Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Rencana Tambang Emas Di Enrekang Ditolak Oleh Warga , Investor Justru Didampingi Kepolisian Mengambil Sampel. 

Rencana Tambang Emas Di Enrekang Ditolak Oleh Warga , Investor Justru Didampingi Kepolisian Mengambil Sampel. 

  • account_circle Basir
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID- Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang kecewa terhadap Personil Polres Enrekang mendampingi pihak investor mengambil sampel Emas diwilayah konsesi yang mendapat penolakan keras dari warga Kecamatan Cendana dan Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan , Senin (30/03/2026)

Hal ini menimbulkan tanda tanya terhadap Aparat Kepolisian Polres Enrekang yang dianggap menghianati tuntutan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang yang selama ini menolak keras adanya rencana tambang emas diwilayahnya .

MUH Furqan dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menuturkan kekecewaan terhadap Personil Kepolisian Polres Enrekang yang justru mendampingi pihak investor masuk dalam wilayah konsesi untuk mengambil sampel .

Tindakan Kepolisian Polres Enrekang yang justru secara terang-terangan memperlihatkan keberpihakannya terhadap pihak investor yang membuat masyarakat kurang percaya lagi dengan institusi tersebut.

“Kami menganggap aktivitas tersebut sebagai bentuk penghianatan Polri terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memancing warga untuk melakukan tindakan arogan tanpa mereka memikirkan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Enrekang “ Tuturnya.

Ia menambahkan bahwa, padahal belum cukup 1 bulan kejadian penganiayaan terhadap pihak investor yang mengambil sampel di wilayah konsesi dan masih berproses perkara tersebut di Polres Enrekang.

Suasana yang belum kondusif tapi seolah-olah memancing warga untuk bertindak kembali untuk melakukan aksi demonstrasi di Polres Enrekang terkait aktivitas investor yang justru di dampingi personil kepolisian Polres Enrekang.

“Insyallah kami dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang dekat ini akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk geruduk Polres Enrekang untuk meminta klarifikasi terkait oknum personil kepolisian Polres Enrekang yang mendampingi pihak investor masuk diwilayah konsesi mengambil sampel “ Ucap Furqan yang juga Presiden Mahasiswa UNIMEN

Tak cuma itu. Furqan juga menjelaskan bahwa , Perusahaan Cv. Hadaf Karya jelas-jelas melanggar beberapa ketentuan diantaranya

1. CV. Hadaf Karya Mandiri telah lalai melaksanakan kewajiban Operasi Produksi
selama lebih dari 6 tahun.
2. Lokasi IUP tidak sesuai RTRW dan berada di wilayah rawan bencana.
3.Tidak melaksanakan konsultasi public yang bermakna
4. Melakukan aktivitas eksplorasi dan produksi tanpa ada pembebasan lahan
sehingga berdasarkan pasal 135-138 PP 35 tahun 2025 dapat dilakukan
pencabutan Izin usaha pertambangan
5. Berdasarkan PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah menjadi PP 35 tahun
2025 Pasal 185 serta yurisprudensi PTUN, pencabutan IUP adalah sah,
konstitusional, dan proporsional

Adapun tuntutan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang sebagai berikut .

1. Menantang Kapolres Enrekang Bertindak Profesional Dan Tidak Memihak Terhadap Perusahaan CV . Hadap Karya mandiri
2. Tindakan Personil Polres Enrekang Justru Diduga Membeckup Pihak Investor .
3. Meminta Kapolres Enrekang Mengutamakan Kepentingan Publik Dan Menjaga Kamtibmas Di Kabupaten Enrekang.
4. Mendesak Bapak Presiden Prabowo Subianto Dan Mentri ESDM Mencabut IUP Dan WIUP Perusahaan Cv .Hadaf Karya Mandiri
5. Mendesak Pemkab Enrekang Dan DPRD Kabupaten Enrekang Segera Bersurat Di Kementerian ESDM Sesuai Kesepakan Dengan Aliansi . (Ombass)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Hama Jadi Berkah: Wagub Fatmawati Olah Ikan Sapu-sapu Jadi Pakan Bebek di Danau Sidenreng

    Dari Hama Jadi Berkah: Wagub Fatmawati Olah Ikan Sapu-sapu Jadi Pakan Bebek di Danau Sidenreng

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 45
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Hj. Fatmawati Rusdi, meninjau peternakan itik dengan sistem kandang kering di kawasan Danau Sidenreng, Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Selasa (31/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, Wagub didampingi Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, serta Wakil Bupati Nurkanaah, bersama sejumlah pejabat terkait. Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi […]

  • Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Enrekang Ny. Anie Hari Budiyanto Bagikan Brosur Penerimaan Murid Baru, Bupati Enrekang Turut Berpartisipasi

    Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Enrekang Ny. Anie Hari Budiyanto Bagikan Brosur Penerimaan Murid Baru, Bupati Enrekang Turut Berpartisipasi

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 433
    • 0Komentar

    ENREKANG – KABARKITA.CO.ID – Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Enrekang Ny.Anie Hari Budiyanto, menggelar pembagian brosur penerimaan anak didik TK Kemala Bhayangkari 23 Enrekang Tahun Ajaran baru. bertempat di Area monumen Patung sapi, Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Galonta, Enrekang. Jumat (02/05/2025). Turut hadir Bupati Enrekang H.Muh.Yusuf Ritangnga , serta Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Enrekang, para murid […]

  • Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

    Dokter Resti Apriani Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Makassar,– 16 Januari 2026 — Penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang dokter sekaligus penggiat media sosial asal Makassar, Resti Apriani, M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: […]

  • Pengurus DWP Sidrap Dilantik, Bupati Dorong Peran Aktif Atasi Stunting

    Pengurus DWP Sidrap Dilantik, Bupati Dorong Peran Aktif Atasi Stunting

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 303
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidenreng Rappang masa bakti 2024–2029 resmi dilantik di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (27/8/2025). Pelantikan dilakukan oleh Ketua DWP Provinsi Sulawesi Selatan, Melani Simon Jufri, dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris DWP Provinsi Sulsel, Widyawati Rusman. Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif hadir menyaksikan pelantikan sekaligus memberikan […]

  • Pengumuman Penting RSU Madising Pada Hari Libur Buruh Nasional

    Pengumuman Penting RSU Madising Pada Hari Libur Buruh Nasional

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Haji Bintang
    • visibility 478
    • 0Komentar

    PINRANG, KABARKITA – Dalam rangka memberikan informasi pelayanan kesehatan Poliklinik di Rumah Sakit Umum (RSU) Madising Bungi Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan kepada masyarakat. Direktur RSU Madising Bungi Dr.Ulianti pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 mengumumkan bahwa pelayanan poliklinik pada hari ini libur dan akan dibuka pada Jumat 02 Mei 2025.” Dalam pengumuman […]

  • BAZNAS Bersama Pemkab Enrekang Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Dante Malua

    BAZNAS Bersama Pemkab Enrekang Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Dante Malua

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 422
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab.Enrekang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang menyambangi lokasi bencana kebakaran di Dusun Dante Malua, Desa Ledan kecamatan Buntu Batu. Kamis 8 Mei 2025. Hadir bapak bupati menyerahkan langsung bantuan berupa uang tunai sebesar 17 juta  rupiah untuk dua kepala keluarga penerima manfaat  an. Rusi dan Asdar yang merupakan bapak […]

expand_less