Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Buronan Penipuan Rp1,5 Miliar Akhirnya Tertangkap Setelah 11 Bulan Menghilang

Buronan Penipuan Rp1,5 Miliar Akhirnya Tertangkap Setelah 11 Bulan Menghilang

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 223
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAKASSAR, KBK – Upaya panjang aparat kejaksaan dalam memburu pelaku kejahatan akhirnya membuahkan hasil. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Arham Rahim (51), terpidana kasus penipuan bernilai miliaran rupiah, setelah 11 bulan berstatus buronan.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tirtasari, Rawamangun, Jakarta Timur. Petugas yang sudah membuntuti pergerakan Arham beberapa hari sebelumnya langsung melakukan penindakan tanpa perlawanan. Tersangka yang tampak terkejut hanya bisa pasrah ketika digelandang tim Tabur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa Arham merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451/K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Arham Rahim. Namun, saat akan dieksekusi, ia mangkir dan melarikan diri, bahkan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan,” jelas Soetarmi dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Setelah diamankan, Arham segera diserahkan ke Tim Tabur Kejati Sulsel untuk diberangkatkan ke Makassar. Rabu malam, 3 September 2025, ia tiba di Bandara Sultan Hasanuddin dengan pengawalan ketat, sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Makassar guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kasus penipuan yang menjerat Arham terjadi pada Mei 2022. Dengan modus menawarkan proyek fiktif pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar, ia berhasil meyakinkan korban, Nursafri Rachman, untuk menyerahkan dana investasi. Demi menambah keyakinan, Arham bahkan menyiapkan dokumen kontrak palsu yang tampak meyakinkan. Korban baru menyadari bahwa dirinya tertipu setelah proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Perbuatan Arham terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Meski sudah divonis, ia sempat menghilang hampir setahun lamanya dengan berpindah-pindah lokasi, termasuk ke beberapa kota besar, sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, memberikan apresiasi atas kerja sama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak akan pernah berhenti mengejar buronan.

“Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera. Tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari tanggung jawab hukumnya,” tegas Agus Salim.

Pihak Kejati Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan lainnya.

“Kejaksaan membuka diri atas laporan dari masyarakat. Dukungan informasi sangat berarti dalam mempercepat penangkapan para pelaku yang masih berkeliaran,” tambah Soetarmi.

Dengan ditangkapnya Arham Rahim, jumlah buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sulsel sepanjang 2025 kembali bertambah. Kejaksaan memastikan operasi pengejaran akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen menghadirkan keadilan bagi masyarakat, sekaligus menutup ruang bagi para pelaku kejahatan untuk menghindar dari jerat hukum. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PESANTREN MBS ENREKANG RAIH MEDALI EMAS DALAM KEJUARAAN TURNAMEN TAPAK SUCI CUP I BUNTU BATU SE KAB ENREKANG

    PESANTREN MBS ENREKANG RAIH MEDALI EMAS DALAM KEJUARAAN TURNAMEN TAPAK SUCI CUP I BUNTU BATU SE KAB ENREKANG

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 300
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID–Rezky Aditya salah satu santri berasal dari Tungka merupakan santri Mts Pesantren MBS Enrekang Kelas IX berhasil mengharumkan nama Pesantren dengan meraih juara I Dilaga pertamanya dalam berkompetisi. Turnamen tapak suci Se Kab Enrekang ini diselenggarakan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah Kecamatan Buntu Batu pada hari/tanggal : Sabtu-Ahad, 30-31 Agustus 2025. Ust Annajmu Syuarai Salman […]

  • Dukung IP300, Bupati Syaharuddin Salurkan Benih Padi Genjah ke Tiga Desa

    Dukung IP300, Bupati Syaharuddin Salurkan Benih Padi Genjah ke Tiga Desa

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 230
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, menyerahkan benih padi genjah kepada kelompok tani di tiga desa Kecamatan Maritengngae, yakni Desa Takkalasi, Allakkuang, dan Tanete. Penyerahan berlangsung di kediaman Anggota DPRD Sidrap, H. Faisal, Desa Allakkuang, Ahad (24/8/2025). Hadir pula Anggota DPRD Sidrap H. Faisal, Kadis PSDA Andi Safari Renata, Camat Maritengngae […]

  • Rotasi Jabatan, Diskominfo Enrekang Hadir dengan Semangat dan Visi Baru.

    Rotasi Jabatan, Diskominfo Enrekang Hadir dengan Semangat dan Visi Baru.

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 306
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Enrekang kini memiliki wajah baru setelah Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, melakukan pergeseran pejabat struktural yang tertuang dalam Keputusan Bupati Enrekang Nomor 406/KEP/VIII/2025 tentang Perpindahan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Keputusan Bupati Enrekang Nomor 407/KEP/VIII/2025 tentang Pengangkatan dan Perpindahan Pejabat Administrator Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang. Dalam […]

  • Hari Pertama Masuk Sekolah Ramadan, SDN 3 Pangsid Gelar Pesantren Kilat

    Hari Pertama Masuk Sekolah Ramadan, SDN 3 Pangsid Gelar Pesantren Kilat

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Sidrap.– Mengawali hari pertama masuk sekolah di bulan suci Ramadan, SDN 3 Pangsid menggelar kegiatan pesantren kilat bagi seluruh siswa, Senin 23 Februari 2026. Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keislaman sekaligus membentuk karakter siswa agar semakin disiplin dan berakhlak mulia selama bulan Suci Ramadhan. Plt Kepala SDN 3 Pangsid Hj Sitti Rahman Mustamin S. […]

  • Hotel Marza88 dan Resto Lounching 5 Mei 2026.

    Hotel Marza88 dan Resto Lounching 5 Mei 2026.

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Kabarkita. co. Id. Sidrap..– Kabar gembira bagi masyarakat dan pecinta kuliner, Hotel Marza88 dan Resto akan resmi di buka tanggal 5 Mei 2026. Kehadiran Hotel ini diharapkan menjadi destinasi baru yang menggabungkan kenyamanan penginapan dengan pengalaman kuliner yang menarik dalam satu lokasi. Hotel Marza88 dan Resto hadir dengan konsep modern dan elegan, menawarkan fasilitas lengkap […]

  • Senior Analis Kredit Bank Pemerintah Ditahan Kejati Sulsel, Dana Rp 2,2 Miliar Raib untuk Trading Kripto

    Senior Analis Kredit Bank Pemerintah Ditahan Kejati Sulsel, Dana Rp 2,2 Miliar Raib untuk Trading Kripto

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 305
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KBK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan seorang analis kredit senior berinisial ALW terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa ALW menyalahgunakan jabatan untuk menguras dana nasabah maupun rekening internal bank. Sebagian dari dana tersebut diduga […]

expand_less