Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari. 

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari. 

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari. 

Kabarkita.co.id.Jakarta – -Dalam proses peralihan hak atas tanah, ada beberapa tahapan dan empat simpul yang terlibat, mulai dari pembeli dan penjual, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang mengurusi bidang pendapatan daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, terkadang muncul hambatan dan kendala yang akhirnya menghambat proses dari peralihan hak atau balik nama sertipikat.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” terang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Untuk menyelaraskan proses dan memberikan kepastian waktu layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari. Sebelum layanan diterapkan, Kementerian ATR/BPN telah meneliti keempat simpul yang terlibat dalam proses Peralihan Hak dan merumuskan langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat pelayanan. Pembenahan dimulai dari tahap sebelum permohonan masuk ke Kantah.

“Pada saat pengecekan berkas awal, PPAT baru boleh atau baru melaksanakan pengecekan apabila, pertama, penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan. Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” jelas Asnaedi.

Setelah pengecekan selesai, pembeli lanjut mengajukan permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke dinas pendapatan setempat. Pada kesempatan yang sama juga, dilakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual.

“Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode _billing_ yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” terang Dirjen PHPT.

Pada tahap validasi BPHTB oleh pemerintah daerah, mekanisme fiktif positif menjadi salah satu aturan yang ditetapkan untuk menjaga kepastian waktu proses. Mekanisme ini memungkinkan tahapan dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Setelah validasi BPHTB selesai, dalam tenggat 2 hari penjual dan pembeli melakukan penandatanganan dan PPAT melakukan pelaporan akta. Proses dilanjutkan dengan verifikasi berkas di Kantor Pertanahan dengan jangka waktu maksimal 3 hari. Akta yang telah terverifikasi ditindaklanjuti dengan terbitnya tagihan PNBP (SPS) yang dilanjutkan dengan pembayaran PNBP dalam kurun waktu satu hari disertai kewajiban PPAT menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan di hari yang sama. Status pembayaran yang terverifikasi diikuti dengan pencatatan peralihan hak dan terbitnya Sertipikat dalam kurun 2 hari kerja dan bisa dicek pada brangkas elektronik Sentuh Tanahku.

“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip _first in, first out_, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” ungkap Asnaedi.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari ini mulai diberlakukan pada 17 Kantah. Penerapannya jadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam layanan pertanahan. “Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi. (LS/FA)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Tertib Lalulintas : Kasat Lantas Polres Enrekang Sampaikan Sasaran Prioritas Penertiban Berlalulintas.

    Wujudkan Tertib Lalulintas : Kasat Lantas Polres Enrekang Sampaikan Sasaran Prioritas Penertiban Berlalulintas.

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Wujudkan Tertib Lalulintas : Kasat Lantas Polres Enrekang Sampaikan Sasaran Prioritas Penertiban Berlalulintas. ENREKANG, KABAR KITA.CO.ID–Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang terus mengintensifkan secsra masif pelaksanaan penertiban  di jalan raya  ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang waktu pulang para siswa-siswi dan juga saat menjelang kepulangan para pegawai serta pata pekerja swasta […]

  • Syaqirah Banggakan Sidrap di Panggung Nasional, Bupati Syaharuddin: Ini Bukti Kekompakan Kita!

    Syaqirah Banggakan Sidrap di Panggung Nasional, Bupati Syaharuddin: Ini Bukti Kekompakan Kita!

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 971
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Euforia kebanggaan tengah menyelimuti Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Putri daerah berbakat, Syaqirah, kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional dengan berhasil menembus Top 8 ajang Dangdut Academy (DA) 7 Indosiar. Kabar membanggakan ini disampaikan langsung oleh Ilham Junaedy (Kaka IJ), Koordinator Syaqirah Lovers, kepada Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, S.Pt., M.M., sesaat […]

  • Kapolres Enrekang Terima Silaturahmi Forkopimda dalam Halal Bihalal Idul Adha 1447 H

    Kapolres Enrekang Terima Silaturahmi Forkopimda dalam Halal Bihalal Idul Adha 1447 H

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 61
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID,–Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai kegiatan halal bihalal Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang digelar Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., di Rumah Dinas Kapolres Enrekang usai pelaksanaan Sholat Idul Adha, pada Rabu pagi (27/05/2026) humas polres enrekang menjelaskan, Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi dan sinergitas antar unsur Forum […]

  • Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Pertemuan Warga Bahas Pembangunan Tanggul Pengendalian Banjir Sungai Saddang

    Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Pertemuan Warga Bahas Pembangunan Tanggul Pengendalian Banjir Sungai Saddang

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 37
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA,CO.ID– Babinsa Kelurahan Juppandang Koramil 1419-02/Enrekang, Serka Bahar, bersama Bhabinkamtibmas Aipda Mulyadi menghadiri undangan Lurah Juppandang dalam rangka mendampingi pertemuan antara warga dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum terkait rencana pembangunan tanggul pengendalian banjir Sungai Saddang di Kabupaten Enrekang. Kegiatan berlangsung di Kantor Lurah Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Jumat (31/07/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh […]

  • Personil Satlantas Brigpol Nober Anugrah Putra Lallo  Tindakan Humanis Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa di Enrekang

    Personil Satlantas Brigpol Nober Anugrah Putra Lallo  Tindakan Humanis Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa di Enrekang

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 490
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Personel Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang, Brigpol Nober menunjukkan tindakan humanis saat melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok mahasiswa di depan Kantor DPRD, Kamis (26/06/2025). Dalam aksi tersebut, massa membakar ban di tengah jalan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah isu lokal yang menjadi perhatian mereka. Pembakaran ban sempat mengganggu arus lalu […]

  • H. Alimuddin Ajak Warga Betao Riawa Tanam Jagung, Untuk Tingkatkan Pendapatan

    H. Alimuddin Ajak Warga Betao Riawa Tanam Jagung, Untuk Tingkatkan Pendapatan

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    H. Alimuddin Ajak Warga Betao Riawa Tanam Jagung, Untuk Tingkatkan Pendapatan Kabarkita.co.id.Sidrap. – Kepala Desa Betao Riawa H. Alimuddin mengajak seluruh masyarakat Betao Riawa untuk memanfaatkan lahan yang tersedia dengan menanam jagung sebagai upaya meningkatkan hasil pertanian dan pendapatan keluarga. Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan sekaligus mendorong peningkatan perekonomian masyarakat […]

expand_less