Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mimpi Politik Berujung Pidana: Annar Salahuddin Didakwa Otaki Proyek Uang Palsu

Mimpi Politik Berujung Pidana: Annar Salahuddin Didakwa Otaki Proyek Uang Palsu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
  • visibility 438
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GOWA – Pengadilan Negeri Gowa menggelar sidang perdana terhadap Annar Salahuddin Sampetoding (63), terdakwa kasus peredaran uang rupiah palsu, Rabu (21/5/2025).

Dalam sidang yang menarik perhatian publik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa membeberkan kronologi keterlibatan Annar dalam skema pemalsuan mata uang.

Menurut dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Annar menyuruh saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari cara pembuatan uang pada tahun 2022 hingga 2023.

Dana sebesar Rp287 juta ditransfer secara bertahap oleh Annar ke rekening Syahruna guna membeli alat dan bahan produksi uang palsu. Seluruh peralatan kemudian dibawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Makassar.

Pada Februari 2024, peralatan yang dibeli digunakan untuk mencetak poster kampanye Annar yang saat itu berniat maju sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Namun, pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu atas sepengetahuan terdakwa.

Meski hasil cetakan dianggap belum sempurna, Annar sempat memerintahkan penghentian dan pemusnahan alat produksi.

Namun sebelum itu terjadi, saksi Andi Ibrahim yang juga ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Barru menemui Annar dan diperkenalkan kepada Syahruna untuk membahas rencana lanjutan pembuatan uang palsu.

Produksi kemudian dipindahkan ke Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 28 Mei 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (Bm)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MTsN 1 Sidrap Pastikan Penyerahan Uang Rekreasi ke Orang Tua di Momen Perpisahan

    MTsN 1 Sidrap Pastikan Penyerahan Uang Rekreasi ke Orang Tua di Momen Perpisahan

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Uterus
    • visibility 337
    • 0Komentar

    SIDRAP — Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Sidrap, Muh Nasir angkat bicara soal dana perpisahan siswa kelas IX tahun 2025. Menurutnya, kegiatan perpisahan dan tadabbur alam itu melalui rapat komite (rapat para orang tua) termasuk kegiatan perpisahan 20 Mei 2025. “Para orang tua sepakat dan yang memutuskannya. Bukan guru. Mengenai uang rekreasi akan kami […]

  • Polres Enrekang Kawal Ketat Pemberangkatan Jamaah Haji Kloter 32 Tahun 2025

    Polres Enrekang Kawal Ketat Pemberangkatan Jamaah Haji Kloter 32 Tahun 2025

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 311
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menerjunkan puluhan personel, juga secara langsung turun untuk mengamankan proses pemberangkatan calon jamaah haji kloter 32 tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Bupati Enrekang, pada Kamis malam (23/05/2025) lalu. Sebanyak 191 jamaah haji dilepas secara resmi oleh Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga, didampingi Kapolres Enrekang […]

  • Groundbreaking Preservasi Jalan Paket 3, Lima Ruas Jalan Provinsi di Sidrap Mulai Ditangani

    Groundbreaking Preservasi Jalan Paket 3, Lima Ruas Jalan Provinsi di Sidrap Mulai Ditangani

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 172
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memulai pekerjaan preservasi jalan Paket 3 dengan total anggaran sebesar Rp478.151.652.477. Program ini mencakup penanganan 15 ruas jalan provinsi di sejumlah daerah, dengan lima ruas di antaranya berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Groundbreaking atau peletakan awal pekerjaan dilaksanakan di Kelurahan Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, tepat di […]

  • Atensi Disalurkan, Disabilitas Sidrap Terima Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar

    Atensi Disalurkan, Disabilitas Sidrap Terima Kursi Roda dan Alat Bantu Dengar

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 266
    • 0Komentar

    SIDRAP — Penyandang disabilitas di Kabupaten Sidrap kembali menerima bantuan alat bantu aksesibilitas melalui program Atensi (Asistensi Rehabilitasi Sosial) Kementerian Sosial RI yang disalurkan Dinas Sosial bekerja sama dengan Sentra Gau Mabaji Gowa, Rabu (2/7/2025). Penyaluran berlangsung di Kantor Dinas Sosial Sidrap, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Kepala Sentra Gau Mabaji, Tommy Heriyanto, […]

  • Morning Coffee, Kapolsek Alla Berikan Arahan Penguatan Siskamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Alla

    Morning Coffee, Kapolsek Alla Berikan Arahan Penguatan Siskamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Alla

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 320
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID,-Dalam rangka mempererat komunikasi internal serta meningkatkan kinerja personel dalam menjaga situasi kamtibmas, Kapolsek Alla Iptu Maga menggelar kegiatan morning coffee bersama seluruh anggota, bertempat di Mapolsek Alla, Selasa (15/07/2025). Kegiatan santai namun penuh makna ini dimanfaatkan Kapolsek Alla Iptu Maga untuk memberikan arahan strategis terkait penguatan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah […]

  • Remisi Dasawarsa, Hadiah Kemerdekaan untuk 707 Warga Binaan Rutan Balikpapan

    Remisi Dasawarsa, Hadiah Kemerdekaan untuk 707 Warga Binaan Rutan Balikpapan

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 326
    • 0Komentar

    BALIKPAPAN, KBK — Momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia menjadi hadiah istimewa bagi 707 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan. Mereka diusulkan menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam menjalani pembinaan. Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang hanya diberikan satu kali dalam sepuluh tahun. Remisi […]

expand_less