“Dugaan Manipulasi Fidusia, PT Smart Multi Finance Disorot Tajam: Klien Tak Tanda Tangan, Tapi Sertifikat Terbit?!”
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- visibility 280
- comment 0 komentar

PAREPARE, KBK — Drama panas sengketa hukum antara Hj. Gusnah Toiyeb melawan PT. Smart Multi Finance (SMF) kini kian memanas. Di balik dalih hukum dan angka-angka pembiayaan, mulai terkuak aroma tajam dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengguncang kredibilitas lembaga pembiayaan itu sendiri.
Niat Baik Dibalas Eksekusi: “Kami Mau Bayar, Malah Disita!”
Kuasa hukum Hj. Gusnah, Adv. Rahmat S. Lulung, S.H., dengan nada tegas menyebut kliennya sama sekali tidak lari dari tanggung jawab. Bahkan, Hj. Gusnah telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya.
Namun, alih-alih membuka pintu dialog, PT. SMF justru mengayunkan palu eksekusi lebih dulu. Dua unit kendaraan langsung dimohonkan untuk disita ke Pengadilan Negeri Parepare dalam dua perkara terpisah (Nomor 9 dan 10).
“Kami kaget, padahal klien kami sudah datang baik-baik. Tapi bukannya negosiasi, malah digiring ke meja eksekusi. Ini seperti niat damai dibalas peluru hukum,” tegas Rahmat dengan nada kecewa.
Fakta Mengejutkan: “Tak Pernah Tanda Tangan, Tapi Ada Sertifikat Fidusia!”
Ledakan berikutnya datang saat tim hukum Hj. Gusnah mengungkap fakta yang mengiris logika hukum: kliennya tidak pernah menandatangani perjanjian fidusia di hadapan notaris, apalagi menerima salinan dokumennya.
“Kalau dokumen itu ada, siapa yang tanda tangan? Di mana dan kapan? Ini bukan hal sepele, ini pondasi keabsahan hukum!” ujar Adv. Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H. dengan nada penuh curiga.
Kecurigaan itu kian menguat: penerbitan sertifikat fidusia yang dijadikan dasar eksekusi diduga cacat formil, bahkan berpotensi menyeret unsur pidana jika terbukti ada manipulasi administratif atau pemalsuan dokumen.
Hakim Sudah Minta Dokumen, Tapi PT. SMF Bungkam
Puncak kejanggalan terjadi di ruang mediasi Pengadilan Negeri Parepare. Majelis Hakim secara resmi memerintahkan pihak PT. SMF untuk menyerahkan dokumen asli fidusia yang mereka jadikan dasar eksekusi.
Namun hingga kini, perintah itu diabaikan. Tak ada dokumen, tak ada klarifikasi. Diam seribu bahasa.
“Kami datang ke kantor PT. Smart, tapi hanya disambut staf yang bilang tak bisa menyerahkan dokumen. Ini perintah hakim, bukan permintaan pribadi. Kalau perusahaan patuh hukum, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Rahmat, yang menduga kuat adanya indikasi penghalangan proses peradilan.
Legalitas Tak Bisa Mengalahkan Keadilan
Hukum memang bicara prosedur, tapi keadilan bicara nurani. Menurut Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kekuatan eksekutorial hanya sah bila perjanjian dibuat dan ditandatangani sah di hadapan notaris.
“Kalau tanda tangan saja tidak pernah dilakukan, maka sertifikat fidusia itu hanyalah kertas tanpa ruh hukum. Tidak bisa dijadikan dasar eksekusi. Itu cacat berat,” tegas Rahmat.
Kuasa hukum Hj. Gusnah bahkan berencana melaporkan dugaan manipulasi dokumen tersebut ke pihak berwajib. “Kalau benar ada yang bermain di balik meja, maka kami akan buka semua. Hukum tidak boleh jadi alat pemerasan rakyat kecil,” tambahnya.
Desakan ke OJK: Jangan Tutup Mata!
Sorotan publik kini tertuju pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai pengawas sektor pembiayaan, OJK diminta segera memeriksa kepatuhan PT. Smart Multi Finance terhadap:
- Prosedur pengikatan fidusia;
- Kewajiban transparansi terhadap debitur;
- Prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen;
- Kepatuhan terhadap perintah majelis hakim.
Jika benar terjadi pelanggaran, OJK berhak menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Akuntabilitas Bukan Sekadar Formalitas
Kasus ini bukan sekadar sengketa antara dua pihak. Ia telah menjadi cermin suram wajah pembiayaan nasional, ketika rakyat kecil bisa dikalahkan oleh dokumen yang bahkan tak pernah mereka tandatangani.
“Kita ingin keadilan yang nyata, bukan keadilan administratif yang hanya berpihak pada perusahaan besar,” tutup Rahmat dengan nada tajam.
MEDIA KABAR KITA, akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Karena di atas hukum, masih ada satu hal yang lebih tinggi: kebenaran. (Mld)
- Penulis: Iful -


Saat ini belum ada komentar