Sat Resnarkoba Polres Sidrap Bekuk 3 Pemuda Makassar, Amankan 500 Ekstasi dan Sabu
- account_circle Iful -
- calendar_month Senin, 28 Jul 2025
- visibility 298
- comment 0 komentar

SIDRAP, KBK – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sidenreng Rappang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (7/7/2025), tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap tiga terduga pelaku di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Ketiga terduga pelaku diketahui berasal dari Kota Makassar, masing-masing berinisial MF (20), RF (26), dan SR (27). Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain:
- 500 butir pil diduga ekstasi berlogo firaun berwarna biru (276 butir utuh dan 224 butir pecahan),
- 1 sachet kristal bening diduga sabu,
- 1 batang pipa kaca pirex,
- 1 pipet plastik,
- 3 unit handphone,
- 1 unit mobil.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari dua pria berinisial G dan E yang saat ini masih dalam proses pengejaran. Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sidrap untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong melalui Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sidrap.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sidrap. Dukungan masyarakat melalui informasi sangat kami apresiasi karena kolaborasi ini penting dalam memutus jaringan narkoba,” ujarnya. (GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar