Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ayo ke Samsat Sidrap, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan, Denda Dihapus, Balik Nama Dipermudah

Ayo ke Samsat Sidrap, Bayar Pajak Kini Lebih Ringan, Denda Dihapus, Balik Nama Dipermudah

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
  • visibility 5.323
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP, KBK – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), khususnya pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui UPT Samsat Wilayah Sidrap resmi memberlakukan kebijakan khusus berupa penghapusan denda pajak kendaraan serta pemotongan pokok tunggakan sebesar 5 persen.

Kebijakan ini bukan hanya sekadar keringanan, melainkan juga langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan, serta memperkuat penerimaan daerah.

Denda Dihapus, Pokok Dipotong 5 Persen

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang selama ini enggan membayar pajak karena terbebani denda dapat bernapas lega. Seluruh denda keterlambatan dihapuskan, sehingga yang perlu dibayar hanyalah pokok pajak, itu pun dengan tambahan diskon 5 persen.

“Ini kesempatan emas bagi warga Sidrap. Jangan sampai terlewat, karena momentum seperti ini jarang terjadi,” ujar Hasanuddin, Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Samsat Sidrap, saat ditemui di kantornya, Kamis (18/9/2025).

Tidak Ada Istilah Pemutihan

Namun demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai salah kaprah dengan menyebut kebijakan ini sebagai “pemutihan pajak kendaraan”.

“Tidak ada istilah pemutihan. Kalau disebut pemutihan, artinya semua diputihkan dan tidak ada yang dibayar. Padahal, yang berlaku adalah penghapusan denda keterlambatan dan pengurangan pokok sebesar 5 persen. Jadi tetap ada kewajiban membayar, hanya saja lebih ringan,” jelasnya.

Balik Nama Lebih Mudah

Selain penghapusan denda, kebijakan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Proses balik nama kini dapat dilakukan tanpa dikenakan denda tambahan.

“Kalau kendaraan masih tercatat atas nama orang lain, saat inilah waktu yang paling tepat untuk balik nama. Dengan begitu, status kepemilikan menjadi jelas, administrasi lebih tertib, dan masyarakat terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari,” urai Hasanuddin.

Berlaku Terbatas, Segera Manfaatkan

Hasanuddin mengingatkan bahwa kebijakan ini berlaku dalam periode tertentu, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Momentum ini jangan disia-siakan. Semua yang punya tunggakan bisa membayar lebih ringan tanpa terbebani denda. Jangan menunggu hingga programnya berakhir,” tegasnya.

Dampak Positif bagi Daerah dan Ekonomi Warga

Kebijakan penghapusan denda dan potongan pokok pajak ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. Di sisi lain, peningkatan kepatuhan ini juga akan memperkuat basis penerimaan asli daerah (PAD) yang sangat penting untuk pembangunan.

Tak hanya itu, bagi rumah tangga, keringanan ini memberi efek positif karena beban keuangan menjadi lebih ringan. Dana yang seharusnya terserap untuk membayar denda bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain, sehingga ikut menggerakkan roda perekonomian di tingkat lokal.

Ajakan untuk Warga Sidrap

Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, Hasanuddin kembali mengajak masyarakat Sidrap agar tidak menunda.

“Datang saja ke Samsat Sidrap atau layanan-layanan Samsat keliling. Jangan tunggu lagi, selesaikan tunggakan sekarang juga. Lebih cepat lebih baik, lebih hemat, dan lebih tenang,” pungkasnya.


📌 Kebijakan ini menjadikan Samsat Sidrap sebagai pusat layanan yang bukan hanya menertibkan administrasi, tetapi juga hadir dengan semangat membantu masyarakat. Kini, bayar pajak kendaraan lebih ringan, denda dihapus, balik nama dipermudah, dan kepatuhan pajak semakin meningkat demi Sidrap yang lebih maju. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
3
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

    Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Makassar,– 16 Januari 2026 — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: […]

  • Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto Pantau Langsung Latihan Dalmas, Ini Pesannya

    Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto Pantau Langsung Latihan Dalmas, Ini Pesannya

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Haji Bintang
    • visibility 351
    • 0Komentar

    BULUKUMBA, KABARKITA – Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., memantau langsung pelaksanaan latihan Pengendalian Massa (Dalmas) yang digelar oleh Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Hitam Mapolres Bulukumba pada Rabu pagi, 30 April 2025. Latihan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Baharuddin, S.Pdi, dengan pendampingan teknis dari IPDA Muhammad Askar dan […]

  • Pra Peradilan Baznas Enrekang Mengguncang Kejaksaan: Ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

    Pra Peradilan Baznas Enrekang Mengguncang Kejaksaan: Ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 161
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID- — Proses pra peradilan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang. Sidang ini tidak sekadar menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga membuka fakta serius adanya dugaan kesalahan kewenangan, salah penerapan rezim hukum, serta cacat prosedural sejak tahap […]

  • Hujan Seharian, Genangi gedung Perkantoran Dan Permukiman di Enrekang

    Hujan Seharian, Genangi gedung Perkantoran Dan Permukiman di Enrekang

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Enrekang,  KABAR KITA.CO.ID- Hujan deras yang mengguyur wilayah kota Enrekang sejak siang hingga sore hari menyebabkan sejumlah saluran got meluap dan menggenangi jalan poros Enrekang–Toraja, permukiman warga, serta sejumlah kantor pemerintahan, Sabtu (31/5/2025). Dari pantauan di lapangan, air yang meluap terlihat cukup deras di beberapa titik, terutama di Kelurahan Puserren, Kelurahan Juppandang, Kelurahan Lewaja, dan […]

  • Semarak Kemerdekaan 80 Tahun, Polres Sidrap Gelar Berbagai Lomba Hiburan

    Semarak Kemerdekaan 80 Tahun, Polres Sidrap Gelar Berbagai Lomba Hiburan

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 311
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Polres Sidrap menggelar berbagai lomba kebersamaan di Lapangan Apel Presisi Polres Sidrap, Jalan Bau Massepe No.1 Pangkajene, Senin (18/8/2025) pagi. Kegiatan berlangsung meriah dengan dihadiri Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, bersama Ketua Bhayangkari Cabang Sidrap, Ny. Dian Fantry, pengurus, serta seluruh anggota […]

  • Rumah Kuning dan Sidrap Timur Kuasai Kapolres Cup 2025, Bupati Syaharuddin Apresiasi Semangat Generasi Muda

    Rumah Kuning dan Sidrap Timur Kuasai Kapolres Cup 2025, Bupati Syaharuddin Apresiasi Semangat Generasi Muda

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 165
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) H. Syaharuddin Alrif menutup secara resmi Sigap Open Tournament Basketball Kapolres Sidrap Cup Competition 5×5 se-Sulselbar 2025 di Lapangan Usman Isa, Pangkajene, Sabtu malam (18/10/2025). Turnamen bergengsi yang diikuti puluhan tim dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan dan Barat itu berlangsung meriah selama sepuluh hari, sejak 8 Oktober […]

expand_less