Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Target 87% LP2B Tercapai Sebelum 2029, Menteri Nusron Apresiasi Kinerja Jajaran
Kabarkita.co.id.Sleman. — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi kerja keras jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pencapaian target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hingga 2026, LP2B secara nasional telah melampaui target 87% yang semula disasar bisa tercapai pada akhir 2029.
“Untuk LP2B, alhamdulillah saya benar bersyukur. Saya terima kasih banget sama tim dari BPN se-Indonesia. Belum selesai 2026, kita sekarang sudah berhasil mengunci LP2B secara nasional di tahun 2026. Belum sampai tahun 2029, jauh lebih cepat dari yang ditargetkan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026) lalu.
Berdasarkan data terbaru, penetapan LP2B secara nasional sudah mencapai 87,52%. Angka tersebut melampaui target awal 87% yang ditetapkan untuk akhir 2029 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
Menurut Menteri Nusron, capaian tersebut menjadi langkah penting dalam menopang ketahanan pangan nasional. Sejumlah provinsi yang sebelumnya menghadapi tantangan untuk mencapai target juga telah berhasil memenuhi atau melampaui angka yang ditetapkan. Jawa Barat, misalnya, telah mencapai 87,02%, sementara Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan mencapai 88%.
Menteri Nusron menegaskan, tercapainya target LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tidak berarti seluruh persoalan selesai. Pekerjaan berikutnya adalah menyusun kebijakan terkait pemanfaatan lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B agar alih fungsi lahan tetap terkendali.
Pengaturan tersebut juga akan menentukan jenis pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap 13% lahan sawah di luar LP2B. Pemanfaatannya tetap harus dibatasi agar keberadaan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan nasional dapat dipertahankan. “Alih fungsi pada 13% lahan tersebut tidak berarti boleh dilakukan secara bebas. Boleh, tetapi terbatas,” tegas Menteri Nusron.
Di depan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN se-Indonesia dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) yang mengikuti Rakor, Menteri Nusron menekankan agar kebijakan perlindungan lahan sawah tersebut dipertahankan. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk mencetak sekitar tiga juta hektare sawah baru di luar Pulau Jawa, termasuk di Papua dan Kalimantan Timur.
“Kebijakan ini harus kita pertahankan setidaknya sampai tahun 2029, sampai urusan pencetakan sawah di Papua dan di Kaltim dan di kawasan lain di luar Jawa selesai. Di mana Pak Presiden mentargetkan ada tambahan sekitar 3 juta hektare sawah baru,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak dapat dilepaskan dari kepentingan kedaulatan negara. Selama pencetakan sawah baru di luar Jawa belum selesai, pemerintah perlu berhati-hati dalam memberikan ruang bagi alih fungsi lahan pertanian di Pulau Jawa. “Karena soal pangan ini adalah _necessary condition_. Tidak boleh ditawar. Salah satu bentuk negara kuat, kedaulatan negara kuat adalah masalah pangan. Ini tidak boleh ditawar,” pungkas Menteri Nusron.
Dalam Rakor ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (LS/JR/FA)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar