Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Res Narkoba Polres Pinrang Tangkap SP Pemilik Sabu 1,87 Kg Asal Malaysia Yang Terancam Hukuman Mati

Res Narkoba Polres Pinrang Tangkap SP Pemilik Sabu 1,87 Kg Asal Malaysia Yang Terancam Hukuman Mati

  • account_circle Haji Bintang
  • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
  • visibility 670
  • comment 0 komentar

PINRANG, KABARKITA – Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur kembali mengungkap serta mengamankan pelaku Narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang tepatnya di jalan Pelanduk Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (08/07/2025).

Dirinya bersama unit opsnal Res Narkotika Polres Pinrang berhasil mengamankan lelaki inisial SP (45) warga asli Kabupaten Pinrang namun beridentitas e-KTP alamat Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
u jalur laut.”

Pelaku kata Iptu Mangopo Mansyur membawa bungkusan itu kerumahnya untuk dikemas ulang dengan membagi kedalam bungkusan plastik menjadi 39 sachet dan akan di masukkan dalam bungkusan tepung terigu merek Kompas dan dibawa ke Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

Pelaku masih kata dia diduga kuat merupakan bagian dari jaringan Internasional yang beroperasi secara rapi dan terorganisir dimana barang Narkotika jenis sabu yang dijemputnya berasal dari negeri Jiran Malaysia.”

Namun dengan kerja keras tim opsnal Res Narkoba Polres Pinrang pelaku SP berhasil di bekuk tanpa melakukan perlawanan dan tim juga menyita barang bukti dari kedua tangan pelaku saat ditangkap dalam keadaan mengemas barang untuk dikirim ke Morowali.”

Iptu Mangopo lanjutnya, tak ada tempat bagi para pelaku tindak pidana kriminal Narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang siapapun itu baik sebagai kurir, pengedar apalagi jika dia seorang bandar akan kami tangkap dan lakukan proses hukum.”

Pengungkapan kasus besar dan menonjol ini mendapat apresiasi dari Kapolres Pinrang AKBP Edi Sabhara Manggabarani.”

Dia mengatakan, pengungkapan Kasta Narkoba Polres Pinrang bersama tim Opsnal Res Narkoba Polres Pinrang sangat luar biasa.”

Dimana selang beberapa Minggu Kasat Narkoba Iptu Mangopo Mansyur bersama tim Opsnal ResNarkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap Narkotika jenis sabu – sabu dalam jumlah yang besar dari 0,6 Kg atau 600 Gram menjadi 1,87Kg.”

Ini sangat luar biasa kerja keras unit Narkotika Polres Pinrang dalam menekan angka peredaran dan pelaku tindak pidana kriminal di wilayah hukum Polres Pinrang.

Dia juga menyampaikan bahwa pelaku SP yang diamankan ini akan dijerat dengan Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.” (HBS).

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Haji Bintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less