Pemkab Sidrap Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Tahun 2025
- account_circle Iful -
- calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
- visibility 105
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mengakselerasi penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit laporan keuangan tahun 2024. Komitmen ini ditegaskan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, saat memimpin rapat pemantauan tindak lanjut temuan BPK di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025).
Rapat dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, Kepala Dinas Bina Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) Abdul Rasyid, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sirajuddin, Kabag Hukum Andi Kaimal, perwakilan sejumlah instansi terkait, serta beberapa kontraktor yang bersangkutan.
Dalam arahannya, Wabup Nurkanaah menekankan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan semua pihak untuk menyelesaikan rekomendasi BPK secara tuntas dalam tahun berjalan.
“Kami mengundang dengan hormat pihak-pihak yang memiliki catatan agar membuka hati dan berkomitmen menyelesaikan rekomendasi ini. Pemkab Sidrap menargetkan penyelesaian penuh sebelum akhir tahun 2025,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tenggat waktu telah ditetapkan hingga Desember 2025, dan berharap semua pihak yang terkait dapat bekerja cepat dan efektif demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Sidrap, Mustari Kadir, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari mekanisme rutin dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kami sebagai tim tindak lanjut bertugas memastikan rekomendasi ditindaklanjuti dengan baik. Ibu Wakil Bupati adalah penanggung jawab utama dalam proses ini,” ungkap Mustari.
Ia pun menyampaikan optimismenya bahwa sisa rekomendasi yang belum dituntaskan akan segera selesai dengan dukungan semua pihak.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Sidrap dalam memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. ( GND )
- Penulis: Iful -
Saat ini belum ada komentar