Anggaran Makan Minum Damkar Parepare Disorot: Petugas Piket Disuruh Antar Jemput Konsumsi Ditengah Siaga
- account_circle kabarkita
- calendar_month Senin, 2 Mar 2026
- visibility 396
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PAREPARE, Kabarkita.co.id– Polemik pengelolaan anggaran makan dan minum di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Parepare mencuat ke publik. Pembahasan anggaran disebut tidak melibatkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), padahal posisi tersebut memiliki peran strategis dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan.
Sejumlah sumber internal menyebutkan, dalam proses pembahasan hingga realisasi anggaran makan minum, PPTK tidak diikutsertakan secara aktif. Kondisi ini memicu tanda tanya besar terkait mekanisme administrasi dan transparansi pengelolaan anggaran di internal dinas.
“Harusnya PPTK dilibatkan karena itu menyangkut tanggung jawab teknis kegiatan. Kalau tidak dilibatkan, ini jadi aneh,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya soal administrasi, persoalan juga merembet ke teknis di lapangan. Petugas pemadam kebakaran yang sedang piket justru disebut-sebut diperintahkan untuk mengantar dan menjemput makanan. Padahal, tugas utama mereka adalah siaga terhadap potensi kebakaran dan kondisi darurat lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kesiapsiagaan personel.
“Bagaimana kalau saat antar jemput makan tiba-tiba ada laporan kebakaran? Ini menyangkut keselamatan masyarakat, atau misalnya terjadi kecelakaan minimal tumpah dijalan karena menggunakan mobil tangki,” ujar sumber tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, sebelumnya para pegawai juga dikabarkan sempat diminta membeli minuman (Air Galon) menggunakan uang pribadi, dan pada akhirnya pembelian minuman tersebut dibebankan kepada penyedia makan dan minum. Praktik itu menuai keluhan, sebab dalam nomenklatur anggaran dinas, komponen makan dan minum telah tercantum sebagai bagian dari kebutuhan operasional.
Jika benar anggaran tersebut sudah diakomodasi dalam dokumen resmi, maka kebijakan meminta pegawai merogoh kocek pribadi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar personel.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran merupakan prinsip utama dalam administrasi publik. Apalagi, instansi seperti pemadam kebakaran memiliki beban tugas berat dan risiko tinggi.
Sementara, pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Parepare, dalam hal ini Kasubag, Henrda mengatakan, Yang menentukan penyedia adalah pejabat pengadaan dalam hal ini bag PBJ setdako.
” Sebelum penyedia sekarang (Usi catering) kita sudah mencoba negosiasi dengan beberapa penyedia termasuk penyedia bulan Januari dan bulan Februari dan semua menolak Krena anggaran makan minum TA.2026 sangat minim ,”ujarnya.
Hendra menambahkan, Kita tetap upayakan yg terbaik dan Carikan solusi, cuman dibulan Maret info dari pejabat pengadaan hanya USI catering yang memenuhi dan bersedia.
Hingga saat ini, masih menunggu penjelasan terbuka dari pimpinan dinas dan Pemerintah Kota Parepare, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran serta menjamin hak dan profesionalitas petugas yang setiap hari berada di garda terdepan pelayanan darurat.(*)
- Penulis: kabarkita

Saat ini belum ada komentar