Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ratnawati M. Yusuf R Ajak Perempuan Enrekang Berani Laporkan Kekerasan

Ratnawati M. Yusuf R Ajak Perempuan Enrekang Berani Laporkan Kekerasan

  • account_circle Basir
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID— Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kecamatan Curio, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur yang dinilai memiliki peran penting dalam mencegah sekaligus menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan di tingkat masyarakat. Peserta terdiri atas para kepala desa, Kepala KUA, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan perempuan.

Ketua TP PKK Kabupaten Enrekang, Ny. Hj. Ratnawati M. Yusuf R., yang menjadi salah satu narasumber, menekankan pentingnya keberanian perempuan untuk bersuara ketika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.

Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah atau aparat penegak hukum. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pemerintah desa, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, satuan pendidikan dan masyarakat secara luas.

Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pengetahuan yang diperoleh peserta harus diteruskan kepada masyarakat sehingga terbentuk lingkungan yang lebih peka terhadap potensi kekerasan serta mampu memberikan dukungan kepada korban.

“Perempuan harus berani bersuara dan melapor. Pencegahan kekerasan membutuhkan kolaborasi semua pihak,” menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Enrekang menyoroti sejumlah faktor yang dapat meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan, salah satunya perkawinan pada usia anak.

Menurutnya, perkawinan usia anak dapat menimbulkan berbagai persoalan yang berkelindan, mulai dari ketidaksiapan psikologis, ekonomi dan sosial hingga potensi munculnya konflik dalam rumah tangga. Karena itu, pencegahan perkawinan anak juga menjadi bagian penting dalam upaya membangun keluarga yang sehat dan terlindungi.

Secara nasional, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan telah ditetapkan 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. (Peraturan BPK) Di Kabupaten Enrekang, upaya tersebut juga diperkuat melalui kebijakan daerah mengenai pencegahan perkawinan anak.

Dalam kesempatan itu, Kepala DP3A juga menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan. Perempuan didorong agar memiliki kapasitas, kemandirian dan kemampuan mengambil keputusan, namun tetap memahami peran serta tanggung jawab dalam kehidupan keluarga.

“Perempuan harus mandiri dan berdaya, tetapi di sisi lain juga memahami tanggung jawabnya dalam keluarga,” demikian salah satu poin yang disampaikan.

Narasumber lainnya, Kanit PPA Polres Enrekang AIPTU Sudirman, SH, memberikan pemahaman mengenai aspek penegakan hukum terhadap kasus kekerasan. Ia menjelaskan pentingnya mekanisme pelaporan atau pengaduan agar dugaan tindak kekerasan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Dalam penanganan perkara, masyarakat juga perlu memahami bahwa aparat penegak hukum memiliki mekanisme pemeriksaan, pengumpulan bukti dan proses hukum yang harus dijalankan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilaporkan.

Khusus mengenai kekerasan seksual, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tindak pidana dan penegakan hukum, tetapi juga mencakup pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (Peraturan BPK)

Implementasinya kemudian diperkuat melalui PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual secara cepat, terpadu dan terintegrasi. (Peraturan BPK)

Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga, terdapat pula UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengatur larangan kekerasan, hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat, perlindungan, pemulihan korban hingga ketentuan pidana. (Peraturan BPK)

Di tingkat daerah, komitmen tersebut memiliki landasan yang kuat melalui Perda Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Perda tersebut mengatur hak perempuan dan anak, tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat, pencegahan, perlindungan, kelembagaan, kerja sama, koordinasi serta peran serta masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak.

Dengan demikian, sosialisasi di Kecamatan Curio diharapkan tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi menjadi momentum memperkuat jejaring perlindungan di tingkat desa dan masyarakat.

Para kepala desa, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala KUA dan perwakilan perempuan diharapkan menjadi bagian dari sistem pencegahan dengan mengenali tanda-tanda kekerasan, membangun lingkungan yang aman, memberikan dukungan kepada korban dan mengarahkan kasus kepada lembaga yang berwenang.

Pencegahan kekerasan pada akhirnya bukan hanya persoalan penegakan hukum setelah peristiwa terjadi. Lebih jauh, pencegahan membutuhkan perubahan cara pandang, keberanian untuk melapor, penguatan keluarga, pemberdayaan perempuan serta kolaborasi seluruh unsur masyarakat.

