Nekat Demi Uang, Remaja di Sidrap Gondol 11 iPhone Senilai Rp150 Juta, Dibekuk dalam Hitungan Jam
- account_circle Iful -
- calendar_month Senin, 1 Sep 2025
- visibility 194
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Aksi pencurian yang dilakukan seorang remaja di pusat Kota Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menghebohkan masyarakat pada Minggu dini hari (31/8/2025). Sebanyak 11 unit handphone merek iPhone berbagai tipe raib digasak dari toko ponsel Lapak Anak Ogi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
Pelaku, yang diketahui bernama Abd Haidir alias Haidir (18), warga Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, berhasil dibekuk Unit Resmob Polres Sidrap berkat koordinasi dengan Polres Pinrang, hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.
Jejak CCTV dan Modus Aksi Seorang Diri
Berdasarkan penyelidikan, pelaku masuk melalui lantai dua toko dengan cara merusak pintu menggunakan pisau. Setelah itu, ia membongkar etalase penjualan dan menggasak iPhone premium. Upaya pelaku untuk mengutak-atik monitor CCTV sempat dilakukan, namun gagal.
Kanit Resmob Polres Sidrap menegaskan, pelaku beraksi seorang diri. “Pelaku memanjat ke lantai dua, merusak pintu dengan pisau, lalu menjebol etalase dan mengambil 11 unit iPhone serta tujuh batok cas,” jelasnya.
Barang bukti yang dicuri berupa ponsel kelas flagship, di antaranya iPhone 16 Pro Black Titanium, White Titanium, iPhone 16 Pro Max, iPhone 15, hingga iPhone 13 berbagai varian warna.
Pengejaran Lintas Kabupaten
Begitu laporan diterima, tim Resmob Polres Sidrap bergerak cepat. Informasi intelijen menyebutkan pelaku kabur ke Kabupaten Pinrang. Sekitar pukul 18.30 WITA, polisi berhasil meringkus Haidir di Jalan Poros Pinrang-Parepare, Kecamatan Wattang Sawitto, beserta lima unit iPhone yang belum sempat dijual.
Pengembangan berlanjut ke rumah pelaku di Desa Bulo, Sidrap. Dari sana, polisi menemukan enam unit iPhone lain, tujuh batok charger, serta sepeda motor Yamaha MX King yang dipakai saat beraksi.
Pengakuan Mengejutkan: Terdesak Ekonomi
Dalam pemeriksaan, Haidir yang masih berstatus pelajar/mahasiswa mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya butuh uang untuk biaya sehari-hari,” singkatnya di hadapan penyidik.
Pelaku berencana menjual hasil curiannya di Pinrang, namun aksinya keburu digagalkan aparat.
Analisis: Celah Keamanan dan Fenomena Pencurian Gadget Premium
Kasus ini membuka tiga fakta menarik:
- Perencanaan sederhana, eksekusi berani. Pelaku nekat beraksi seorang diri, memanfaatkan celah keamanan di lantai dua toko yang sepi.
- Sistem keamanan toko lemah. Meski ada CCTV, perangkat dibiarkan terbuka tanpa perlindungan tambahan.
- Fenomena pencurian barang high-end. Data Satreskrim Polres Sidrap mencatat, sejak awal 2025 kasus pencurian perangkat elektronik premium meningkat, seiring harga ponsel flagship yang makin melambung.
Polres Sidrap: Tak Ada Ruang Bagi Kriminal
Kapolres Sidrap menegaskan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan keras bagi pelaku kejahatan.
“Kami akan meningkatkan patroli dan penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi kriminal, apalagi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Sidrap dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dampak Sosial: Alarm untuk Pemilik Usaha
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemilik toko ponsel dan elektronik di Sidrap agar meningkatkan sistem keamanan, mulai dari pemasangan CCTV modern, alarm otomatis, hingga pengamanan digital.
Lebih jauh, kasus ini juga menggambarkan dua problem mendasar di Sidrap saat ini: tekanan ekonomi yang menghantui generasi muda dan minimnya proteksi keamanan usaha kecil-menengah.
Dengan cepatnya pengungkapan kasus ini, Polres Sidrap menunjukkan komitmen menjaga keamanan masyarakat, sekaligus mengingatkan semua pihak agar lebih waspada terhadap dinamika kejahatan modern yang menyasar barang elektronik bernilai tinggi. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar