Pemkab–DPRD Sidrap Sepakati APBD Perubahan 2025
- account_circle Iful -
- calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
- visibility 106
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Sidrap yang digelar di ruang rapat utama, Jumat (19/9/2025).
Suasana Rapat Paripurna
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, didampingi para wakil ketua. Hadir pula para anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, camat, lurah, serta sejumlah undangan.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Sidrap, Hj. Nurkanaah, yang mewakili Bupati Sidrap untuk menyampaikan pendapat akhir eksekutif.
Apresiasi Pemerintah Daerah
Dalam penyampaiannya, Nurkanaah mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPRD Sidrap atas kerja keras, komitmen, dan kerjasama dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan.
“Alhamdulillah, seluruh fraksi DPRD telah memberikan persetujuan secara aklamasi. APBD adalah dokumen keuangan daerah yang bersifat dinamis, sehingga memungkinkan adanya penyesuaian sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Wabup juga menegaskan bahwa berbagai saran, kritik, dan masukan yang disampaikan DPRD—baik melalui fraksi, Badan Anggaran, maupun komisi—akan menjadi perhatian pemerintah dalam melaksanakan APBD Perubahan 2025.
Dinamika Perubahan APBD
Perubahan APBD tahun ini difokuskan untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan dan belanja daerah dengan kondisi riil. Sejumlah program prioritas seperti peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta penanganan inflasi daerah menjadi perhatian utama.
Selain itu, adanya kebutuhan mendesak yang muncul di tengah tahun anggaran, termasuk kebijakan pemerintah pusat dan daerah, juga menjadi alasan perlunya revisi anggaran.
Langkah Selanjutnya
Usai penandatanganan berita acara, Ketua DPRD H. Takyuddin Masse secara resmi menyerahkan dokumen persetujuan bersama kepada Wakil Bupati Sidrap. Tahap berikutnya, Ranperda APBD Perubahan 2025 akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Harapan Bersama
Nurkanaah menutup penyampaiannya dengan permohonan maaf apabila dalam proses pembahasan terdapat kekhilafan, sekaligus berharap agar APBD Perubahan 2025 dapat dijalankan secara efektif, transparan, dan akuntabel demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidrap.
“Semoga sinergi eksekutif dan legislatif ini terus terjaga, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan sesuai harapan masyarakat,” pungkasnya. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar