Resmob Polres Sidrap Bekuk Pelaku Curanmor Ninja di Wattang Sidenreng
- account_circle Iful -
- calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
- visibility 36
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali membuktikan ketangkasannya dalam menuntaskan kasus kriminal. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) jenis Kawasaki Ninja R 150 yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Panca Rijang.
Terungkapnya kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian yang terus bekerja tanpa lelah, meski menghadapi kasus yang penuh tantangan dan jebakan.
Peristiwa bermula pada Minggu, 20 Juli 2025, ketika korban Eriec Nurmansyah (21), seorang petani asal Pasetangeng, Desa Damai, memarkir motornya di bawah rumah panggung di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang. Saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 Wita, korban mendapati motornya sudah raib.
Kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta, dan korban langsung melapor ke Polsek Panca Rijang.
Kasus yang semula tampak sederhana itu ternyata menyimpan tantangan besar. Namun, Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap di bawah komando Kanit Resmob IPDA Junaidi Kadhafi bergerak cepat.
Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto menjelaskan, berkat penyelidikan intensif dan kerja sama dengan masyarakat, tim berhasil menemukan motor curian yang telah dicat ulang menjadi warna hitam untuk menghapus jejak aslinya.
“Kasus curanmor selalu menjadi prioritas karena sangat meresahkan masyarakat. Meskipun kompleks, kami berhasil mengungkap dalam waktu singkat berkat kerja sama tim yang solid serta bantuan informasi dari warga,” ujar AKP Setiawan Sunarto, Kamis (23/10/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan beberapa pihak terkait, masing-masing FR, MR, dan SB. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada terduga pelaku utama AS alias SR (24), warga Lotang Salo, Kelurahan Maccirowalie, Kecamatan Panca Rijang.
Informasi mendalam menuntun tim menuju Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng. Sekitar pukul 23.00 Wita, Rabu (22/10/2025), pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui telah mencuri motor tersebut sekitar pukul 12.00 Wita dan menjualnya ke FR di sebuah bengkel di Desa Corowali seharga Rp2,5 juta.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Panca Rijang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan cepat ini menjadi bukti nyata bahwa Satreskrim Polres Sidrap, khususnya Unit Resmob, selalu tanggap dan profesional dalam menangani kasus kejahatan, sekaligus memastikan hak korban untuk mendapatkan keadilan tetap terjaga. (Gnd)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar