Dua Ahli Diboyong JPU di Sidang Korupsi Jalan Sabbang–Tallang: Terungkap Modus Licik dan Kerugian Negara Rp7,45 Miliar
- account_circle Iful -
- calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
- visibility 392
- comment 0 komentar

MAKASSAR, KBK – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang di Luwu Utara kembali menyita perhatian publik. Pada Selasa (29/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan dua ahli kunci dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dua ahli tersebut—Fahrurrazi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Syakran Rudy dari Kementerian Keuangan—dihadirkan untuk mengungkap pola penyimpangan serta menguatkan unsur kerugian negara dalam proyek jalan sepanjang 18 kilometer senilai Rp55,6 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel Tahun 2020.
Dalam keterangannya, Fahrurrazi menekankan bahwa sejak tahap perencanaan, proyek ini sudah bermasalah. Ia menyoroti lemahnya identifikasi kebutuhan, penetapan jenis pekerjaan yang tidak tepat, serta metode pengadaan yang menyimpang dari ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
“Ini membuka ruang korupsi sejak awal. Perencanaan yang cacat memberi efek domino terhadap pelaksanaan proyek,” tegasnya.
Sementara itu, Syakran Rudy menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,45 miliar timbul akibat lemahnya pengujian atas dokumen penagihan, sehingga terjadi pembayaran yang tidak didukung dasar hukum yang sah.
“Dana publik justru mengalir ke kantong pribadi atau kelompok tertentu. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi tindakan pidana,” ujar Syakran.
Perkara ini menyeret sembilan terdakwa, termasuk mantan pejabat pengadaan dan pelaksana proyek dari PT Aiwondeni Permai. Dengan semakin jelasnya peran serta modus operandi para pihak, JPU Kejati Sulsel menyatakan optimistis bahwa dakwaan akan terbukti secara meyakinkan di pengadilan.
Sidang ini menjadi momen krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur—bidang yang kerap menyimpan kerugian negara di balik tumpukan dokumen kontrak dan laporan pelaksanaan proyek. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar