7 Dapur SPPG Di Kabupaten Enrekang Pemberhentian Sementara , Aktivis Enrekang Sebut BGN Dan Dinas Kesehatan Tebang Pilih.
- account_circle Basir
- calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
- visibility 97
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Badan Gizi Nasional ( BGN) resmi menghentikan sementara operasional 7 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Di Kabupaten Enrekang , Sulawesi Selatan.
Kebijakan yang tertuang dalam surat Nomor 1221/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 dan melalui pernyataan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III menuai sorotan dari berbagai pihak hingga kalangan aktivis mahasiswa.
Aktivis Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Enrekang( UNIMEN) . Yudha Pradipta menyampaikan bahwa, Penghentian sementara sejumlah Dapur SPPG Dikabupaten Enrekang menjadi tanda tanya sesuai pernyataan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III yang jelas tidak sesuai hasil investigasi ditemukan dilapangan .
Langkah ini berdasarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar yang katanya sudah di penuhi dapur SPPG yang masih beroprasi untuk melayani tapi pada faktanya dilapangan tidak sesuai .
“Kami sudah melakukan advokasi di sejumlah Dapur SPPG Di Kabupaten Enrekang diluar yang diberhentikan sementara, ternyata IPAL yang masih terpasang tidak sesuai SOP tapi mereka masih di rekomendasi untuk beroprasi . Profesionalisme BGN dan Dinas Kesehatan patut dipertanyakan lantaran tidak sesuai temuan kami dilapangan “ ucapnya ke media, Jumat ( 03/04/2026).
Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) dan standar kesehatan pangan, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak dapat diterbitkan secara sah tanpa adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar Operasional (SOP).
Padahal, Dinas kesehatan sebelum menerbitkan SLHS tentu harus melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan di dapur-dapur SPPG dengan tujuan menjamin kualitas bagi penerima manfaat program MBG . bukan berarti kualitas penerbitan SLHS -nya sekedar formalitas saja.
“Kami juga menyayangkan sikap BGN yang tidak memberikan sanksi terhadap Dapur SPPG Di Baroko terkait dugaan keracunan puluhan siswa di enrekang yang tidak masuk dalam daftar penghentian sementara yang menjadi tanda tanya besar dan seolah-olah tebang pilih ” ungkap Aktivis Mahasiswa Unimen.
Ia menegaskan bahwa, informasi beredar sipemilik Dapur SPPG di Baroko adalah Oknum Anggota DPRD Provinsi yang termasuk memiliki banyak dapur besar di kabupaten enrekang .
Jika itu betul, maka wajar kalau Dapur SPPG -nya tidak di tutup sementara dan masih beroprasi pelayanan. Mungkin karena becroundnya anggota DPRD Provinsi yang memungkinkan BGN takut bertindak tegas .
“Kami curiga ada kongkalikong , ini yang menjadi perhatian khusus untuk memastikan dan mengungkap fakta ini secara nyata agar program MBG berjalan tanpa kesalahan (zero error) untuk menjamin keamanan pangan sesuai instruksi bapak presiden “ tegas Yudha . (Ombass)
- Penulis: Basir

Saat ini belum ada komentar