Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejari Sidrap Selamatkan Uang Negara Rp305 Juta dari Korupsi Pegadaian Dua Pitue

Kejari Sidrap Selamatkan Uang Negara Rp305 Juta dari Korupsi Pegadaian Dua Pitue

  • account_circle Uterus
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KABARKITA.CO.ID, SIDRAP — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada Selasa, 20 Januari 2026, tim jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi penyetoran uang pengganti dalam perkara penyimpangan kegiatan operasional produk dan layanan pada PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, tahun 2022.

Uang pengganti tersebut di serahkan terdakwa melalui bidang Pidsus Kejari Sidrap untuk kemudian diserahkan ke dalam kas negara.

Kejari Sidrap tidak hanya berfokus kepada menghukum pelaku tetapi juga mengejar hasil korupsi untuk dikembalikan kepada kas negara sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan pembangunan masyarakat.

Eksekusi tersebut dilakukan terhadap terpidana Hasrudin yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan ini merupakan hasil dari dakwaan subsidiair penuntut umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, terpidana dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp305.178.870,5. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp610.357.741, yang juga dibebankan kepada saksi Suryani yang perkaranya ditangani secara terpisah.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen, Muslimin Lagalung, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8456 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 13/PID.TPK/2025/PT MKS tanggal 15 Mei 2025, Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks tanggal 17 Maret 2025, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-35/P.4.30/Fu.1/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.

Dalam fakta persidangan terungkap, Hasrudin yang berstatus sebagai tenaga outsourcing dan bekerja sebagai sopir di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 1 April 2022, bersama Suryani telah menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya sepanjang Januari hingga Desember 2022.

Terpidana diketahui mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat serta menerima pembayaran angsuran dan pelunasan kredit dari nasabah, yang seharusnya disetorkan kepada kasir PT Pegadaian, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sejumlah peraturan direksi PT Pegadaian, serta perjanjian kerja yang mengikat terpidana.

Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara PT Pegadaian Dua Pitue Tahun 2022 oleh satuan pemeriksa internal PT Pegadaian.

Uang pengganti yang telah dibayarkan tersebut selanjutnya disetorkan oleh tim jaksa eksekutor ke rekening kas penerimaan negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.

Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Sidrap dalam memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus mempertegas semangat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. (*)

 

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Uterus

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuan Rumah Sidrap Raih Juara II Lomba Tari Kreasi Porsenijar PGRI Sulsel 2026

    Tuan Rumah Sidrap Raih Juara II Lomba Tari Kreasi Porsenijar PGRI Sulsel 2026

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Sidrap.– Kontingen tuan rumah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara II pada cabang Lomba Tari Kreasi dalam ajang Porsenijar PGRI Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026. Hasil tersebut diumumkan berdasarkan keputusan dewan juri pada perlombaan Tari Kreasi yang digelar di Mogan Sidrap, Jumat (3/7/2026), sebagai bagian dari rangkaian Porsenijar PGRI Sulsel […]

  • Bulan Puasa Tak Jadi Penghalang, Siswa Tetap Semangat Belajar di SMPN 2 Watang Sidenreng

    Bulan Puasa Tak Jadi Penghalang, Siswa Tetap Semangat Belajar di SMPN 2 Watang Sidenreng

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Sidrap. — Bulan suci Ramadan tidak menjadi penghalang bagi para siswa untuk tetap menuntut ilmu. Hal ini terlihat di SMPN 2 Watang Sidenreng, di mana kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa dengan semangat dari para siswa dan guru. Kepala Sekolah SMPN 2 Watang Sidenreng, Suparman, mengatakan bahwa meskipun sedang menjalankan ibadah puasa, para siswa […]

  • Pelepasan Nurbaya: Mengakhiri Pengabdian 38 Tahun Sebagai Pengawas TK Kabupaten Sidrap

    Pelepasan Nurbaya: Mengakhiri Pengabdian 38 Tahun Sebagai Pengawas TK Kabupaten Sidrap

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    SIDRAP — Momen haru sekaligus penuh kebanggaan mewarnai acara pelepasan Ibu Nurbaya, S.Pd., M.Pd., yang resmi memasuki masa purna tugas per 1 Oktober 2025. Setelah 38 tahun mengabdikan diri dalam dunia pendidikan, khususnya sebagai Pengawas TK Kabupaten Sidrap, beliau menutup masa dinasnya dengan penuh kehormatan dan rasa syukur. Selama hampir empat dekade, Ibu Nurbaya dikenal […]

  • Buttu Passe Kembali Terbakar, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas dan Warga Berjibaku Padamkan Api

    Buttu Passe Kembali Terbakar, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas dan Warga Berjibaku Padamkan Api

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle Basir
    • visibility 71
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-– Kebakaran kembali terjadi di kawasan Gunung Buttu Passe, Dusun Ranga, Desa Ranga, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sabtu (5/9/2026). Kawasan tersebut sebelumnya juga sempat mengalami kebakaran beberapa hari lalu.   Babinsa Koramil 1419-02/Enrekang Sertu Salehuddin bersama Bhabinkamtibmas dan masyarakat setempat langsung turun ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman dan mencegah api semakin meluas. […]

  • Jaga Toleransi dan Stabilitas Sosial, Kejari Sidrap Gelar Rakor Tim PAKEM

    Jaga Toleransi dan Stabilitas Sosial, Kejari Sidrap Gelar Rakor Tim PAKEM

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 193
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) sebagai langkah strategis menjaga kerukunan umat beragama dan stabilitas sosial di daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Sidrap, Kamis (6/11/2025) pukul 10.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sidrap, Adhy […]

  • Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights 07.09 Play Button

    Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 459
    • 0Komentar

    All it took was five minutes for Lionel Messi to make his mark at the start of Inter Miami’s 2025 Major League Soccer season. About 95 minutes later, Messi shined again, saving Inter Miami’s night. Messi found new teammate Telasco Segovia, trailing on his right side, and delivered his second assist of the game in […]

expand_less