Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pra Peradilan Baznas Enrekang Mengguncang Kejaksaan: Ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

Pra Peradilan Baznas Enrekang Mengguncang Kejaksaan: Ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

  • account_circle Basir
  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • visibility 179
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID- — Proses pra peradilan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang. Sidang ini tidak sekadar menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga membuka fakta serius adanya dugaan kesalahan kewenangan, salah penerapan rezim hukum, serta cacat prosedural sejak tahap awal penyidikan.

Memasuki hari keempat sidang pra peradilan, Kamis 18 Desember 2025, pemohon menghadirkan Ahli Administrasi Negara, Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI). Keterangan yang disampaikan di hadapan hakim tunggal tersebut menjadi titik krusial yang mengguncang konstruksi hukum yang selama ini dibangun oleh penyidik dalam perkara BAZNAS Enrekang.

Dalam keterangannya, Prof. Lauddin menjelaskan bahwa BAZNAS dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri. Secara hierarkis, BAZNAS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, bukan kepada pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa meskipun pimpinan BAZNAS kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Wali Kota, pengangkatan tersebut bersifat administratif setelah memperoleh pertimbangan dari BAZNAS pusat, dan sama sekali tidak mengubah status kelembagaan BAZNAS sebagai lembaga nonstruktural yang berdiri di luar perangkat daerah.

“Yang harus digarisbawahi, BAZNAS bukan perangkat daerah dan bukan SKPD. Karena itu, seluruh rezim hukum keuangan daerah tidak bisa serta-merta dipaksakan kepada BAZNAS,” tegas Prof. Lauddin di ruang sidang.

Pernyataan ahli menjadi semakin tajam ketika menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadikan salah satu dasar penetapan tersangka, termasuk klaim adanya kerugian negara sebesar Rp16,6 miliar.

Menurutnya, audit tersebut cacat hukum sejak dari hulu.

Prof. Lauddin menjelaskan bahwa Inspektorat memiliki kewenangan pengawasan internal yang terbatas hanya pada perangkat daerah sesuai lingkup pemerintahan masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, BAZNAS secara tegas bukan perangkat daerah, sehingga secara kewenangan absolut Inspektorat tidak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan audit, apalagi menghitung kerugian negara di BAZNAS.

“Jika kewenangan dasarnya tidak ada, maka seluruh produk hukumnya menjadi tidak sah. Kalau prosesnya salah dari awal, hasilnya pasti salah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa LHP yang diterbitkan oleh lembaga yang tidak berwenang tidak memiliki kekuatan hukum, tidak memenuhi prinsip legalitas, dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.

Kesalahan ini, menurutnya, bukan kesalahan administratif biasa, melainkan cacat kewenangan yang bersifat fundamental.
Lebih lanjut, Prof. Lauddin memaparkan secara sistematis bahwa dana zakat bukan bagian dari keuangan negara, baik ditinjau dari sumber perolehan maupun mekanisme pengelolaannya.

Ia menjelaskan bahwa sumber keuangan negara sebagaimana dikenal dalam hukum keuangan negara meliputi pajak, penerimaan negara bukan pajak, hibah, denda, keuntungan BUMN, pinjaman negara, dan instrumen lain yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Zakat tidak termasuk dalam seluruh kategori sumber keuangan negara tersebut,” tegasnya.

Pendapat tersebut, lanjut Prof. Lauddin, juga diperkuat oleh Ijtima Ulama yang berlangsung pada 28–31 Mei 2024 di Bangka Belitung, yang secara tegas menyatakan bahwa zakat bukan keuangan negara, melainkan dana umat yang dikelola berdasarkan prinsip syariat Islam.

Ia menambahkan, apabila zakat dipaksakan sebagai keuangan negara, maka secara logis dan yuridis pertanggungjawabannya seharusnya berada di bawah Menteri Keuangan, bukan Menteri Agama. Faktanya, BAZNAS berada di bawah rezim UU Pengelolaan Zakat, bukan UU Keuangan Negara, sehingga konstruksi hukum yang dipakai penyidik dinilai keliru sejak awal.
Dalam konteks penetapan tersangka, ahli juga menyoroti dalil termohon yang menyatakan telah memiliki dua alat bukti, di mana salah satunya bersumber dari produk Inspektorat Sulsel. Menurutnya, alat bukti yang lahir dari lembaga yang tidak berwenang kehilangan legitimasi yuridisnya.

“Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin alat bukti lahir dari lembaga yang tidak punya kewenangan? Jika dasar kewenangannya salah, maka seluruh bangunan hukumnya runtuh,” tegas Prof. Lauddin.
Ia menegaskan bahwa kesalahan kewenangan (error in authority) merupakan cacat serius yang tidak dapat diperbaiki di tahap lanjutan proses pidana, karena menyangkut prinsip dasar legalitas dan due process of law.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Adhi Bintang, menyatakan bahwa jalannya pra peradilan semakin memperjelas bahwa proses penyidikan serta seluruh tuduhan terhadap Komisioner dan mantan Komisioner BAZNAS Enrekang dilakukan secara serampangan, tidak cermat, dan sarat cacat hukum.

Menurutnya, fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya pemaksaan rezim hukum keuangan negara terhadap lembaga yang secara tegas berada di luar lingkup tersebut. Ia menilai, pra peradilan ini menjadi momentum penting untuk mengoreksi praktik penegakan hukum yang menyimpang dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

Sidang pra peradilan ini pun dinilai sebagai ujian serius bagi profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya dalam memahami dan membedakan antara rezim hukum keuangan negara dan rezim hukum pengelolaan zakat. Kesalahan dalam membedakan keduanya, dinilai berpotensi melahirkan kriminalisasi dan preseden buruk dalam penegakan hukum nasional.

Para pemohon berharap, hakim tunggal yang memeriksa perkara pra peradilan ini dapat menjatuhkan putusan yang berlandaskan fakta-fakta persidangan, prinsip legalitas, serta keadilan substantif, sehingga pengadilan benar-benar menjadi benteng terakhir penegakan hukum yang adil.

Putusan yang akan dijatuhkan Pengadilan Negeri Enrekang tidak hanya menentukan nasib para pemohon, tetapi juga berpotensi menjadi preseden nasional dalam penanganan perkara yang melibatkan lembaga zakat di Indonesia.

Publik kini menanti satu pertanyaan mendasar: apakah hukum akan ditegakkan berdasarkan kewenangan yang sah dan konstitusional, atau justru membenarkan praktik penegakan hukum yang cacat sejak dari hulunya.(**)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle Uterus
    • visibility 2.000
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Bupati Sidrap Ikuti Rapat Antisipasi Ancaman Penyelenggaraan Pemerintahan

    Bupati Sidrap Ikuti Rapat Antisipasi Ancaman Penyelenggaraan Pemerintahan

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 200
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, mengikuti Rapat Forum Koordinasi Deteksi Dini Potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Selatan, Rabu (20/8/2025). Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, ini berlangsung secara daring dan diikuti para bupati/wali kota se-Sulsel, Forkopimda Sulsel, serta instansi terkait lainnya. […]

  • Kadidi Bidik Hasil Terbaik di Lomba Desa dan Kelurahan, Wabup Nurkanaah: Butuh Peran Semua Pihak

    Kadidi Bidik Hasil Terbaik di Lomba Desa dan Kelurahan, Wabup Nurkanaah: Butuh Peran Semua Pihak

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 49
    • 0Komentar

    SIDRAP — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, meninjau langsung persiapan Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, dalam menghadapi Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (17/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Nurkanaah didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Iqbal, Kepala Dinas Pemdes PPA Andi Surya Praja Hadiningrat, Kepala Dinas Kominfo Mahluddin, Kepala Dinas PMPTSP Andi […]

  • Feders Gathering 2026 Hadir di Makassar, Federal Oil Dekatkan Edukasi Motor Matic ke Komunitas

    Feders Gathering 2026 Hadir di Makassar, Federal Oil Dekatkan Edukasi Motor Matic ke Komunitas

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 111
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Federal Oil™ kembali memperluas jangkauan komunitas pengguna motor matic lewat gelaran Feders Gathering 2026 yang kali ini menyapa para riders di Kota Makassar, Sabtu, 09 Mei 2026. Bertempat di Café Agung Makassar, kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Federal Oil™ untuk semakin dekat dengan pengguna motor matic di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi, […]

  • Dari Kantor Bupati, Wabup Sidrap Ikut Rakor Tindak Lanjut Arahan Presiden

    Dari Kantor Bupati, Wabup Sidrap Ikut Rakor Tindak Lanjut Arahan Presiden

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 98
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Sulawesi Selatan terkait tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia secara daring, Senin (9/2/2026). Kegiatan tersebut diikuti Wabup dari ruang kerjanya di lantai II Kantor Bupati Sidrap. Dalam rakor tersebut, Nurkanaah didampingi Asisten II Patahangi, Kepala Dinas Bina Cipta Karya dan Tata […]

  • KPMP Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penipuan oleh Oknum Pegawai BNI Pinrang

    KPMP Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penipuan oleh Oknum Pegawai BNI Pinrang

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Haji Bintang
    • visibility 359
    • 0Komentar

    PINRANG, KABARKITA – Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (KPMP) secara resmi menyampaikan desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan kasus penipuan yang melibatkan seorang oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Pinrang. Ketua KPMP, Syamsul, menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya sejumlah korban yang diduga telah mengalami kerugian akibat tindakan oknum […]

expand_less