Cegah Masalah Hukum, Baznas Enrekang Terapkan Standar Ketat di Semua Program Zakat
- account_circle Basir
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- visibility 55
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID –Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, melakukan penataan ulang tata kelola seluruh program yang dijalankannya. Langkah ini untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan dan Lainnya (DSKL), berjalan sesuai regulasi.
Penataan tersebut diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang. Kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum guna memastikan program Baznas terlaksana secara transparan, akuntabel, dan taat aturan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas Enrekang, Dirhamzah, menegaskan pembenahan tata kelola menjadi komitmen utama. Hal itu disampaikannya di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Program-program Baznas ke depan harus betul-betul transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ini juga sejalan dengan MoU yang telah kami tandatangani bersama Kejaksaan Negeri Enrekang,” kata Dirhamzah.
Dirhamzah menjelaskan, seluruh program yang dikelola akan dijalankan dengan mekanisme yang jelas dan terukur. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, akan diawasi ketat untuk mencegah masalah hukum.
Ia mencontohkan program bantuan bedah rumah bagi masyarakat kurang mampu. Dalam program itu, setiap penerima bantuan mendapat anggaran Rp20 juta.
Misalnya bantuan bedah rumah sebesar Rp20 juta, nanti akan ada tim turun langsung ke lapangan. Tim ini akan melihat spesifikasi bedah rumahnya, mulai dari bentuk bangunan, jenis dan jumlah material, sampai harga satuan setiap barang harus jelas,” jelasnya.
Pola pengawasan ini, menurutnya, penting agar bantuan tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Dengan standar yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau persepsi negatif masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat.
Pola serupa akan diterapkan pada seluruh program Baznas lainnya, baik dari ZIS maupun DSKL. Semua program akan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Meski demikian, Dirhamzah menegaskan ada pengecualian untuk bantuan darurat, seperti kepada korban kebakaran. Untuk jenis ini, Baznas mengutamakan sisi kemanusiaan dan kecepatan penyaluran.
Kalau untuk korban kebakaran, itu kita serahkan langsung bantuannya. Karena biasanya kerugian korban jauh lebih besar dibandingkan sumbangan yang kita berikan. Yang terpenting bantuan cepat diterima untuk meringankan beban korban,” ungkapnya.
Dengan penataan tata kelola dan pendampingan Kejari Enrekang, Dirhamzah berharap kepercayaan masyarakat terhadap Baznas meningkat. Kepercayaan publik dinilai sebagai modal utama agar pengelolaan zakat dan dana sosial berjalan maksimal.
Ia mengajak seluruh pihak, khususnya para muzaki, untuk tidak ragu menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Enrekang.
Kami ingin Baznas menjadi lembaga yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Harapannya, manfaat zakat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Dirhamzah. <span;>(**)
- Penulis: Basir

Saat ini belum ada komentar