Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Senior Analis Kredit Bank Pemerintah Ditahan Kejati Sulsel, Dana Rp 2,2 Miliar Raib untuk Trading Kripto

Senior Analis Kredit Bank Pemerintah Ditahan Kejati Sulsel, Dana Rp 2,2 Miliar Raib untuk Trading Kripto

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 336
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAKASSAR, KBK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan seorang analis kredit senior berinisial ALW terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa ALW menyalahgunakan jabatan untuk menguras dana nasabah maupun rekening internal bank. Sebagian dari dana tersebut diduga dipakai untuk melunasi utang pribadi, sementara sebagian lainnya digunakan sebagai modal bermain trading aset kripto.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

ALW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor 90/P.4/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2025. Penahanan itu didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

“Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan untuk menghindari adanya upaya penghilangan barang bukti maupun melarikan diri,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers, Kamis (4/9).

Modus Licik: Uang Nasabah untuk Kripto

Berdasarkan hasil penyidikan, ALW diketahui melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Modusnya, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai analis kredit senior untuk mengakses dana nasabah dan rekening buku tambahan yang seharusnya dikelola secara ketat.

“Dana yang diambil tersangka sebagian dipakai untuk membayar utang pribadi, sementara sisanya dijadikan modal trading kripto. Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan bank,” ungkap Soetarmi.

Akibat praktik haram tersebut, kerugian bank ditaksir mencapai Rp 2.225.238.313, atau lebih dari Rp 2,2 miliar.

Pasal Berlapis dan Ancaman Berat

Atas perbuatannya, ALW dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut, ALW terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Potensi Tersangka Baru

Meski ALW sudah ditetapkan sebagai tersangka utama, Kejati Sulsel menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami aliran dana, memeriksa dokumen transaksi, serta mengusut apakah ada pihak lain yang turut membantu atau mendapatkan keuntungan.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Semua pihak yang dipanggil diharapkan kooperatif. Jangan sampai ada yang berusaha merintangi penyidikan atau merusak alat bukti,” tegas Soetarmi.

Analisis: Lemahnya Pengawasan Internal

Kasus ini kembali menyoroti celah pengawasan perbankan di Indonesia. Fakta bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang bisa berlangsung hampir empat tahun menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam mekanisme audit internal.

Selain itu, terungkapnya penggunaan dana hasil korupsi untuk trading kripto menjadi sorotan tersendiri. Fenomena ini memperlihatkan pola baru kejahatan perbankan di era digital, di mana aset kripto kerap dijadikan sarana menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Publik Menanti Kelanjutan Kasus

Penahanan ALW diyakini baru permulaan dari proses panjang penyidikan. Publik kini menunggu apakah kasus ini hanya melibatkan seorang analis kredit atau juga menyeret pejabat lain dalam struktur manajemen bank. Jika terbukti ada kelalaian sistemik, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal perbankan terbesar di Sulawesi Selatan tahun 2025. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Enrekang Inisiasi Pelaksanaan Latihan Dalmas Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

    Kapolres Enrekang Inisiasi Pelaksanaan Latihan Dalmas Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 466
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Di bawah kepemimpinan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., Polres Enrekang terus menunjukkan peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan publik, Seiring dengan semangat mewujudkan Polri yang Presisi. Institusi ini kini konsisten melaksanakan pembenahan di berbagai lini sektoral. Salah satu bentuk komitmen tersebut tampak dalam kegiatan latihan rutin pengendalian massa / Dalmas, yang digelar […]

  • Peduli Korban Banjir Nating, HIMAGRO UNIMEN Gelar Penggalangan Dana

    Peduli Korban Banjir Nating, HIMAGRO UNIMEN Gelar Penggalangan Dana

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 267
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Himpunan Mahasiswa Agroteknologi Universitas Muhammadiyah Enrekang (Himagro UNIMEN) menggelar aksi penggalangan dana bagi korban banjir di Dusun Nating, Desa Sawitto, Kabupaten Enrekang, Senin (5/1/2026). Aksi sosial tersebut dilakukan bersama Himpunan Mahasiswa PGSD (HIMA PGSD) UNIMEN, Himpunan Mahasiswa Bimbingan Konseling (HIMA BK) UNIMEN, serta Ikatan Keluarga Mahasiswa Buntu (IKMB). Banjir yang melanda wilayah tersebut […]

  • Wabup Nurkanaah Sampaikan Tanggapan Bupati atas Tiga Ranperda Prakarsa Pemda Sidrap

    Wabup Nurkanaah Sampaikan Tanggapan Bupati atas Tiga Ranperda Prakarsa Pemda Sidrap

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 151
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Selasa (25/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan Tanggapan/Jawaban Bupati Sidrap atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Pemerintah Daerah. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, dan dihadiri para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat lingkup Pemerintah […]

  • BAZNAS Kabupaten Enrekang Resmi Pindah Kantor Mulai 2 Juni 2026

    BAZNAS Kabupaten Enrekang Resmi Pindah Kantor Mulai 2 Juni 2026

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 74
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang mengumumkan perpindahan lokasi kantor operasionalnya. Terhitung mulai Senin, 2 Juni 2026, seluruh layanan dan kegiatan BAZNAS Enrekang akan berpusat di alamat baru. Berdasarkan pemberitahuan resmi yang dirilis, kantor baru BAZNAS Kab. Enrekang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 3, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang. Lokasi tersebut merupakan […]

  • BAZNAS Enrekang Buka Program Bantuan Z-Mart, Z-Auto Hingga Pengembangan Usaha.

    BAZNAS Enrekang Buka Program Bantuan Z-Mart, Z-Auto Hingga Pengembangan Usaha.

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 130
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID –Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang resmi membuka program bantuan usaha bertajuk Z-Mart, Z-Auto, dan Pengembangan Usaha bagi pelaku UMKM, Kamis (9/4/2026). Program ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya bagi mustahik yang memiliki usaha skala mikro agar dapat berkembang dan mandiri. Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan BAZNAS Enrekang, Dirhamza, mengatakan […]

  • Hujan Tak Surutkan Semangat, Pelantikan Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Panca Rijang Berlangsung Khidmat

    Hujan Tak Surutkan Semangat, Pelantikan Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Panca Rijang Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 92
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Hujan yang mengguyur wilayah Rappang tak menyurutkan semangat para kader dalam mengikuti prosesi pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK dan Bunda PAUD Kecamatan Panca Rijang, Sabtu (25/4/2026). Bertempat di Monumen Bambu Runcing Rappang, acara berlangsung khidmat dan penuh antusias. Rintik hujan yang turun justru menambah nuansa sakral pada momen pelantikan tersebut, mencerminkan komitmen […]

expand_less