Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Buronan Penipuan Rp1,5 Miliar Akhirnya Tertangkap Setelah 11 Bulan Menghilang

Buronan Penipuan Rp1,5 Miliar Akhirnya Tertangkap Setelah 11 Bulan Menghilang

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 172
  • comment 0 komentar

MAKASSAR, KBK – Upaya panjang aparat kejaksaan dalam memburu pelaku kejahatan akhirnya membuahkan hasil. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Arham Rahim (51), terpidana kasus penipuan bernilai miliaran rupiah, setelah 11 bulan berstatus buronan.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tirtasari, Rawamangun, Jakarta Timur. Petugas yang sudah membuntuti pergerakan Arham beberapa hari sebelumnya langsung melakukan penindakan tanpa perlawanan. Tersangka yang tampak terkejut hanya bisa pasrah ketika digelandang tim Tabur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa Arham merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451/K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Arham Rahim. Namun, saat akan dieksekusi, ia mangkir dan melarikan diri, bahkan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan,” jelas Soetarmi dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Setelah diamankan, Arham segera diserahkan ke Tim Tabur Kejati Sulsel untuk diberangkatkan ke Makassar. Rabu malam, 3 September 2025, ia tiba di Bandara Sultan Hasanuddin dengan pengawalan ketat, sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Makassar guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kasus penipuan yang menjerat Arham terjadi pada Mei 2022. Dengan modus menawarkan proyek fiktif pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar, ia berhasil meyakinkan korban, Nursafri Rachman, untuk menyerahkan dana investasi. Demi menambah keyakinan, Arham bahkan menyiapkan dokumen kontrak palsu yang tampak meyakinkan. Korban baru menyadari bahwa dirinya tertipu setelah proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Perbuatan Arham terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Meski sudah divonis, ia sempat menghilang hampir setahun lamanya dengan berpindah-pindah lokasi, termasuk ke beberapa kota besar, sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, memberikan apresiasi atas kerja sama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak akan pernah berhenti mengejar buronan.

“Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera. Tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari tanggung jawab hukumnya,” tegas Agus Salim.

Pihak Kejati Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan lainnya.

“Kejaksaan membuka diri atas laporan dari masyarakat. Dukungan informasi sangat berarti dalam mempercepat penangkapan para pelaku yang masih berkeliaran,” tambah Soetarmi.

Dengan ditangkapnya Arham Rahim, jumlah buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel sepanjang 2025 kembali bertambah. Kejaksaan memastikan operasi pengejaran akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen menghadirkan keadilan bagi masyarakat, sekaligus menutup ruang bagi para pelaku kejahatan untuk menghindar dari jerat hukum. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UNIMEN Gelar Seminar Media Pembelajaran Digital Bagi Guru Sekolah Dasar

    UNIMEN Gelar Seminar Media Pembelajaran Digital Bagi Guru Sekolah Dasar

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 239
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID- Salah satu bentuk internalisasi dari muatan Matakuliah Pembelajaran Digital diwujudkan dengan menggelar Seminar Pembelajaran Digital yang dilakukan oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) selama 4 hari, mulai tanggal 28-31 Juli 2024. Seminar ini merupakan pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) pada Matakuliah Pembelajaran Digital yang diasuh oleh […]

  • Perkuat Tekad Pulih, 60 Warga Binaan Rutan Sidrap Ikuti Seminar Pemulihan Adiksi

    Perkuat Tekad Pulih, 60 Warga Binaan Rutan Sidrap Ikuti Seminar Pemulihan Adiksi

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 170
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Upaya pemberantasan dan pemulihan penyalahgunaan narkotika terus digalakkan, tidak hanya di masyarakat umum, tetapi juga di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini tampak dari kegiatan seminar edukasi bertajuk Pemulihan Adiksi yang diikuti 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Sidenreng Rappang, Jumat (29/8/2025), di Rijang Pittu. Para peserta merupakan warga binaan […]

  • Rektor UNIMEN Resmi Melantik Direktur Program Pascasarjana dan Ketua Program Studi Baru.

    Rektor UNIMEN Resmi Melantik Direktur Program Pascasarjana dan Ketua Program Studi Baru.

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 267
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID- Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) resmi mendirikan Program Pascasarjana (PPS) setelah terbitnya izin operasional Program Studi Pendidikan Dasar jenjang Magister (S2) dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi April 2025 lalu. Setelah sebelumnya, 3 Program Studi (Prodi) lainnya juga sudah mendapatkan izin operasional yaitu Manajemen Bisnis Internasional, Pendidikan Kepelatihan Olahraga dan Rekayasa Sistem Komputer. […]

  • KPU Enrekang Dampingi Pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak di 19 Sekolah

    KPU Enrekang Dampingi Pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak di 19 Sekolah

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 146
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-– Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) serentak se-Sulawesi Selatan resmi digelar hari ini, Senin (29/09/2025). Untuk pertama kalinya, pemilihan ketua OSIS tingkat SLTA dilaksanakan serentak di seluruh Sulsel pada tanggal yang sama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang turut ambil bagian dengan mendampingi pelaksanaan Pilketos di 19 sekolah yang terdiri dari SMA maupun SMK. Kegiatan […]

  • Bawaslu Sidrap Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Data Pemilih Meninggal Tidak Masuk DPT

    Bawaslu Sidrap Awasi Coklit Terbatas, Pastikan Data Pemilih Meninggal Tidak Masuk DPT

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 273
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK 7 Agustus 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap. Coklit terbatas ini menyasar data pemilih yang telah dinyatakan meninggal dunia berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pengawasan dilakukan di Kecamatan Maritengngae, tepatnya di […]

  • Polres Sidrap Gelar Apel Pengecekan Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026

    Polres Sidrap Gelar Apel Pengecekan Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Jajaran Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar apel pengecekan pasukan guna memastikan kesiapan pengamanan malam pergantian Tahun Baru 2025 ke 2026, Rabu (31/12/2025). Apel yang berlangsung di halaman Mapolres Sidrap tersebut dipimpin langsung Kapolres Sidrap AKBP Dr Fantry Taherong dan dihadiri seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Sidrap. Apel pengecekan melibatkan seluruh satuan kerja […]

expand_less