Pemkab Enrekang Batasi Muatan Angkutan Barang, Cegah jalan Rusak
- account_circle Basir
- calendar_month Senin, 9 Jun 2025
- visibility 210
- comment 0 komentar

ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID-Dinas Perhubungan Kab. Enrekang mulai mengaktifkan Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang di Poros Cakke – Baraka, Kec. Anggeraja, Senin, 09 Juni 2025.
Pos yang di jaga petugas Dishub dan Satpol PP ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 tanggal 25 April Tahun 2025 Tentang Pembatasan Muatan kendaraan angkutan barang.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Haming menjelaskan keberadaan pos jaga itu sebagai upaya sosialisasi terkait aturan Bupati kepada sopir dan pengusaha angkutan barang yang lewat poros Cakke – Baraka tidak melebihi tonase muatan.
” Jadi pada tahap awal baru sosialisasi. Akan tetapi apabila setelah dilakukan sosialisasi tapi masih melanggar, akan dilakukan penindakan bersama dengan Satlantas polres Enrekang,” kata Haming.
Haming mengatakan saat ini kerusakan jalan terjadi disebabkan oleh (salah satu) karena kelebihan tonase angkutan barang melebihi daya dukung jalan.
” Surat edaran ini dikeluarkan mengingat kerusakan jalan terjadi lebih cepat dari seharusnya,” kata Haming.
Jalan di Kabupaten Enrekang dibangun diatas tanah yg relatif labil sehingga walaupun kontruksi jalan dibangun sudah sesuai standar akan tetapi akan cepat rusak apabila terus menerus dilewati oleh kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitasnya.
Surat edaran Bupati dimaksud membatasi muatan kendaraan angkutan barang maksimal 8 ton MST (muatan sumbuh terberat). Ini berarti secara teknis kendaraan dengan 2 sumbuh hanya diperkenankan apabila berat keseluruhan kendaraan dan muatannya sebesar 12 ton.
Sementara untuk kendaraan dengan 3 sumbu berat keseluruhan kendaraan dan muatannya maksimal 20 ton.
Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga berharap keberadaan Pos pengawasan itu dapat memberikan edukasi kepada sopir angkutan barang untuk tidak melakukan pengangkutan melebihi tonase yg telah ditetapkan.
” Pembatasan tonase angkutan barang sebagai mana diatur dalam SE tersebut semata-mata untuk kepentingan orang banyak yaitu keselamatan seluruh pengguna jalan,” kata Yusuf Ritangnga.(**)
- Penulis: Basir

Saat ini belum ada komentar