Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari. 

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari. 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari. 

Kabarkita.co.id.Jakarta – -Dalam proses peralihan hak atas tanah, ada beberapa tahapan dan empat simpul yang terlibat, mulai dari pembeli dan penjual, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang mengurusi bidang pendapatan daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, terkadang muncul hambatan dan kendala yang akhirnya menghambat proses dari peralihan hak atau balik nama sertipikat.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” terang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Untuk menyelaraskan proses dan memberikan kepastian waktu layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari. Sebelum layanan diterapkan, Kementerian ATR/BPN telah meneliti keempat simpul yang terlibat dalam proses Peralihan Hak dan merumuskan langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat pelayanan. Pembenahan dimulai dari tahap sebelum permohonan masuk ke Kantah.

“Pada saat pengecekan berkas awal, PPAT baru boleh atau baru melaksanakan pengecekan apabila, pertama, penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan. Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” jelas Asnaedi.

Setelah pengecekan selesai, pembeli lanjut mengajukan permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke dinas pendapatan setempat. Pada kesempatan yang sama juga, dilakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual.

“Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode _billing_ yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” terang Dirjen PHPT.

Pada tahap validasi BPHTB oleh pemerintah daerah, mekanisme fiktif positif menjadi salah satu aturan yang ditetapkan untuk menjaga kepastian waktu proses. Mekanisme ini memungkinkan tahapan dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Setelah validasi BPHTB selesai, dalam tenggat 2 hari penjual dan pembeli melakukan penandatanganan dan PPAT melakukan pelaporan akta. Proses dilanjutkan dengan verifikasi berkas di Kantor Pertanahan dengan jangka waktu maksimal 3 hari. Akta yang telah terverifikasi ditindaklanjuti dengan terbitnya tagihan PNBP (SPS) yang dilanjutkan dengan pembayaran PNBP dalam kurun waktu satu hari disertai kewajiban PPAT menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan di hari yang sama. Status pembayaran yang terverifikasi diikuti dengan pencatatan peralihan hak dan terbitnya Sertipikat dalam kurun 2 hari kerja dan bisa dicek pada brangkas elektronik Sentuh Tanahku.

“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip _first in, first out_, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” ungkap Asnaedi.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari ini mulai diberlakukan pada 17 Kantah. Penerapannya jadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam layanan pertanahan. “Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi. (LS/FA)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puncak Arus Balik, Kasat Lantas Polres Enrekang Laporkan Lalin Padat namun Tetap Lancar

    Puncak Arus Balik, Kasat Lantas Polres Enrekang Laporkan Lalin Padat namun Tetap Lancar

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 234
    • 0Komentar

    ENREKANG.KABAR KITA.CO.ID–Memasuki puncak arus balik pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Muh. Ali, S.Sos melaporkan kondisi arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Enrekang terpantau padat namun tetap lancar. Pemantauan tersebut dilaksanakan secara langsung di depan Pos Lantas Polres Enrekang, Senin (23/03/2026), Sihumas polres Enrekang menjelaskan bahwa kegiatan […]

  • Bank Sulselbar Latih Petani Sidrap Kuasai Literasi Keuangan, Bupati Syaharuddin: Modal Ilmu untuk Kemandirian

    Bank Sulselbar Latih Petani Sidrap Kuasai Literasi Keuangan, Bupati Syaharuddin: Modal Ilmu untuk Kemandirian

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 204
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Para petani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kini tak hanya diajak mahir bertani, tapi juga cakap mengelola keuangan. Melalui kegiatan Seri 1 Petani Milenial (Coaching Clinic dan Business Matching), Bank Sulselbar memberikan pelatihan literasi keuangan sektor pertanian yang digelar di Lobi Kantor Bupati Sidrap, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan petani […]

  • Ketua TP PKK Enrekang Ajak Wanita Tani Manfaatkan Pekarangan untuk Pangan dan Gizi Keluarga

    Ketua TP PKK Enrekang Ajak Wanita Tani Manfaatkan Pekarangan untuk Pangan dan Gizi Keluarga

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 380
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID–Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Enrekang, Ratnawati M. Yusuf R menghadiri pertemuan Forum Kelompok Wanita Tani (KWT) se-Kecamatan Curio, Rabu, 9 Juli 2025 di Desa Mandalan, Kecamatan Curio. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan bantuan benih sayuran dan bibit ikan, sebagai upaya mendukung pemanfaatan pekarangan rumah menjadi sumber pangan sehat dan gizi keluarga. Dalam sambutannya, […]

  • Anggota Satlantas Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore di Depan SPBU Massemba.

    Anggota Satlantas Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Sore di Depan SPBU Massemba.

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 38
    • 0Komentar

    ENREKANG. KABAR KITA.CO.ID‘ – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas anggota satlantas Polres Enrekang melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas  sore hari di depan SPBU Massemba Kecamatan Enrekang  Kabupaten Enrekang, minggu.(27/9/2026).sore. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang melintas di sekitar area SPBU yang […]

  • Cegah Masalah Hukum, Baznas Enrekang Terapkan Standar Ketat di Semua Program Zakat

    Cegah Masalah Hukum, Baznas Enrekang Terapkan Standar Ketat di Semua Program Zakat

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 131
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID –Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, melakukan penataan ulang tata kelola seluruh program yang dijalankannya. Langkah ini untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan dan Lainnya (DSKL), berjalan sesuai regulasi. Penataan tersebut diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri […]

  • Wujud Peduli, Kapolres–Dandim Sidrap Beri Bantuan Kambing untuk Pak Amir

    Wujud Peduli, Kapolres–Dandim Sidrap Beri Bantuan Kambing untuk Pak Amir

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 152
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Kapolres Sidenreng Rappang (Sidrap), AKBP Fantry Taherong, menunjukkan kepedulian besar terhadap warga kurang mampu dengan menyerahkan bantuan seekor kambing dan paket sembako kepada Amir (50), warga yang tinggal di rumah tidak layak huni di Kelurahan Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, Selasa (18/11/25) siang. Bantuan tersebut diberikan setelah kondisi rumah Amir—yang hanya berukuran sekitar […]

expand_less