam dakwaan, terdakwa diduga meminta agar konten tersebut disebarluaskan.

Jaksa selanjutnya mendalilkan bahwa konten itu dibagikan melalui grup WhatsApp bernama “PS (Pengangguran Sukses)”, sehingga dapat diakses oleh anggota grup tanpa hak.

Selain dugaan penyebaran konten bermuatan seksual, dakwaan juga menguraikan dugaan perekaman gambar atau video bermuatan seksual tanpa persetujuan korban pada 31 Januari dan 12 Februari 2026.

Rekaman tersebut diduga disimpan dan digunakan untuk mengancam serta meminta sejumlah uang kepada korban apabila korban tidak menuruti keinginan terdakwa atau ingin mengakhiri hubungan mereka.

Atas perkara tersebut, Rahman didakwa dengan dakwaan alternatif yang berkaitan dengan dugaan produksi dan penyebarluasan pornografi serta dugaan perekaman atau pengambilan gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan objeknya.

Ketentuan yang dicantumkan dalam dakwaan antara lain Pasal 407 ayat (1) KUHP beserta ketentuan terkait dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Surat permohonan keadilan yang diajukan kuasa hukum korban turut ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidrap dan Komisi Kejaksaan sebagai laporan pengawasan. (Ombass)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BABINSA BERSAMA WARGA BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KAWASAN HUTAN LINDUNG LEWAJA

    BABINSA BERSAMA WARGA BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KAWASAN HUTAN LINDUNG LEWAJA

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 83
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– – Babinsa Koramil 1419-02/Enrekang Kopda Arman bersama Bhabinkamtibmas dan masyarakat berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan hutan lindung di Kelurahan Lewaja, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Kamis (17/9/2026). Kebakaran terjadi di kawasan yang merupakan batas antara Desa Ranga dan Kelurahan Lewaja. Hingga saat ini, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Sulsel Lepas 20 Ribu Ekor Bibit Ikan Nila

    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Sulsel Lepas 20 Ribu Ekor Bibit Ikan Nila

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Arya Maulana
    • visibility 391
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KABARKITA — Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., bersama Pejabat Utama Polda Sulsel melakukan pelepasan sebanyak 20 ribu ekor bibit ikan nila di lahan milik Polda Sulsel yang terletak di kawasan Paccerakkang, Rabu (14/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif Polda […]

  • Sorotan Publik Menguat, Temuan BPK Rp734 Juta di DPRD Sidrap Mulai Ditindaklanjuti

    Sorotan Publik Menguat, Temuan BPK Rp734 Juta di DPRD Sidrap Mulai Ditindaklanjuti

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 958
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali mengungkap temuan serius dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 31.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Sidrap yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja […]

  • Kapolres Enrekang Pimpin Langsung Pelepasan Kontingen Volly Ball Bhayangkari Cabang Enrekang Menuju Turnamen HKGB ke-73 di Makassar

    Kapolres Enrekang Pimpin Langsung Pelepasan Kontingen Volly Ball Bhayangkari Cabang Enrekang Menuju Turnamen HKGB ke-73 di Makassar

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 511
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Dalam semangat menyambut Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung prosesi pelepasan Kontingen Tim Bola Voli Bhayangkari Cabang Enrekang yang akan bertanding pada Turnamen Bola Voli se-Sulawesi Selatan. Acara pelepasan berlangsung khidmat dan penuh semangat di halaman Mapolres Enrekang, Senin pagi (14/7/2025). Kontingen Bhayangkari Cabang Enrekang […]

  • Asah Naluri Tempur, Personel Kodim 1404/Pinrang Genjot Latihan PSM

    Asah Naluri Tempur, Personel Kodim 1404/Pinrang Genjot Latihan PSM

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PINRANG,KABAR KITA.CO.ID— Dalam upaya meningkatkan kemampuan, profesionalisme, dan kesiapsiagaan prajurit, personel Kodim 1404/Pinrang terus menggenjot latihan Perorangan Dasar Militer (PSM) di Makodim 1404/Pinrang, Rabu (05/08/2026). Latihan PSM merupakan program pembinaan satuan yang dilaksanakan secara rutin guna memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan setiap personel. Materi yang diberikan meliputi berbagai kemampuan dasar militer, sehingga setiap prajurit […]

  • NasDem Sidrap Lanjutkan Aksi Sosial Ramadan, Bagikan Sembako dan Takjil di Pangkajene

    NasDem Sidrap Lanjutkan Aksi Sosial Ramadan, Bagikan Sembako dan Takjil di Pangkajene

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 132
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Aksi sosial Ramadan yang digelar pengurus Partai NasDem di Kabupaten Sidenreng Rappang terus berlanjut. Memasuki hari kedua program “NasDem Berbagi”, kegiatan dipusatkan di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, dengan membagikan sembako dan takjil kepada masyarakat, khususnya warga yang hendak menghadiri tabligh akbar di Masjid Agung Sidrap. Ketua DPD NasDem Sidrap, Syamsu Marlin, mengatakan […]

expand_less