Janggal! Proyek Gudang Bulog di Sidrap Ditulis Rehabilitasi, Faktanya Bangun Baru
- account_circle Iful -
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- visibility 123
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIDRAP, KBK – Proyek pembangunan gudang milik Perum Bulog di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menuai sorotan publik. Meski sebelumnya telah diberitakan terkait dugaan pelanggaran, aktivitas pembangunan di lokasi hingga kini masih terus berlangsung dan bahkan telah mencapai sekitar 70 persen.
Di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait informasi proyek. Papan proyek yang terpasang mencantumkan kegiatan sebagai rehabilitasi bangunan. Namun, kondisi fisik yang terlihat justru menunjukkan adanya pembangunan gedung baru.
Perbedaan tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek tidak disampaikan secara transparan sejak awal. Selain itu, proyek ini juga diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap kegiatan konstruksi.
Meski demikian, pekerjaan tetap berjalan tanpa adanya tanda-tanda penghentian. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan dari instansi terkait.
Sorotan publik turut mengarah ke Dinas Cipta Karya Kabupaten Sidrap yang dinilai belum mengambil langkah tegas, meskipun terdapat dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan dalam proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (4/4/2026), Kepala Bidang Cipta Karya Sidrap, Andi Zul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Bulog Sidrap. Namun, hingga kini masih menunggu petunjuk dari Bulog pusat.
“Kami sudah konfirmasi dengan pihak Bulog Sidrap. Saat ini masih menunggu petunjuk dari Bulog pusat,” tulis Andi Zul.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Bulog belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun kelanjutan proyek tersebut.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan kejelasan, serta memastikan seluruh proyek pembangunan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.(GnD)
- Penulis: Iful -

Saat ini belum ada komentar