Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Iming-iming Untung 30 Persen, Polisi Selidiki Dugaan Investasi Bodong di Sidrap

Iming-iming Untung 30 Persen, Polisi Selidiki Dugaan Investasi Bodong di Sidrap

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
  • visibility 82
  • comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap tengah mendalami laporan dugaan penipuan investasi bodong yang menyeret seorang perempuan berinisial F alias S di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta para pelapor.

“Yah, kita masih lidik dan mengambil keterangan para terlapor dan saksi-saksi korban dugaan penipuan investasi bodong itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Jika seluruh bukti dan keterangan dinilai cukup, pihak kepolisian akan memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan laporan sementara, kerugian para korban bervariasi mulai dari Rp23 juta hingga Rp97 juta. Hingga saat ini, jumlah pelapor tercatat sebanyak enam orang.

Para korban mengaku awalnya tertarik mengikuti investasi yang disebut Arisanbsyk/Dapinbsyk yang dikelola oleh terlapor asal Kecamatan Tellu Limpoe.

Dua korban yang telah resmi melaporkan kasus tersebut masing-masing Marta T (34), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, serta Kasmia (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa.

Dalam laporannya, korban menyebut terlapor menawarkan kerja sama bisnis investasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen.

Marta T diketahui menyetor modal awal sebesar Rp35 juta melalui rekening Bank Mandiri milik terlapor. Namun setelah tiga bulan berjalan, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

Saat korban meminta pengembalian modal, uang tersebut juga tidak dikembalikan sehingga ia memutuskan melapor ke pihak kepolisian.

Hal serupa dialami Kasmia yang awalnya menyerahkan dana sebesar Rp80 juta, kemudian kembali menambah investasi hingga total mencapai Rp96 juta.

Namun hingga laporan dibuat, korban tidak menerima keuntungan yang dijanjikan dan modalnya juga belum dikembalikan.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sidrap agar diproses sesuai hukum yang berlaku.(GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilu Raya Alumni, Anwar Halim kembali terpilih manahkodai IKA SMEA/SMKN 1 SIDRAP.

    Pemilu Raya Alumni, Anwar Halim kembali terpilih manahkodai IKA SMEA/SMKN 1 SIDRAP.

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Seorang Anty Seorang Anty
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sidrap, MUBES KE 2 IKA SMEA/SMK 1 Sidrap yang dirangkai Pemilu Raya Alumni yang di berlangsung di Aula Sekolah SMKN 1 Sidrap berjalan sukses, dimana dihadiri Ratusan Alumni Lintas Angkatan. Ketua Panitia Mubes ke 2 IKA SMEA/SMKN 1 Sidrap, Sudarmin mengatakan alhamdulillah Mubes ke 2 berlangsung sukses, saya ucapakan Terima Kasih yang sebesarnya atas partisipasi […]

  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola Kantor BPN Parigi Moutong

    Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola Kantor BPN Parigi Moutong

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    KABAR.KITA.CO.ID.PARIMO,— Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong resmi memulai pembangunan mushola ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Bapak H. Muhammad Naim, Rabu 17 Desember 2025.di halaman Kantor BPN Kabupaten Parigi Moutong Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Parigi Moutong beserta jajaran pejabat […]

  • Pagelaran Semarak Budaya 2025 Massenrempulu Festival di Desa Temban antusias masyarakat memadati lapangan

    Pagelaran Semarak Budaya 2025 Massenrempulu Festival di Desa Temban antusias masyarakat memadati lapangan

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 370
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID–Pagelaran Semarak Budaya 2025 Massenrempulu Festival diselenggarakan dengan berbagai pentas seni budaya dalam melestarikan kearifan lokal di lapangan Dusun Temban, Desa Temban, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Sabtu 28 Juni 2025. Adapun beberapa item kegiatan pentas Seni diantaranya tari daerah, nyanyi lagu daerah dan puisi yang di ikuti oleh 18 peserta dari berbagai pelajar […]

  • BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidrap Bekali PPPK Pemahaman Mendalam soal Program JKN-KIS

    BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidrap Bekali PPPK Pemahaman Mendalam soal Program JKN-KIS

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 203
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — BPJS Kesehatan Kantor Cabang Parepare bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (16/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Baruga Kompleks SKPD Sidrap ini bertujuan meningkatkan pemahaman para PPPK tentang hak dan kewajiban […]

  • Pengadilan Agama Sidrap Tegaskan Eksekusi Perkara 346/Pdt.G/2024 Sesuai Hukum Acara Perdata

    Pengadilan Agama Sidrap Tegaskan Eksekusi Perkara 346/Pdt.G/2024 Sesuai Hukum Acara Perdata

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 165
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Pengadilan Agama (PA) Sidenreng Rappang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan hingga pelaksanaan eksekusi Putusan Perkara Nomor 346/Pdt.G/2024/PA.Sidrap telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aksi penyampaian aspirasi di halaman Kantor Pengadilan Agama Sidrap, Kamis (15/1/2026), yang berkaitan dengan permintaan penghentian proses eksekusi perkara dimaksud. Aksi […]

  • Bupati Sidrap dan Rektor Unhas Tinjau Pabrik Beras PB Rahma 35, Dorong Hilirisasi dan Ketahanan Pangan

    Bupati Sidrap dan Rektor Unhas Tinjau Pabrik Beras PB Rahma 35, Dorong Hilirisasi dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 258
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — BUPATI  H. Syaharuddin Alrif, bersama Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Jamaluddin Jompa, melakukan kunjungan kerja ke pabrik beras PB Rahma 35 di Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Selasa (30/9/2025). Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sidrap, Hj. Nurkanaah, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf. Awaloeddin, serta jajaran pimpinan Unhas. Kunjungan ini menjadi […]

expand_less