Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dua Ahli Diboyong JPU di Sidang Korupsi Jalan Sabbang–Tallang: Terungkap Modus Licik dan Kerugian Negara Rp7,45 Miliar

Dua Ahli Diboyong JPU di Sidang Korupsi Jalan Sabbang–Tallang: Terungkap Modus Licik dan Kerugian Negara Rp7,45 Miliar

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
  • visibility 410
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAKASSAR, KBK – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang di Luwu Utara kembali menyita perhatian publik. Pada Selasa (29/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan dua ahli kunci dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dua ahli tersebut—Fahrurrazi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Syakran Rudy dari Kementerian Keuangan—dihadirkan untuk mengungkap pola penyimpangan serta menguatkan unsur kerugian negara dalam proyek jalan sepanjang 18 kilometer senilai Rp55,6 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel Tahun 2020.

Dalam keterangannya, Fahrurrazi menekankan bahwa sejak tahap perencanaan, proyek ini sudah bermasalah. Ia menyoroti lemahnya identifikasi kebutuhan, penetapan jenis pekerjaan yang tidak tepat, serta metode pengadaan yang menyimpang dari ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

“Ini membuka ruang korupsi sejak awal. Perencanaan yang cacat memberi efek domino terhadap pelaksanaan proyek,” tegasnya.

Sementara itu, Syakran Rudy menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,45 miliar timbul akibat lemahnya pengujian atas dokumen penagihan, sehingga terjadi pembayaran yang tidak didukung dasar hukum yang sah.

“Dana publik justru mengalir ke kantong pribadi atau kelompok tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindakan pidana,” ujar Syakran.

Perkara ini menyeret sembilan terdakwa, termasuk mantan pejabat pengadaan dan pelaksana proyek dari PT Aiwondeni Permai. Dengan semakin jelasnya peran serta modus operandi para pihak, JPU Kejati Sulsel menyatakan optimistis bahwa dakwaan akan terbukti secara meyakinkan di pengadilan.

Sidang ini menjadi momen krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur—bidang yang kerap menyimpan kerugian negara di balik tumpukan dokumen kontrak dan laporan pelaksanaan proyek. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Syaharuddin Sapa Warga di Safari Ramadan Watang Sidenreng

    Bupati Syaharuddin Sapa Warga di Safari Ramadan Watang Sidenreng

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Syaharuddin Alrif menyapa langsung warga dalam agenda safari Ramadan dan buka puasa bersama di Masjid Nurul Amin, Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, anggota DPRD Abdul Rahman, Kepala Kantor Kementerian Agama Sidrap Fitriadi, Ketua Baznas Sidrap Mustari Kadir, Kepala KP2KP Sidrap Haerul, […]

  • Rokok Diduga Ilegal “King Garet” Bikin Ketagihan, Warga Sulsel Curigai Kandungan Zat Berbahaya

    Rokok Diduga Ilegal “King Garet” Bikin Ketagihan, Warga Sulsel Curigai Kandungan Zat Berbahaya

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 2.534
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rokok yang diduga ilegal merek King Garet kembali menjadi sorotan hangat masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel). Meski sebelumnya telah ditindak oleh pihak Bea Cukai di Kabupaten Jeneponto, rokok ini kini justru kian bebas beredar di berbagai wilayah kabupaten/kota di Sulsel. Yang mengkhawatirkan, sejumlah warga mulai melaporkan efek aneh yang dirasakan setelah mengisap rokok ini. […]

  • Kapolres Enrekang Bersama Forkopimda Pantau Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H, Tegaskan Kesiapan Tindak Lanjuti Arahan Kapolri dan Panglima TNI 

    Kapolres Enrekang Bersama Forkopimda Pantau Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H, Tegaskan Kesiapan Tindak Lanjuti Arahan Kapolri dan Panglima TNI 

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 52
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID,-Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan menjelang malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mengikuti arahan langsung dari Kapolri dan Panglima TNI dalam kegiatan pemantauan nasional kesiapan pengamanan Idul Fitri yang dilaksanakan secara virtual. Pada tingkat Kabupaten Enrekang, kegiatan tersebut […]

  • Skandal Kredit Fiktif KUR Terbongkar, Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru: Negara Rugi Rp6,5 Miliar

    Skandal Kredit Fiktif KUR Terbongkar, Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru: Negara Rugi Rp6,5 Miliar

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 433
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KBK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menorehkan gebrakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara di Kota Makassar. Pada Kamis malam, 24 Juli 2025, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel secara resmi menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah NR, F, […]

  • Jual Motor Fiktif Lewat Facebook dan Indah Kargo, 9 Anggota Sindikat Sobis di Sidrap Dipenjara 5 Tahun

    Jual Motor Fiktif Lewat Facebook dan Indah Kargo, 9 Anggota Sindikat Sobis di Sidrap Dipenjara 5 Tahun

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 522
    • 0Komentar

    SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidrap menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada sembilan terdakwa sindikat penipuan daring yang dikenal sebagai kelompok Sobis. Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yasir Adi Pratama, didampingi hakim anggota Otniel Yuristo YP dan Yoga Pramudana. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 6 bulan. Sindikat ini […]

  • Pemkab Enrekang Serahkan SK Badan Hukum Koperasi, Dorong Perekonomian Desa

    Pemkab Enrekang Serahkan SK Badan Hukum Koperasi, Dorong Perekonomian Desa

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 260
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID‘-Plt. Sekretaris Daerah Enrekang, Zulkarnain Kara memimpin Apel Gabungan Peringatan Hari Kesadaran Nasional, yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Koperasi Ke-78 Tahun 2025,  di halaman kantor Bupati Enrekang. Kamis, (17/7/2025) Dalam rangkaian Peringatan Hari Koperasi, PLT Sekretaris Daerah Enrekang, Zulkarnain Kara, menyerahkan secara simbolis SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih Kelurahan Juppandang dan Kelurahan […]

expand_less