Kasus Dugaan Penipuan Oknum Polisi di Polres Maros Naik ke Tahap Penyidikan
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- visibility 59
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAROS, KBK — Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum anggota polisi berinisial AM di jajaran Polres Maros. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terpenuhi unsur serta alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan Farel, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (5/3/2026).

“Sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena dari hasil gelar perkara dinilai cukup bukti,” ujarnya.
Dengan naiknya status ke penyidikan, penyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman terhadap pihak terlapor.
Sementara itu, korban yang ditemui di Pangkajene, Rabu (5/3/2026), Wawan, mengaku berharap kasus yang dilaporkannya dapat segera menemukan titik terang, khususnya terkait pengembalian uang yang belum dibayarkan oleh oknum polisi tersebut.
Ia berharap setidaknya uangnya sebesar Rp32,7 juta dapat dikembalikan. Menurut Wawan, dirinya tidak menyangka AM akan lalai dari tanggung jawab untuk membayar uang tersebut.
“Saya berbisnis dengan dia karena selama ini dia baik dan tanggung jawab. Hanya saja ikan patin yang terakhir saya kirimkan itu sudah mencapai 3 ton dan tidak lagi ada itikad baik mau membayar dan selalu berjanji-janji terus hingga satu tahun lamanya ini uang saya tersendat pada bersangkutan,” sesalnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan Wawan, nelayan asal Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang. Ia melaporkan dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli ikan patin yang menyebabkan dirinya mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.
Korban mengaku telah menyerahkan ikan patin dalam beberapa kali pengiriman pada Mei 2024. Namun hingga kini, pembayaran tidak pernah direalisasikan meski sebelumnya sempat ada pernyataan kesediaan untuk melunasi.
Sementara itu, terkait keberadaan terlapor berinisial AM, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak aktif berkantor. AM diketahui bertugas di jajaran Polsek Camba, Polres Maros.
Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak pernah masuk kantor dan komunikasi pun terputus.
“Sudah tidak ada komunikasi dan yang bersangkutan memang tidak pernah masuk kantor lagi,” ungkap sumber yang dikonfirmasi pada Rabu (5/3/2026).
Kasus ini kini memasuki babak baru dengan dimulainya proses penyidikan. Korban berharap penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah disiplin internal terhadap yang bersangkutan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar