Tembak Kakak Kandung, Polisi Ini Dimaafkan: Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Demi Keluarga
- account_circle Rahim
- calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
- visibility 180
- comment 0 komentar

MAKASSAR — Kasus penembakan yang melibatkan dua anggota polisi yang juga kakak beradik berakhir damai. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui penyelesaian perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) dalam ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (15/7/2025).
Kasus ini menyeret nama Suardi alias Andi (43), seorang polisi aktif, sebagai tersangka atas insiden penembakan terhadap kakak kandungnya sendiri, Wahyuddin alias Noval (44), yang juga bertugas di kepolisian. Peristiwa terjadi saat keduanya sedang menjalankan operasi penangkapan DPO kasus curanmor di Jl. Jalahong, Kota Makassar, Sabtu malam, 3 Mei 2025.
Dalam proses penangkapan itu, senjata api milik tersangka meletus dan mengenai dada korban. Meski sempat menjalani operasi dan perawatan di RS Bhayangkara Makassar, korban kini telah pulih dan kembali bertugas.
Permohonan RJ diajukan oleh Kejari Makassar dengan sejumlah pertimbangan kemanusiaan dan sosial. Tersangka adalah tulang punggung keluarga, baru pertama kali terlibat tindak pidana, dan korban—yang juga kakaknya—telah memaafkan. Perdamaian pun telah tercapai secara utuh antara kedua belah pihak, dengan dukungan masyarakat sekitar.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15 Tahun 2020. Korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Agus Salim.
Dalam arahannya, Kajati juga menegaskan pentingnya zero transaksional dalam proses penyelesaian perkara sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
“Segera selesaikan administrasi RJ dan bebaskan tersangka. Tidak boleh ada celah untuk permainan dalam perkara seperti ini,” tegasnya.
Ekspose tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kasi Oharda Alham. Sementara jajaran Kejari Makassar mengikuti kegiatan secara daring.
Keputusan ini menjadi bukti bahwa pendekatan keadilan restoratif bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan dan pentingnya merawat ikatan keluarga dalam penyelesaian konflik. (Bm)
- Penulis: Rahim
Saat ini belum ada komentar