Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Senior Analis Kredit Bank Pemerintah Ditahan Kejati Sulsel, Dana Rp 2,2 Miliar Raib untuk Trading Kripto

Senior Analis Kredit Bank Pemerintah Ditahan Kejati Sulsel, Dana Rp 2,2 Miliar Raib untuk Trading Kripto

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 354
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAKASSAR, KBK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan seorang analis kredit senior berinisial ALW terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa ALW menyalahgunakan jabatan untuk menguras dana nasabah maupun rekening internal bank. Sebagian dari dana tersebut diduga dipakai untuk melunasi utang pribadi, sementara sebagian lainnya digunakan sebagai modal bermain trading aset kripto.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

ALW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor 90/P.4/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2025. Penahanan itu didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

“Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan untuk menghindari adanya upaya penghilangan barang bukti maupun melarikan diri,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers, Kamis (4/9).

Modus Licik: Uang Nasabah untuk Kripto

Berdasarkan hasil penyidikan, ALW diketahui melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Modusnya, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai analis kredit senior untuk mengakses dana nasabah dan rekening buku tambahan yang seharusnya dikelola secara ketat.

“Dana yang diambil tersangka sebagian dipakai untuk membayar utang pribadi, sementara sisanya dijadikan modal trading kripto. Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan bank,” ungkap Soetarmi.

Akibat praktik haram tersebut, kerugian bank ditaksir mencapai Rp 2.225.238.313, atau lebih dari Rp 2,2 miliar.

Pasal Berlapis dan Ancaman Berat

Atas perbuatannya, ALW dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut, ALW terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Potensi Tersangka Baru

Meski ALW sudah ditetapkan sebagai tersangka utama, Kejati Sulsel menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami aliran dana, memeriksa dokumen transaksi, serta mengusut apakah ada pihak lain yang turut membantu atau mendapatkan keuntungan.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Semua pihak yang dipanggil diharapkan kooperatif. Jangan sampai ada yang berusaha merintangi penyidikan atau merusak alat bukti,” tegas Soetarmi.

Analisis: Lemahnya Pengawasan Internal

Kasus ini kembali menyoroti celah pengawasan perbankan di Indonesia. Fakta bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang bisa berlangsung hampir empat tahun menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam mekanisme audit internal.

Selain itu, terungkapnya penggunaan dana hasil korupsi untuk trading kripto menjadi sorotan tersendiri. Fenomena ini memperlihatkan pola baru kejahatan perbankan di era digital, di mana aset kripto kerap dijadikan sarana menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Publik Menanti Kelanjutan Kasus

Penahanan ALW diyakini baru permulaan dari proses panjang penyidikan. Publik kini menunggu apakah kasus ini hanya melibatkan seorang analis kredit atau juga menyeret pejabat lain dalam struktur manajemen bank. Jika terbukti ada kelalaian sistemik, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal perbankan terbesar di Sulawesi Selatan tahun 2025. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan, Tim RMS Berbagi Blusukan di Amparita Puluhan Muallaf Terima Bingkisan Sembako Tim RMS Berbagi

    Ramadan, Tim RMS Berbagi Blusukan di Amparita Puluhan Muallaf Terima Bingkisan Sembako Tim RMS Berbagi

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 116
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK  — Memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan, RMS Berbagi X TEAM kembali menggelar kegiatan sosial kemanusiaan bertajuk Jumat Berkah. Pada Jumat (27/2/2026), tim RMS Berbagi membagikan puluhan paket sembako kepada warga di Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang. Koordinator Tim RMS Berbagi Sidrap, Shepa Wela, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan sosial […]

  • Warga Antusias Ikuti Tes HIV, Tak Ada Temuan Positif di Sidrap

    Warga Antusias Ikuti Tes HIV, Tak Ada Temuan Positif di Sidrap

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 670
    • 0Komentar

    SIDRAP — Kegiatan skrining HIV yang digelar oleh Ashesi bersama Tim Kesehatan Puskesmas Lawawoi memasuki hari kedua, Selasa, 24 Juni 2025, dengan hasil menggembirakan tidak ditemukan gejala HIV pada peserta. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari sosialisasi pencegahan HIV yang dilakukan sehari sebelumnya, Senin, 23 Juni 2025, di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Kegiatan […]

  • Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Enrekang Diperkuat Kehadiran Iptu Fadly Fachrezi Kongguasa,  di Bidang Kehumasan dan ITE

    Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Enrekang Diperkuat Kehadiran Iptu Fadly Fachrezi Kongguasa,  di Bidang Kehumasan dan ITE

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 479
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Dalam suasana semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Enrekang mendapat suntikan kekuatan baru di bidang Kehumasan dengan hadirnya salah satu perwira muda terbaik Polda Sulawesi Selatan, Iptu Fadly Fachrezi Kongguasa, S.Tr.K., Sebagaimana berita yang dirangkum awak media pada pelaksanaan HUT Bhayangkara di Kantor bupati Enrekang pada Selasa […]

  • Melalui Vicon, Dandim Enrekang Ikuti Launching 2.500 Titik Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih

    Melalui Vicon, Dandim Enrekang Ikuti Launching 2.500 Titik Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 62
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Komandan Kodim (Dandim) 1419/Enrekang Letkol Inf Hendra Kusuma Wijaya, S.Sos., M.M., mengikuti secara virtual (Vicon) kegiatan Launching 2.500 Titik Jembatan Garuda dan 3.000 Titik Air Bersih di seluruh Indonesia yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Negara Hadir untuk Rakyat” sebagai wujud […]

  • Pembangunan Jembatan Aramco Desa Kaluppini Terus Dikebut, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Kerjakan Pondasi

    Pembangunan Jembatan Aramco Desa Kaluppini Terus Dikebut, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Kerjakan Pondasi

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 103
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Kaluppini, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang terus menunjukkan progres yang positif. Personel Kodim 1419/Enrekang bersama prajurit Yon TP 872 Andi Jemma dan masyarakat setempat bahu-membahu mempercepat pengerjaan jembatan yang nantinya akan menjadi akses vital bagi warga Desa Kaluppini dan Desa Tokkonan, Jumat (05/06/2026). Kegiatan pembangunan kembali dilaksanakan dengan […]

  • Layanan Kesehatan Makin Canggih, RS Adinda Sidrap 100% Terapkan SATUSEHAT

    Layanan Kesehatan Makin Canggih, RS Adinda Sidrap 100% Terapkan SATUSEHAT

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 112
    • 0Komentar

    SIDRAP,KBK — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi secara nasional. Kebijakan ini merujuk pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Kesehatan terkait penyelenggaraan RME dan integrasi dengan platform SATUSEHAT. Sistem tersebut menjadi tulang punggung dalam […]

expand_less