Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari. 

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari. 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari. 

Kabarkita.co.id.Jakarta – -Dalam proses peralihan hak atas tanah, ada beberapa tahapan dan empat simpul yang terlibat, mulai dari pembeli dan penjual, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), unit pemerintah daerah yang mengurusi bidang pendapatan daerah, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Dengan adanya banyak pihak yang terlibat, terkadang muncul hambatan dan kendala yang akhirnya menghambat proses dari peralihan hak atau balik nama sertipikat.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi (proses peralihan hak, red) itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi. Kalau dibuat mulai dari transaksi, berarti ada beberapa komponen yang terlibat di dalamnya,” terang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Untuk menyelaraskan proses dan memberikan kepastian waktu layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari. Sebelum layanan diterapkan, Kementerian ATR/BPN telah meneliti keempat simpul yang terlibat dalam proses Peralihan Hak dan merumuskan langkah yang bisa dilakukan untuk mempercepat pelayanan. Pembenahan dimulai dari tahap sebelum permohonan masuk ke Kantah.

“Pada saat pengecekan berkas awal, PPAT baru boleh atau baru melaksanakan pengecekan apabila, pertama, penjual dan pembeli sudah menyatakan kesiapannya untuk hadir pada saat penandatanganan akta. Kedua, perlu dibuat pernyataan bahwa PPAT baru melaksanakan pengecekan apabila penjual dan pembeli sudah mengetahui biaya yang harus mereka bayarkan. Jadi, penjual dan pembeli sudah memahami seluruh proses dan mengetahui bahwa setelah pengecekan masih ada tahapan yang harus dilanjutkan,” jelas Asnaedi.

Setelah pengecekan selesai, pembeli lanjut mengajukan permohonan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke dinas pendapatan setempat. Pada kesempatan yang sama juga, dilakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual.

“Setelah masuk ke Bapenda, tiga hari batas waktu yang kita berikan untuk mereka nyatakan oke atau tidak untuk pembayaran BPHTB-nya. Biasanya kode _billing_ yang berlaku untuk pembayaran BPHTB itu 14 hari, tapi kalau mau proses Peralihan Hak-nya selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak yang tadi harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” terang Dirjen PHPT.

Pada tahap validasi BPHTB oleh pemerintah daerah, mekanisme fiktif positif menjadi salah satu aturan yang ditetapkan untuk menjaga kepastian waktu proses. Mekanisme ini memungkinkan tahapan dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Setelah validasi BPHTB selesai, dalam tenggat 2 hari penjual dan pembeli melakukan penandatanganan dan PPAT melakukan pelaporan akta. Proses dilanjutkan dengan verifikasi berkas di Kantor Pertanahan dengan jangka waktu maksimal 3 hari. Akta yang telah terverifikasi ditindaklanjuti dengan terbitnya tagihan PNBP (SPS) yang dilanjutkan dengan pembayaran PNBP dalam kurun waktu satu hari disertai kewajiban PPAT menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan di hari yang sama. Status pembayaran yang terverifikasi diikuti dengan pencatatan peralihan hak dan terbitnya Sertipikat dalam kurun 2 hari kerja dan bisa dicek pada brangkas elektronik Sentuh Tanahku.

“Di Kantah kami menerapkan dua mekanisme. Pertama, prinsip _first in, first out_, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS. Setelah SPS diterbitkan, pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama. Demikian pula dengan penyerahan dokumen fisik yang harus dilakukan pada hari yang sama,” ungkap Asnaedi.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari ini mulai diberlakukan pada 17 Kantah. Penerapannya jadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam layanan pertanahan. “Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi. (LS/FA)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontingen Kabupaten Barru, Rombongan Pertama yang Diterima Panitia Porsenijar PGRI Sulsel VII di Sidrap

    Kontingen Kabupaten Barru, Rombongan Pertama yang Diterima Panitia Porsenijar PGRI Sulsel VII di Sidrap

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Kabarkita.co.id.Sidrap. – Kontingen Kabupaten Barru menjadi rombongan pertama yang secara resmi diterima oleh Panitia Pekan Olahraga, Seni dan Pembelajaran (Porsenijar) PGRI Provinsi Sulawesi Selatan ke-VII di Kabupaten Sidenreng Rappang. Prosesi penyambutan berlangsung Rabu 1 Juni 2026 pukul 11.30 WITA di Aula Rumah Jabatan Wakil Bupati Sidrap dengan penuh suasana kekeluargaan dan keakraban. Rombongan Kontingen Kabupaten […]

  • Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

    Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal Kabarkita.co.id.Pohuwato – Legalitas tanah menjadi pijakan bagi organisasi keagamaan di Gorontalo untuk mengembangkan amal usaha di bidang pendidikan. Tanah yang telah digunakan untuk sekolah dan amal usaha Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato sejak 2010, kini bisa dikembangkan lebih optimal setelah memiliki sertipikat. […]

  • Dosen UNIMEN, Dr. Ismaya Lolos Seleksi Calon Reviewer Penelitian Kemendikti Saintek

    Dosen UNIMEN, Dr. Ismaya Lolos Seleksi Calon Reviewer Penelitian Kemendikti Saintek

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 424
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA. CO.ID— Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), Dr. Ismaya, berhasil lolos seleksi dan mendapatkan undangan untuk mengikuti Seleksi dan Bimbingan Teknis Calon Reviewer Penelitian Batch 1 Tahun 2026 bidang Sosial Humaniora dan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.selasa […]

  • Sidrap Mantapkan Sinergi Nasional: Inflasi Terkendali, Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

    Sidrap Mantapkan Sinergi Nasional: Inflasi Terkendali, Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 213
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK  — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang digelar secara virtual dari ruang kerjanya di lantai II Kantor Bupati Sidrap, Senin (27/10/2025). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembahasan dua program strategis nasional, […]

  • Hujan Tak Surutkan Semangat, Bupati Sidrap Serahkan SK 2.926 PPPK Paruh Waktu

    Hujan Tak Surutkan Semangat, Bupati Sidrap Serahkan SK 2.926 PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 354
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Hujan yang mengguyur Lapangan Kompleks SKPD Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (15/12/2025), menjadi saksi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025. Cuaca basah tak sedikit pun mengurangi khidmat dan semangat ribuan aparatur yang resmi menyandang status ASN. Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, secara […]

  • Satlantas Polres Enrekang Terjun Langsung  Pengaturan Padat Kendaraann  Terkait Perbaikan Jalan Trans Sulawesi.

    Satlantas Polres Enrekang Terjun Langsung  Pengaturan Padat Kendaraann  Terkait Perbaikan Jalan Trans Sulawesi.

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 59
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID,–Satlantas Polres Enrekang melaksanakan kegiatan pengecekan dan koordinasi terkait perbaikan jalan Poros Enrekang-Sidrap  Kecamatan cendana ( kabere) Kabupaten Enrekang. Sabtu( 29/8/2026). Kegiatan tersebut berlokasi di perbaikan jalan Poros Enrekang-Sidrap Kecamatan cendana (kabere) Kabupaten Enrekang, Kasat Lantas Polres Enrekang AKP.Muh.Ali.S.SOS. bersama personil lantas enrekang terjun langsung pengatur kepadatan kendaraan agar bisa tertib dan tidak menimbulkan […]

expand_less