Sengketa Lahan Dimenangkan As’adiyah, Bunyamin Yapid: Hukum Masih Berpihak pada Kebenaran
- account_circle Uterus
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 55
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
WAJO — Upaya dugaan mafia tanah untuk menguasai lahan milik Yayasan As’adiyah kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Makassar resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang dalam perkara sengketa lahan nomor 40 yang sebelumnya telah dimenangkan pihak As’adiyah.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam sistem E-Court Mahkamah Agung, majelis hakim menerima permohonan banding para pembanding semula para penggugat, namun tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Skg tanggal 10 Maret 2026. Selain itu, para pembanding juga dihukum membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150 ribu.
Ketua Yayasan As’adiyah Sengkang, Bunyamin Yapid, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi kemenangan kedua bagi pihaknya dalam menghadapi dugaan upaya penyerobotan lahan oleh sindikat mafia tanah di Kabupaten Wajo.
“Alhamdulillah, ini kemenangan kedua untuk As’adiyah. Kami sangat bersyukur karena hukum masih berpihak pada kebenaran,” ujarnya, Kamis, 14 Mei 2026.
“Kita komitmen menjaga aset As’adiyah demi ummat demi kemajukan pendidikan di pondok as adiyah yg sudah berjasa ratusan tahun di republik inj
Ia menjelaskan, saat ini masih ada satu perkara lain yang sedang bergulir di pengadilan, yakni perkara nomor 51 terkait lahan seluas 7,09 hektare yang tengah memasuki agenda pemeriksaan setempat atau sidang lapangan.
Bunyamin juga menyampaikan apresiasi kepada PN Sengkang dan Pengadilan Tinggi Makassar yang dinilai objektif serta profesional dalam memeriksa perkara tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada PN Sengkang dan Pengadilan Tinggi Makassar yang betul-betul memutuskan perkara ini dengan baik,” katanya.
Menurutnya, terdapat indikasi adanya sindikat mafia tanah yang mencoba mengklaim empat bidang lahan milik As’adiyah. Dari jumlah tersebut, dua perkara telah dimenangkan pihak yayasan, sementara satu perkara lainnya diyakini juga akan berpihak kepada As’adiyah berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang dinilai kuat.
“Sudah 40 tahun As’adiyah menggarap lahan ini. Hampir satu kampung bisa menjadi saksi. Kami meminta pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk sadar dan tidak lagi mencoba mengambil yang bukan haknya,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut turut mendukung praktik mafia tanah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bunyamin turut menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum As’adiyah AGH Prof Nasaruddin Umar, para guru, kiai Pondok Pesantren As’adiyah, serta Badan Wakaf As’adiyah dan seluruh tim yang selama ini memberikan dukungan penuh dalam perjuangan hukum tersebut.
Kasus sengketa lahan ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai momentum penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan lembaga keagamaan. (Ibe)
- Penulis: Uterus

Saat ini belum ada komentar