Mengukir Prestasi Luar Biasa Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu di 3 TKP Berbeda, BB Berjumlah 0,6 Kg Atau 600 Gram Di Amankan
- account_circle Haji Bintang
- calendar_month Senin, 30 Jun 2025
- visibility 16
- comment 0 komentar

0-0x0-1-0-{}-0-0#
PINRANG, KABARKITA – Dua bulan menjabat Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur membuat prestasi yang luar biasa di Mapolres Pinrang bersama team Sat ResNarkoba yang dipimpinnya.
Dimana sejak menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pinrang dirinya tak tanggung – tanggung untuk memberantas para pelaku kriminal tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel untuk menindaklanjuti perintah bapak Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara Manggabarani.
Iptu Mangopo Mansyur adalah salah satu perwira tinggi Polres Pinrang yang track recordnya dalam melakukan pengungkapan tindak pidana kriminal penyalahgunaan Narkotika tidak diragukan lagi, dimana pada tanggal 10 Juni 2025 bersama team Opsnal Res Narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap tiga kasus menonjol penyalahgunaan Narkotika di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti 0,6 Kg atau 600 gram (G).
Dirinya saat ditemui awak media usai kegiatan press release mengatakan, pengungkapan di tiga lokasi berbeda ini adalah bentuk tindak lanjut dari perintah bapak Kapolres Pinrang untuk melaksanakan kegiatan operasi Antik Lipu – 2025 di daerah rawan terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu sabu.” (30/06/2025).
Lanjut kata dia, pada kegiatan operasi itu jumlah tersangka yang kami amankan berjumlah 30 orang diantaranya 24 orang laki-laki dan 6 orang perempuan dimana masing – masing tersangka kami amankan barang bukti seberat 504 gram sabu dan 47 gram sabu.”
Dalam pengungkapan menonjol itu kata dia ada enam orang yang memang menjadi target utama saya dan itu sudah ada dalam daftar pencarian orang yang telah saya intai bersama tim opsnal satresnarkoba Polres Pinrang sebulan lalu, diantaranya inisial ST (44) dengan barang bukti 504 gram, inisial RW (27) dengan barang bukti 0,63 gram sabu, inisial perempuan SN alias PT (40) barang bukti 47 gram sabu, perempuan inisial SW (34) barang bukti pirex sisa sabu yang telah digunakan, inisial I (39) barang bukti sisa sabu yang telah digunakan dalam pirex, dan inisial MH (31) dengan barang bukti sisa sabu yang telah di pakai.
Sementara itu Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara Manggabarani yang ditemui awak media mengatakan sangat mengapresiasi hasil pengungkapan tim opsnal Resnarkoba Polres Pinrang bersama Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur dalam operasi Antik Lipu-2025.”
Unit Narkoba Polres Pinrang sangat luar biasa dalam waktu sepuluh hari berhasil mengungkap kasus menonjol Narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang cukup besar di tiga tempat yang berbeda.”
Kapolres Pinrang akan terus melakukan pemberantasan Narkotika diwilayah Hukum Polres Pinrang melalui Kasat Narkoba Iptu Mangopo Mansyur bersama tim opsnal res narkotika Polres Pinrang.
Dia menambahkan bahwa para pelaku tindak pidana kriminal penyalahgunaan Narkotika ini akan dijerat Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkahan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 pasal (2) dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.”
Kapolres Pinrang juga berpesan bahwa dirinya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang dan akan melakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku dan tanpa tebang pilih siapapun itu.” (HBD).
- Penulis: Haji Bintang
Saat ini belum ada komentar