Bupati Sidrap Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih sebagai Motor Ekonomi Desa dan Kelurahan
- account_circle Iful -
- calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
- visibility 229
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyiapkan Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa dan kelurahan. Inisiatif ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor SKPD Sidrap, Senin malam (21/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Muhammad Rohady Ramadhan. Turut hadir Kajari Sidrap Sutikno, Dandim 1420 Letkol Inf. Awaloeddin, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, serta Kepala Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Andi Trisna Wardani.
Selain itu, kegiatan juga diikuti para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, dan perwakilan perbankan.
Dalam arahannya, Bupati Syaharuddin menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih dirancang untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan secara terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Koperasi ini harus menjadi wadah ekonomi masyarakat, mulai dari produksi hingga pemasaran hasil,” ujar Syaharuddin.
Ia mengungkapkan, saat ini Sidrap memiliki 68 koperasi desa dan 38 koperasi kelurahan yang memiliki potensi besar jika dikelola dengan baik, khususnya melalui komoditas unggulan lokal seperti telur, beras, sayuran, dan ikan air tawar.
“Koperasi Merah Putih harus hadir untuk mengolah dan memasarkan hasil tersebut secara mandiri, tidak lagi bergantung pada pihak luar,” tambahnya.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara program Koperasi Merah Putih dengan Program Swasembada Pangan dan Makanan Bergizi Gratis.
“Melalui koperasi, hasil produksi masyarakat akan diolah menjadi bagian dari program Makanan Bergizi Gratis. Ini adalah model pembangunan ekonomi dari hulu ke hilir yang konkret dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Syaharuddin menargetkan, seluruh koperasi Merah Putih mulai aktif beroperasi pada Juli ini dan sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan paling lambat akhir Agustus 2025.

“Saya minta kepada pengurus koperasi, lurah, kepala desa, dan camat untuk segera menyusun konsep bisnis koperasi berbasis potensi lokal masing-masing, serta menjalin kolaborasi yang erat antarwilayah,” tutupnya. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar