Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Rp1,2 M Masuk Kas Negara, Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Total

Rp1,2 M Masuk Kas Negara, Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Total

  • account_circle Rahim
  • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
  • visibility 75
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Pada Selasa, 6 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Pinrang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui dua agenda penting penyerahan uang hasil lelang barang rampasan negara dan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Annisha Resqia Masykur, Kejari Pinrang menyerahkan hasil lelang barang rampasan negara kepada PT. Pegadaian, UPS Watang Sawitto.

Barang rampasan berupa dua paket perhiasan emas berlian dilelang di KPKNL Parepare pada 22 April 2025. Satu paket terdiri dari 76 kantong perhiasan yang laku sebesar Rp1.179.848.176, dan satu kantong lainnya terjual seharga Rp43.755.864.

Total uang hasil lelang yang diserahkan mencapai Rp1.223.604.040, sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 31 Januari 2024.

“Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri Pinrang juga memusnahkan barang bukti dari 24 perkara narkotika, 6 perkara orang dan harta benda (Oharda), dan 7 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum/TPUL), ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 136,4998 gram sabu dalam 29 sachet, berbagai alat hisap, pipet, timbangan digital, senjata tajam, hingga cincin dan pakaian.

Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan melarutkannya ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai dan kemudian dibuang ke saluran air.

Sementara barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan ponsel dihancurkan menggunakan gerinda, dan beberapa dibakar hingga menjadi abu.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pinrang dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas barang bukti dalam setiap perkara tindak pidana.

Pemerintah hadir, hukum ditegakkan, dan keadilan ditegaskan secara nyata. (ira)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Rahim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less