Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari. 

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari. 

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari. 

Kabarkita.co.id.Jakarta – -Dalam proses peralihan hak atas tanah, ada beberapa tahapan dan empat simpul yang terlibat, mulai dari pembeli dan penjual, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang mengurusi bidang pendapatan daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, terkadang muncul hambatan dan kendala yang akhirnya menghambat proses dari peralihan hak atau balik nama sertipikat.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” terang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Untuk menyelaraskan proses dan memberikan kepastian waktu layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari. Sebelum layanan diterapkan, Kementerian ATR/BPN telah meneliti keempat simpul yang terlibat dalam proses Peralihan Hak dan merumuskan langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat pelayanan. Pembenahan dimulai dari tahap sebelum permohonan masuk ke Kantah.

“Pada saat pengecekan berkas awal, PPAT baru boleh atau baru melaksanakan pengecekan apabila, pertama, penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan. Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” jelas Asnaedi.

Setelah pengecekan selesai, pembeli lanjut mengajukan permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke dinas pendapatan setempat. Pada kesempatan yang sama juga, dilakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual.

“Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode _billing_ yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” terang Dirjen PHPT.

Pada tahap validasi BPHTB oleh pemerintah daerah, mekanisme fiktif positif menjadi salah satu aturan yang ditetapkan untuk menjaga kepastian waktu proses. Mekanisme ini memungkinkan tahapan dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Setelah validasi BPHTB selesai, dalam tenggat 2 hari penjual dan pembeli melakukan penandatanganan dan PPAT melakukan pelaporan akta. Proses dilanjutkan dengan verifikasi berkas di Kantor Pertanahan dengan jangka waktu maksimal 3 hari. Akta yang telah terverifikasi ditindaklanjuti dengan terbitnya tagihan PNBP (SPS) yang dilanjutkan dengan pembayaran PNBP dalam kurun waktu satu hari disertai kewajiban PPAT menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan di hari yang sama. Status pembayaran yang terverifikasi diikuti dengan pencatatan peralihan hak dan terbitnya Sertipikat dalam kurun 2 hari kerja dan bisa dicek pada brangkas elektronik Sentuh Tanahku.

“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip _first in, first out_, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” ungkap Asnaedi.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari ini mulai diberlakukan pada 17 Kantah. Penerapannya jadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam layanan pertanahan. “Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi. (LS/FA)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua PPDI Terpilih Ajak Sukseskan Posenijar PGRI Sulsel di Sidrap

    Ketua PPDI Terpilih Ajak Sukseskan Posenijar PGRI Sulsel di Sidrap

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Sidrap.– Panitia Khusus (Pansus) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sidenreng Rappang sukses menyelenggarakan Musyawarah Daerah Kabupaten (Musdakab) II PPDI yang berlangsung di Sekolah Inggris Kebun Porang, Desa Talumae. Kegiatan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan penuh semangat kekeluargaan. Musdakab II menghasilkan Muhammad Saharuddin, S.E. sebagai Ketua Formatur Terpilih PPDI Kabupaten Sidenreng Rappang Masa Bakti […]

  • Camat Maritengngae Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Masjid Agung Pangkajene

    Camat Maritengngae Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Masjid Agung Pangkajene

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 324
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — 17 Agustus 2025 – Pemerintah Kecamatan Maritengngae menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Masjid Agung Pangkajene, Ahad (17/8/2025) pagi. Camat Maritengngae, Andi Surya Praja Hadiningrat, bertindak sebagai inspektur upacara, sementara Iptu Sulistiono dari Polsek Maritengngae dipercaya sebagai komandan upacara. Upacara dihadiri Danramil 1420-03 Maritengngae Kapten […]

  • Langkah Awal Menuju Kejuaraan Binaan, PBSI Sidrap Gelar Uji Tanding Perdana

    Langkah Awal Menuju Kejuaraan Binaan, PBSI Sidrap Gelar Uji Tanding Perdana

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 367
    • 0Komentar

    SIDRAP — Sebanyak 75 atlet bulutangkis ambil bagian dalam kegiatan uji tanding antara Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sidrap dan PB Karsa Mandiri Makassar yang digelar pada Sabtu, 31 Mei 2025 di Gedung Masyarakat Pangkajene. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WITA hingga selesai. PBSI Sidrap dalam kegiatan ini berkolaborasi dengan PBSI Parepare, menghadirkan total 44 atlet […]

  • Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Targetkan Kesejahteraan Petani Lewat Modernisasi Pertanian

    Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Targetkan Kesejahteraan Petani Lewat Modernisasi Pertanian

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 688
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif kembali menegaskan komitmennya meningkatkan kesejahteraan petani melalui modernisasi sektor pertanian. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan demonstration plot (demplot) mesin panen padi combine harvester yang digelar PT Artapadi Multi Sarana Cabang Sidrap di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kamis (21/8/2025). Turut hadir Manager PT Artapadi […]

  • Polres Enrekang Gelar Latihan Dalmas untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Persone

    Polres Enrekang Gelar Latihan Dalmas untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Persone

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 25
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Polres Enrekang melaksanakan kegiatan latihan Pengendalian Massa (Dalmas) sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan personel dalam menghadapi berbagai situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan latihan tersebut dipimpin dan dipantau langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.I.K. Dalam pelaksanaannya, personel diberikan pembekalan serta latihan teknis dan taktis Dalmas sesuai dengan […]

  • Bupati Sidrap Semangati Peserta Didik Berwirausaha di Market Day

    Bupati Sidrap Semangati Peserta Didik Berwirausaha di Market Day

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 590
    • 0Komentar

    SIDRAP — Kolaborasi luar biasa antara siswa, guru, dan orang tua memeriahkan kegiatan Market Day yang digelar selama dua hari, Selasa dan Rabu (6–7 Mei 2025) oleh KB-TK Qurani Attauhid dan SD Islam Terpadu Attauhid Sidrap. Sebanyak 17 stand usaha menampilkan berbagai produk hasil kebun siswa dan produk UMKM orang tua, menciptakan suasana edukatif dan […]

expand_less