Satresnarkoba Polres Bone Ciduk Pengedar Sabu 4,1 Gram, Barang Diduga dari Sidrap
- account_circle Iful -
- calendar_month Senin, 11 Agt 2025
- visibility 373
- comment 0 komentar

BONE, KBK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone meringkus seorang pria berinisial SD (38) di Perumahan Bougenville, Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu malam (5/8/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Penangkapan tersebut menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bone. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima sachet plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,1311 gram.
Barang dari Sidrap, Modus “Sistem Tempel”
Kasatnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., mengungkapkan SD mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Sidrap. Transaksi dilakukan dengan modus “sistem tempel” di Jalan Singa, Kecamatan Maritengngae.
“Pelaku berencana mengedarkan sabu tersebut di Kabupaten Bone, namun berhasil kami ringkus sebelum sempat diedarkan,” jelas Iptu Adityatama.
Proses Hukum Berlanjut
Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyidikan. SD dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan, penindakan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika sebagai bagian dari gerakan bersama memberantas peredaran barang haram tersebut.(GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar