Jual Motor Fiktif Lewat Facebook dan Indah Kargo, 9 Anggota Sindikat Sobis di Sidrap Dipenjara 5 Tahun
- account_circle Uterus
- calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
- visibility 396
- comment 0 komentar

SIDRAP — Pengadilan Negeri (PN) Sidrap menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada sembilan terdakwa sindikat penipuan daring yang dikenal sebagai kelompok Sobis.
Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yasir Adi Pratama, didampingi hakim anggota Otniel Yuristo YP dan Yoga Pramudana.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun 6 bulan.
Sindikat ini terbukti menjalankan modus jual beli sepeda motor fiktif lewat Facebook, serta memanfaatkan nama besar jasa pengiriman Indah Logistik Cargo sebagai kedok.
Modus ini dijalankan sejak November 2024 hingga Januari 2025, dipimpin oleh Suardi alias Bapak Darni, yang kini berstatus buron (DPO).
Markas operasi mereka berada di rumah Suardi, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Empat terdakwa utama Sofian Sulheri alias Pian, Yusriadi alias Adi, Yudistira Yusuf alias Yudi, dan Muh. Taufiq Lingga alias Taufiq berperan mengiklankan motor fiktif, mengedit dokumen palsu, memalsukan identitas orang, dan memandu korban untuk mentransfer biaya pengiriman, asuransi, dan SPJ secara bertahap ke rekening sindikat. Sepeda motor yang dijanjikan tidak pernah dikirim.
- Penulis: Uterus

Saat ini belum ada komentar