Senior Analis Kredit Bank Pemerintah Ditahan Kejati Sulsel, Dana Rp 2,2 Miliar Raib untuk Trading Kripto
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
- visibility 265
- comment 0 komentar

MAKASSAR, KBK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan seorang analis kredit senior berinisial ALW terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa ALW menyalahgunakan jabatan untuk menguras dana nasabah maupun rekening internal bank. Sebagian dari dana tersebut diduga dipakai untuk melunasi utang pribadi, sementara sebagian lainnya digunakan sebagai modal bermain trading aset kripto.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
ALW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor 90/P.4/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2025. Penahanan itu didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
“Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan untuk menghindari adanya upaya penghilangan barang bukti maupun melarikan diri,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers, Kamis (4/9).
Modus Licik: Uang Nasabah untuk Kripto

Berdasarkan hasil penyidikan, ALW diketahui melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Modusnya, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai analis kredit senior untuk mengakses dana nasabah dan rekening buku tambahan yang seharusnya dikelola secara ketat.
“Dana yang diambil tersangka sebagian dipakai untuk membayar utang pribadi, sementara sisanya dijadikan modal trading kripto. Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan bank,” ungkap Soetarmi.
Akibat praktik haram tersebut, kerugian bank ditaksir mencapai Rp 2.225.238.313, atau lebih dari Rp 2,2 miliar.
Pasal Berlapis dan Ancaman Berat
Atas perbuatannya, ALW dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pasal-pasal tersebut, ALW terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Potensi Tersangka Baru
Meski ALW sudah ditetapkan sebagai tersangka utama, Kejati Sulsel menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami aliran dana, memeriksa dokumen transaksi, serta mengusut apakah ada pihak lain yang turut membantu atau mendapatkan keuntungan.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Semua pihak yang dipanggil diharapkan kooperatif. Jangan sampai ada yang berusaha merintangi penyidikan atau merusak alat bukti,” tegas Soetarmi.
Analisis: Lemahnya Pengawasan Internal
Kasus ini kembali menyoroti celah pengawasan perbankan di Indonesia. Fakta bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang bisa berlangsung hampir empat tahun menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam mekanisme audit internal.
Selain itu, terungkapnya penggunaan dana hasil korupsi untuk trading kripto menjadi sorotan tersendiri. Fenomena ini memperlihatkan pola baru kejahatan perbankan di era digital, di mana aset kripto kerap dijadikan sarana menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Publik Menanti Kelanjutan Kasus
Penahanan ALW diyakini baru permulaan dari proses panjang penyidikan. Publik kini menunggu apakah kasus ini hanya melibatkan seorang analis kredit atau juga menyeret pejabat lain dalam struktur manajemen bank. Jika terbukti ada kelalaian sistemik, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal perbankan terbesar di Sulawesi Selatan tahun 2025. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar