Peredaran Rokok Ilegal Marak di Sidrap, Negara Dirugikan Miliar Rupiah
- account_circle Uterus
- calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
- visibility 323
- comment 0 komentar

SIDRAP – Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kini menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang tersebar luas di berbagai wilayah hukum setempat.
Rokok-rokok ini diduga kuat berasal dari luar daerah, khususnya dari Kabupaten Bulukumba dan Soppeng.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, berbagai merek rokok ilegal kini dengan mudah ditemukan di sejumlah toko kelontong di berbagai kecamatan, seperti Maritengngae, Panca Rijang, Dua Pitue, dan Tellu Limpoe.
Rokok tanpa pita cukai ini dijual bebas dan menjadi favorit sebagian masyarakat karena harganya yang jauh lebih murah dibanding rokok legal.
Pengiriman rokok ilegal ini diduga dilakukan secara terorganisir menggunakan mobil boks berwarna putih.
Pengiriman dilakukan secara rutin setiap pekan, menandakan adanya pola distribusi yang terstruktur dan terencana.
Ironisnya, peredaran ini hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun pihak pemerintah daerah.
Tidak terlihat adanya upaya serius dalam menertibkan peredaran rokok ilegal tersebut dengan melibatkan pihak berwenang seperti Bea Cukai.
Kondisi ini tentu sangat merugikan negara, terutama dari sisi pendapatan yang seharusnya diperoleh melalui pajak cukai.
Rokok tanpa pita cukai sama artinya dengan produk yang tidak menyumbang penerimaan negara, namun tetap mengeduk keuntungan bagi para pelaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Sidrap segera bertindak tegas untuk menghentikan praktek ilegal ini demi melindungi kepentingan negara serta menertibkan peredaran barang yang melanggar hukum.
Polres Pernah Ungkap di Maritengngae
Diketahui aparat Kepolisian setempat maupun petugas Satpol PP beberapa kali mendapati distribusi rokok ilegal ini sedang dibongkar muat oleh mobil boks pada salah satu toko kelontong yang ada di Kecamatan tersebut.
Namun tidak ada upaya tindakan dengan melakukan proses hukum berlanjut.
Diharapkan APH lebih tegas lagi menindak kasus maraknya peredaran rokok ilegal tersebut khususnya di Wilayah kabupaten Sidrap. (*)
- Penulis: Uterus

Saat ini belum ada komentar