Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Senior Analis Kredit Bank Pemerintah Ditahan Kejati Sulsel, Dana Rp 2,2 Miliar Raib untuk Trading Kripto

Senior Analis Kredit Bank Pemerintah Ditahan Kejati Sulsel, Dana Rp 2,2 Miliar Raib untuk Trading Kripto

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 288
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAKASSAR, KBK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan seorang analis kredit senior berinisial ALW terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa ALW menyalahgunakan jabatan untuk menguras dana nasabah maupun rekening internal bank. Sebagian dari dana tersebut diduga dipakai untuk melunasi utang pribadi, sementara sebagian lainnya digunakan sebagai modal bermain trading aset kripto.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

ALW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor 90/P.4/Fd.2/09/2025 tanggal 4 September 2025. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 September 2025. Penahanan itu didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

“Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan untuk menghindari adanya upaya penghilangan barang bukti maupun melarikan diri,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam konferensi pers, Kamis (4/9).

Modus Licik: Uang Nasabah untuk Kripto

Berdasarkan hasil penyidikan, ALW diketahui melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Modusnya, dengan memanfaatkan jabatannya sebagai analis kredit senior untuk mengakses dana nasabah dan rekening buku tambahan yang seharusnya dikelola secara ketat.

“Dana yang diambil tersangka sebagian dipakai untuk membayar utang pribadi, sementara sisanya dijadikan modal trading kripto. Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan bank,” ungkap Soetarmi.

Akibat praktik haram tersebut, kerugian bank ditaksir mencapai Rp 2.225.238.313, atau lebih dari Rp 2,2 miliar.

Pasal Berlapis dan Ancaman Berat

Atas perbuatannya, ALW dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pasal-pasal tersebut, ALW terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Potensi Tersangka Baru

Meski ALW sudah ditetapkan sebagai tersangka utama, Kejati Sulsel menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami aliran dana, memeriksa dokumen transaksi, serta mengusut apakah ada pihak lain yang turut membantu atau mendapatkan keuntungan.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. Semua pihak yang dipanggil diharapkan kooperatif. Jangan sampai ada yang berusaha merintangi penyidikan atau merusak alat bukti,” tegas Soetarmi.

Analisis: Lemahnya Pengawasan Internal

Kasus ini kembali menyoroti celah pengawasan perbankan di Indonesia. Fakta bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang bisa berlangsung hampir empat tahun menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam mekanisme audit internal.

Selain itu, terungkapnya penggunaan dana hasil korupsi untuk trading kripto menjadi sorotan tersendiri. Fenomena ini memperlihatkan pola baru kejahatan perbankan di era digital, di mana aset kripto kerap dijadikan sarana menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Publik Menanti Kelanjutan Kasus

Penahanan ALW diyakini baru permulaan dari proses panjang penyidikan. Publik kini menunggu apakah kasus ini hanya melibatkan seorang analis kredit atau juga menyeret pejabat lain dalam struktur manajemen bank. Jika terbukti ada kelalaian sistemik, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal perbankan terbesar di Sulawesi Selatan tahun 2025. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 81 Jamaah Umrah Menuju Tanah Suci Makkah, JWR-Annur Travel Terpercaya

    81 Jamaah Umrah Menuju Tanah Suci Makkah, JWR-Annur Travel Terpercaya

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 120
    • 0Komentar

    SIDRAP — Jamaah umrah yang tergabung dalam program JRW–Annur secara resmi diberangkatkan menuju Tanah Suci Makkah pada Senin, 15 Desember 2025. Sebanyak 81 jamaah mengikuti perjalanan ibadah umrah dalam program paket 12 hari, dengan penuh khidmat dan semangat spiritual. Petugas JRW–Annur, Heru, menyampaikan bahwa keberangkatan jamaah dibagi dalam dua penerbangan internasional guna memberikan kenyamanan dan […]

  • Kapolres Enrekang Buka Dengan Resmi Jalan Santai Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

    Kapolres Enrekang Buka Dengan Resmi Jalan Santai Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 289
    • 0Komentar

    ENREKANG -KABAR KITA.CO.ID-Kemeriahan Hari Bhayangkara ke-79 terasa begitu semarak di Kabupaten Enrekang. Ribuan warga tumpah ruah memadati halaman Mapolres Enrekang sejak subuh untuk mengikuti kegiatan Jalan Santai Terbuka untuk Umum yang sukses digelar Polres Enrekang pada Minggu (29/06/2025). Kegiatan ini secara resmi dibuka langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh […]

  • Bupati Yusuf Ritangna Ajak Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Demi Wujudkan Enrekang Sejahtera

    Bupati Yusuf Ritangna Ajak Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Demi Wujudkan Enrekang Sejahtera

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 94
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Enrekang (DPPPA) menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang pada Senin, 1 Desember 2025. Acara dibuka langsung oleh Muh. Yusuf Ritangnga selaku Bupati Enrekang, yang hadir untuk memberi pengarahan pentingnya program ini. Bupati Yusuf Ritangnga menegaskan komitmen […]

  • Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

    Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh OPD pengelola pendapatan untuk melakukan akselerasi penggunaan QRIS dan kanal digital lainnya dalam transaksi retribusi daerah. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya krusial dalam menjaga transparansi serta mencegah terjadinya kebocoran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Instruksi tersebut disampaikan Syaharuddin saat memimpin High Level Meeting (HLM) TP2DD sekaligus […]

  • Sosok Pemimpin Merakyat: Kapolres Enrekang Makan Nasi Kuning Bareng Warga dan  Dibagikan Gratis

    Sosok Pemimpin Merakyat: Kapolres Enrekang Makan Nasi Kuning Bareng Warga dan  Dibagikan Gratis

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 297
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Dalam keseharian tugasnya sebagai aparat penegak hukum, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K.,M.H., tak hanya dikenal sebagai figur yang tegas dan profesional, tetapi juga sebagai sosok pemimpin yang sangat dekat dengan masyarakat dari berbagai kalangan. Kamis (12/06/2025) Hal ini kembali terlihat saat beliau menyempatkan diri makan nasi kuning di sebuah angkringan sederhana bersama […]

  • “Janji Manis, Akhir Tragis: Warga Sidrap Tertipu Investasi Meta Bodong Rp123 Juta”

    “Janji Manis, Akhir Tragis: Warga Sidrap Tertipu Investasi Meta Bodong Rp123 Juta”

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 417
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Satu lagi warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi korban tipu daya investasi bodong berkedok bisnis digital di platform Meta dan grup Telegram. Uang simpanannya senilai Rp123 juta lenyap digondol jaringan penipu online. Korban bernama Nur Hidayah Sutalma (27), warga Kecamatan Watang Pulu, melaporkan kasus ini ke Polres Sidrap, Senin malam […]

expand_less