Pemda Enrekang dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Nota Kesepakatan Program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kab. Enrekang
- account_circle Basir
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Enrekang menggelar Rapat Pembahasan Nota Kesepakatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah P3K, petugas keagamaan, dan pekerja rentan, Rabu (29/4/2026) di Cafe Sudut.
Rapat tersebut dihadiri Asisten I Pemerintahan Harwan Sawati, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Nakertrans Hasbar, Kepala Dinas PMD Hidjaz, Kabag Hukum, Kabag Kesra, BKAD, Tim BAZNAS Enrekang, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Kahfi.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk membahas nota kesepakatan dalam rangka memperkuat sinergitas dan kerja sama antara Pemda Enrekang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah P3K, petugas keagamaan, pekerja rentan, serta pekerja padat karya tunai desa di Kabupaten Enrekang. Tujuannya memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Asisten I Pemerintahan Harwan Sawati yang membuka kegiatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut. Ia berharap nota kesepakatan yang akan dirumuskan dapat mendukung implementasi Asta Cita Presiden sekaligus selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Enrekang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Kadis Kopumk Nakertrans Hasbar menjelaskan bahwa pada tahun 2025 jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Enrekang terdiri atas Non-ASN sebanyak 4.350 orang, petugas keagamaan 2.425 orang, dan pekerja rentan 6.695 orang. Sepanjang tahun 2025, klaim yang telah terbayarkan mencapai Rp21.889.603.108 untuk 2.272 orang penerima manfaat.
Namun demikian, pada tahun 2026 jumlah kepesertaan mengalami perubahan akibat pengalihan status sebagian pegawai Non-ASN menjadi P3K serta sejumlah faktor lain, termasuk kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Hidjaz menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut, termasuk aspek regulasi, khususnya terkait pelibatan pemerintah desa dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan di desa.
Di sisi lain, Kabag Hukum menegaskan bahwa nota kesepakatan sebelumnya telah berakhir, sehingga diperlukan nota kesepakatan baru untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini juga diharapkan dapat melibatkan BAZNAS dalam program perlindungan sosial pekerja utamax petugas keagamaan dan pekerja rentan.
Pembahasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat lanjutan yang melibatkan Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan, serta dinas terkait guna memfinalisasi substansi nota kesepakatan sebelum ditetapkan secara resmi.(Ombass)
- Penulis: Basir

Saat ini belum ada komentar