“60 Hektare Tanah Negara Diduga Dijual Ilegal, DPRD Sidrap Bentuk Satgassus Bongkar Mafia HGU”
- account_circle Iful -
- calendar_month Senin, 28 Jul 2025
- visibility 222
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Sedikitnya 60 hektare lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) eks Margareksa, yang sejatinya merupakan aset negara, diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tertentu.
Ironisnya, lahan tersebut bahkan disebut-sebut telah bersertifikat atas nama pihak-pihak tertentu yang diduga tidak memiliki hak sama sekali.
Aroma pelanggaran hukum ini diungkap langsung oleh warga dari tiga desa—Bendoro, Talumae, dan Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng—dalam aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Sidrap, Senin (28/7/2025). Sekitar 150 warga mendesak DPRD segera membentuk tim khusus untuk mengusut praktik yang dianggap merugikan negara sekaligus mencederai hak masyarakat lokal.
Wakil Ketua DPRD Sidrap, Arifin Damis (PKS), yang menerima langsung aspirasi bersama anggota dewan lainnya—H. Abd Rahman 75 (NasDem), H. Sudarno (Gerindra), dan Agus Syam (PKS)—menegaskan komitmen lembaganya.

“Kami akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Ini bukan perkara kecil karena menyangkut aset negara yang tidak bisa diperjualbelikan seenaknya,” tegas Arifin.
Menurut laporan warga, modus yang digunakan oknum terduga mafia tanah adalah mengklaim tanah eks HGU sebagai milik pribadi melalui skema ganti rugi ilegal. Lebih parah lagi, disebutkan adanya keterlibatan preman bayaran untuk menekan warga agar tidak melakukan perlawanan atau mengajukan klaim hak atas lahan tersebut.
H. Abd Rahman 75 menyampaikan keprihatinannya:
“Ini persoalan lama yang dibiarkan berlarut-larut. Sudah saatnya ada langkah hukum tegas. DPRD akan mengawal kasus ini sampai tuntas.”
Sementara itu, H. Sudarno menegaskan perlunya menghadirkan semua pihak terkait:
“Kami akan memanggil kepolisian, kejaksaan, BPN, dan instansi teknis lainnya dalam RDP. Tidak boleh ada lagi celah bagi mafia tanah untuk beraksi.”
Dalam aksinya, warga menyampaikan lima tuntutan utama, di antaranya meminta aparat penegak hukum:
- Menelusuri alur kepemilikan lahan dan penerbitan sertifikat atas tanah negara yang diduga dijual.
- Menindak tegas aktor intelektual di balik praktik mafia tanah yang memicu konflik horizontal serta memperburuk ketimpangan agraria.
Pembentukan Satgassus DPRD Sidrap disebut menjadi langkah awal untuk menyingkap praktik yang disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Kami menuntut keadilan. Tanah ini milik negara, tapi malah diperjualbelikan oleh oknum yang tidak berhak,” tegas salah satu perwakilan warga.
Kasus ini akan menjadi ujian serius bagi integritas DPRD dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan sengkarut agraria di Sidrap, sekaligus menekan praktik mafia tanah yang terus merugikan negara dan rakyat. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar