Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pra Peradilan Baznas Enrekang Mengguncang Kejaksaan: Ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

Pra Peradilan Baznas Enrekang Mengguncang Kejaksaan: Ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

  • account_circle Basir
  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • visibility 163
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID- — Proses pra peradilan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang. Sidang ini tidak sekadar menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga membuka fakta serius adanya dugaan kesalahan kewenangan, salah penerapan rezim hukum, serta cacat prosedural sejak tahap awal penyidikan.

Memasuki hari keempat sidang pra peradilan, Kamis 18 Desember 2025, pemohon menghadirkan Ahli Administrasi Negara, Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI). Keterangan yang disampaikan di hadapan hakim tunggal tersebut menjadi titik krusial yang mengguncang konstruksi hukum yang selama ini dibangun oleh penyidik dalam perkara BAZNAS Enrekang.

Dalam keterangannya, Prof. Lauddin menjelaskan bahwa BAZNAS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri. Secara hierarkis, BAZNAS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, bukan kepada pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa meskipun pimpinan BAZNAS kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Wali Kota, pengangkatan tersebut bersifat administratif setelah memperoleh pertimbangan dari BAZNAS pusat, dan sama sekali tidak mengubah status kelembagaan BAZNAS sebagai lembaga nonstruktural yang berdiri di luar perangkat daerah.

“Yang harus digarisbawahi, BAZNAS bukan perangkat daerah dan bukan SKPD. Karena itu, seluruh rezim hukum keuangan daerah tidak bisa serta-merta dipaksakan kepada BAZNAS,” tegas Prof. Lauddin di ruang sidang.

Pernyataan ahli menjadi semakin tajam ketika menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadikan salah satu dasar penetapan tersangka, termasuk klaim adanya kerugian negara sebesar Rp16,6 miliar.

Menurutnya, audit tersebut cacat hukum sejak dari hulu.

Prof. Lauddin menjelaskan bahwa Inspektorat memiliki kewenangan pengawasan internal yang terbatas hanya pada perangkat daerah sesuai lingkup pemerintahan masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, BAZNAS secara tegas bukan perangkat daerah, sehingga secara kewenangan absolut Inspektorat tidak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan audit, apalagi menghitung kerugian negara di BAZNAS.

“Jika kewenangan dasarnya tidak ada, maka seluruh produk hukumnya menjadi tidak sah. Kalau prosesnya salah dari awal, hasilnya pasti salah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa LHP yang diterbitkan oleh lembaga yang tidak berwenang tidak memiliki kekuatan hukum, tidak memenuhi prinsip legalitas, dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.

Kesalahan ini, menurutnya, bukan kesalahan administratif biasa, melainkan cacat kewenangan yang bersifat fundamental.
Lebih lanjut, Prof. Lauddin memaparkan secara sistematis bahwa dana zakat bukan bagian dari keuangan negara, baik ditinjau dari sumber perolehan maupun mekanisme pengelolaannya.

Ia menjelaskan bahwa sumber keuangan negara sebagaimana dikenal dalam hukum keuangan negara meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak, hibah, denda, keuntungan BUMN, pinjaman negara, dan instrumen lain yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Zakat tidak termasuk dalam seluruh kategori sumber keuangan negara tersebut,” tegasnya.

Pendapat tersebut, lanjut Prof. Lauddin, juga diperkuat oleh Ijtima Ulama yang berlangsung pada 28–31 Mei 2024 di Bangka Belitung, yang secara tegas menyatakan bahwa zakat bukan keuangan negara, melainkan dana umat yang dikelola berdasarkan prinsip syariat Islam.

Ia menambahkan, apabila zakat dipaksakan sebagai keuangan negara, maka secara logis dan yuridis pertanggungjawabannya seharusnya berada di bawah Menteri Keuangan, bukan Menteri Agama. Faktanya, BAZNAS berada di bawah rezim UU Pengelolaan Zakat, bukan UU Keuangan Negara, sehingga konstruksi hukum yang dipakai penyidik dinilai keliru sejak awal.
Dalam konteks penetapan tersangka, ahli juga menyoroti dalil termohon yang menyatakan telah memiliki dua alat bukti, di mana salah satunya bersumber dari produk Inspektorat Sulsel. Menurutnya, alat bukti yang lahir dari lembaga yang tidak berwenang kehilangan legitimasi yuridisnya.

“Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin alat bukti lahir dari lembaga yang tidak punya kewenangan? Jika dasar kewenangannya salah, maka seluruh bangunan hukumnya runtuh,” tegas Prof. Lauddin.
Ia menegaskan bahwa kesalahan kewenangan (error in authority) merupakan cacat serius yang tidak dapat diperbaiki di tahap lanjutan proses pidana, karena menyangkut prinsip dasar legalitas dan due process of law.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Adhi Bintang, menyatakan bahwa jalannya pra peradilan semakin memperjelas bahwa proses penyidikan serta seluruh tuduhan terhadap Komisioner dan mantan Komisioner BAZNAS Enrekang dilakukan secara serampangan, tidak cermat, dan sarat cacat hukum.

Menurutnya, fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya pemaksaan rezim hukum keuangan negara terhadap lembaga yang secara tegas berada di luar lingkup tersebut. Ia menilai, pra peradilan ini menjadi momentum penting untuk mengoreksi praktik penegakan hukum yang menyimpang dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

Sidang pra peradilan ini pun dinilai sebagai ujian serius bagi profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya dalam memahami dan membedakan antara rezim hukum keuangan negara dan rezim hukum pengelolaan zakat. Kesalahan dalam membedakan keduanya, dinilai berpotensi melahirkan kriminalisasi dan preseden buruk dalam penegakan hukum nasional.

Para pemohon berharap, hakim tunggal yang memeriksa perkara pra peradilan ini dapat menjatuhkan putusan yang berlandaskan fakta-fakta persidangan, prinsip legalitas, serta keadilan substantif, sehingga pengadilan benar-benar menjadi benteng terakhir penegakan hukum yang adil.

Putusan yang akan dijatuhkan Pengadilan Negeri Enrekang tidak hanya menentukan nasib para pemohon, tetapi juga berpotensi menjadi preseden nasional dalam penanganan perkara yang melibatkan lembaga zakat di Indonesia.

Publik kini menanti satu pertanyaan mendasar: apakah hukum akan ditegakkan berdasarkan kewenangan yang sah dan konstitusional, atau justru membenarkan praktik penegakan hukum yang cacat sejak dari hulunya.(**)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Barisan Karnaval HUT ke-80 RI di Maritengngae Lewati Halaman Rujab Bupati, Warga Soraki Meriah

    Barisan Karnaval HUT ke-80 RI di Maritengngae Lewati Halaman Rujab Bupati, Warga Soraki Meriah

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 321
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Kemeriahan Karnaval HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Maritengngae berlangsung istimewa, Rabu (13/8/2025). Seluruh barisan karnaval dan gerak jalan melewati halaman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sidrap, tempat panggung penghormatan berada. Riuh sorak dan tepuk tangan warga mengiringi setiap barisan yang melintas, menambah hangatnya suasana perayaan kemerdekaan. Camat Maritengngae, Andi Surya Praja, […]

  • Jelang Mubes Ke 2 Ika Smea/Smkn 1 Sidrap, Konsolidasi Antar Alumni Semakin Gencar

    Jelang Mubes Ke 2 Ika Smea/Smkn 1 Sidrap, Konsolidasi Antar Alumni Semakin Gencar

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 120
    • 0Komentar

    SIDRAP – Agenda tiga tahunan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMEA/SMKN 1 Sidrap kembali memasuki momentum penting. Musyawarah Besar (Mubes) ke-2 yang akan dikemas dalam konsep Pemilu Raya Alumni dijadwalkan berlangsung pada 31 Januari 2026 di Aula SMKN 1 Sidrap. Pelaksanaan Mubes ini merupakan bagian dari mekanisme organisasi sesuai AD/ART serta periode kepengurusan yang berjalan. Menjelang […]

  • Battle of Crosser Season 2 Resmi Bergulir di Sirkuit Bukit Angkasa Corawali

    Battle of Crosser Season 2 Resmi Bergulir di Sirkuit Bukit Angkasa Corawali

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 143
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Ajang balap bergengsi Battle of Crosser Season 2 GTX–MX Championship 2025 resmi bergulir di Sirkuit Bukit Angkasa, Desa Corawali, Kecamatan Panca Lautang. Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, membuka secara resmi kegiatan tersebut, Ahad (7/12/2025), yang disambut antusias para pecinta otomotif dari berbagai daerah di Sulawesi. Dihadiri Forkopimda dan Komunitas Otomotif Pembukaan berlangsung meriah […]

  • BAZNAS Enrekang Catat Tren Baru, Kontribusi ZIS Masyarakat Umum Capai Hampir Setara ASN

    BAZNAS Enrekang Catat Tren Baru, Kontribusi ZIS Masyarakat Umum Capai Hampir Setara ASN

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 291
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang mencatat pergeseran sumber pendanaan yang signifikan. Kini, dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola tidak lagi hanya bertumpu pada Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan telah merata dari masyarakat umum. Hal ini disampaikan oleh Pimpinan I BAZNAS Enrekang, Ilham Kadir. Menurutnya, tren pengumpulan ZIS dalam lima tahun […]

  • Kapolres Enrekang Pimpin Coffee Morning, Dalam Rangka Anev Sitkamtibmas dan Optimalisasi Pelayanan Publik

    Kapolres Enrekang Pimpin Coffee Morning, Dalam Rangka Anev Sitkamtibmas dan Optimalisasi Pelayanan Publik

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 70
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-–Dalam rangka meningkatkan kinerja serta memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Coffee Morning yang dirangkaikan dengan Analisis dan Evaluasi pelaksanaan tugas kepolisian, bertempat di Lobby Mako Polres Enrekang. Rabu (6/5/2026) Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Enrekang Kompol Ali Maksun, S.Sos., M.M., para Pejabat Utama, […]

  • Baznas Enrekang Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Zakat di Kecamatan Anggeraja

    Baznas Enrekang Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Zakat di Kecamatan Anggeraja

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 192
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Baznas Kabupaten Enrekang menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Anggeraja di Kantor KUA Anggeraja, Rabu (8/10/2025). Kegiatan bertema “Optimalisasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah Tahun Anggaran 2025/2026” ini dihadiri pimpinan Baznas, Camat Anggeraja, Kepala KUA, para UPZ, dan penyuluh agama. Camat Anggeraja Kadang Kandari menekankan pentingnya edukasi […]

expand_less