DP3A Enrekang menegaskan bahwa perlindungan perempuan harus menjadi tanggung jawab bersama—dari keluarga, desa, lembaga pendidikan, tokoh agama, masyarakat hingga pemerintah dan aparat penegak hukum.(Ombass)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BAZNAS Enrekang Tegaskan Tidak Ada Korupsi dalam Pengelolaan ZIS–DSKL, Sampaikan 13 Poin Sikap Resmi

    BAZNAS Enrekang Tegaskan Tidak Ada Korupsi dalam Pengelolaan ZIS–DSKL, Sampaikan 13 Poin Sikap Resmi

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 416
    • 0Komentar

    ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang menggelar press release resmi di kantor BAZNAS sebagai bentuk klarifikasi publik dan upaya menjaga kehormatan lembaga, Minggu Malam (7/12/2025). Press release disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS Enrekang, drh.Junwar didampingi Wakil ketua Doktor. Ilham Kadir. Pernyataan ini menanggapi penetapan tersangka terhadap tiga pimpinan BAZNAS periode 2021–2026 […]

  • Satlantas Polwan Peduli : Pengendara di Tengah Antrean SPBU. Massemba Enrekang Di Bagikan Air Minum Gratis

    Satlantas Polwan Peduli : Pengendara di Tengah Antrean SPBU. Massemba Enrekang Di Bagikan Air Minum Gratis

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 90
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-– Personel polwan  Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas)  Polres Enrekang menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan membagikan paket air minum gratis kepada para pengendara yang sedang mengantre di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Massemba kelurahan leoran kecamatan Enrekang kab.enrekang.  senin (14/9/2026). Siang Aksi simpatik ini dilakukan di tengah teriknya cuaca pagi hingga siang hari […]

  • Tahap II Kasus Korupsi BPNT 2019–2020, Unit Tipidkor Polres Enrekang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU  ENREKANG,KABARKITA.CO.ID

    Tahap II Kasus Korupsi BPNT 2019–2020, Unit Tipidkor Polres Enrekang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU ENREKANG,KABARKITA.CO.ID

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 100
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABARKITA.CO.ID–Unit Tipidkor Satreskrim Polres Enrekang resmi melaksanakan Tahap II dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako Tahun Anggaran 2019–2020, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Pada Kamis siang (30/04/2026). Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut atas dinyatakannya berkas […]

  • Asah Naluri Tempur, Personel Kodim 1404/Pinrang Genjot Latihan PSM

    Asah Naluri Tempur, Personel Kodim 1404/Pinrang Genjot Latihan PSM

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 62
    • 0Komentar

    PINRANG,KABAR KITA.CO.ID— Dalam upaya meningkatkan kemampuan, profesionalisme, dan kesiapsiagaan prajurit, personel Kodim 1404/Pinrang terus menggenjot latihan Perorangan Dasar Militer (PSM) di Makodim 1404/Pinrang, Rabu (05/08/2026). Latihan PSM merupakan program pembinaan satuan yang dilaksanakan secara rutin guna memelihara dan meningkatkan kemampuan dasar keprajuritan setiap personel. Materi yang diberikan meliputi berbagai kemampuan dasar militer, sehingga setiap prajurit […]

  • Sinergi TNI–Damkar: Keamanan dan Antisipasi Kebakaran Disatukan di Tellu Limpoe

    Sinergi TNI–Damkar: Keamanan dan Antisipasi Kebakaran Disatukan di Tellu Limpoe

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 102
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Sinergitas antara TNI dan Pemadam Kebakaran (Damkar) kembali diperkuat melalui patroli Siskamling terpadu di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Selasa malam (31/3/2026). Kegiatan ini melibatkan personel Koramil 1420-02/Tellu Limpoe bersama petugas Damkar yang dipimpin oleh Pelda Jafar dan Serka Way Purwanto. Mereka menyisir sejumlah titik pemukiman warga guna memastikan […]

  • Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Semangat Kemerdekaan Terus Berkobar di Kabupaten Enrekang

    Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Semangat Kemerdekaan Terus Berkobar di Kabupaten Enrekang

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 72
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tingkat Kabupaten Enrekang berlangsung khidmat di Lapangan Abu Bakar Lambogo Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Senin (17/8/2026) sore. Peringatan HUT Ke – 81 RI mengusung tema “Indonesiaku Berdaulat, Adil dan Makmur”, yang mencerminkan semangat […]

expand_less