Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tiga Ranperda Siap Dibahas di DPRD Sidrap, Termasuk APBD-P 2025

Tiga Ranperda Siap Dibahas di DPRD Sidrap, Termasuk APBD-P 2025

  • account_circle Iful -
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • visibility 208
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIDRAP, KBK  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Selasa (16/9/2025).

Salah satu ranperda yang paling krusial adalah mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Dua lainnya merupakan inisiatif DPRD, yakni Ranperda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse dan dihadiri jajaran legislatif, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Fitriah Ade Maya, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, perwakilan Polres, para kepala OPD, hingga kepala desa dan lurah. Kehadiran unsur lengkap ini menunjukkan tingginya perhatian terhadap agenda pembahasan ranperda yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah.

Perubahan APBD-P 2025

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, hadir mewakili Bupati Syaharuddin Alrif untuk membacakan penjelasan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran ini merupakan konsekuensi atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah.

Dalam paparannya, Nurkanaah mengungkap estimasi pendapatan daerah tahun 2025 pada Ranperda APBD-P sebesar Rp1,239 triliun lebih, mengalami penurunan sekitar Rp24,5 miliar atau 1,94% dari target awal. Sementara estimasi belanja daerah turun tipis menjadi Rp1,283 triliun lebih.

“Pemerintah daerah akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak, peningkatan retribusi, edukasi wajib pajak, pemanfaatan aset, peningkatan kinerja BUMD, hingga pemanfaatan teknologi digital dalam transaksi pajak dan retribusi. Semua langkah ini untuk menjaga stabilitas fiskal,” jelasnya.

Adapun pembiayaan daerah dalam APBD-P meliputi penerimaan Rp46,01 miliar lebih, pengeluaran Rp2,275 miliar lebih, dengan pembiayaan netto Rp43,7 miliar lebih. Dana ini disiapkan untuk menutup defisit serta memenuhi kewajiban yang belum terselesaikan hingga akhir tahun.

“Meski dipengaruhi dinamika kebijakan pusat, penyusunan APBD-P tetap berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Harapannya, kerja keras ini memberi manfaat nyata bagi pembangunan Sidrap,” tegas Nurkanaah.

Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Selain APBD-P, DPRD juga menerima Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Menurut Nurkanaah, regulasi ini penting sebagai dasar hukum yang jelas bagi keberadaan komunitas adat di Sidrap.

“Substansinya mencakup pengakuan identitas, hak-hak tradisional, perlindungan adat istiadat, serta jaminan agar masyarakat hukum adat dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Perubahan Regulasi Pelayanan Publik

Ranperda lainnya menyangkut Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Nurkanaah menekankan urgensinya, mengingat regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan pelayanan publik saat ini.

“Fokus ranperda ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan masyarakat mendapat standar layanan yang lebih baik, cepat, dan transparan,” pungkasnya. (GnD)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Iful -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Syaharuddin Alrif Duduk Bersama Gapoktan Talumae, Bahas Strategi Sukses Musim Tanam Okmar 2025/2026

    Bupati Syaharuddin Alrif Duduk Bersama Gapoktan Talumae, Bahas Strategi Sukses Musim Tanam Okmar 2025/2026

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 218
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK – Suasana penuh keakraban dan semangat gotong royong mewarnai kegiatan Tudang Sipulung yang digelar Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Talumae di Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Selasa (7/10/2025). Dalam tradisi Tudang Sipulung yang berarti “duduk bersama untuk bermusyawarah”, para petani, penyuluh, dan pemerintah saling bertukar pandangan untuk menentukan langkah terbaik menghadapi musim tanam Oktober–Maret […]

  • Sengketa Lahan Dimenangkan As’adiyah, Bunyamin Yapid: Hukum Masih Berpihak pada Kebenaran

    Sengketa Lahan Dimenangkan As’adiyah, Bunyamin Yapid: Hukum Masih Berpihak pada Kebenaran

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 154
    • 0Komentar

    WAJO — Upaya dugaan mafia tanah untuk menguasai lahan milik Yayasan As’adiyah kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Makassar resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang dalam perkara sengketa lahan nomor 40 yang sebelumnya telah dimenangkan pihak As’adiyah. Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam sistem E-Court Mahkamah Agung, majelis hakim menerima permohonan banding para pembanding semula […]

  • Exit Meeting LKPD 2025, Pemkab Sidrap Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

    Exit Meeting LKPD 2025, Pemkab Sidrap Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Uterus
    • visibility 63
    • 0Komentar

    SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, saat menerima Tim Audit Rinci BPK RI dalam agenda exit meeting Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis […]

  • “PLN UP2B Sistem Makassar Gelar Santunan dan Doa Bersama: Wujud Syukur dan Kepedulian untuk Keandalan Sistem Ketenagalistrikan Sulawesi”

    “PLN UP2B Sistem Makassar Gelar Santunan dan Doa Bersama: Wujud Syukur dan Kepedulian untuk Keandalan Sistem Ketenagalistrikan Sulawesi”

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 281
    • 0Komentar

    MAKASSAR, KBK — Dalam wujud rasa syukur atas keandalan sistem kelistrikan di Pulau Sulawesi, PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Sistem Makassar menggelar kegiatan Santunan dan Doa Bersama di Aula UP2B Makassar, Kamis (30/10/2025). Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh jajaran pegawai, mitra kerja, serta perwakilan dari tiga yayasan penerima santunan. Momentum ini menjadi […]

  • Wakapolres Sidrap Serahkan Santunan Anak Yatim, Ramadan Jadi Momentum Tebar Kepedulian

    Wakapolres Sidrap Serahkan Santunan Anak Yatim, Ramadan Jadi Momentum Tebar Kepedulian

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 130
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Momentum Ramadan dimaknai penuh kepedulian oleh jajaran Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) dengan menyerahkan santunan kepada anak yatim dalam kegiatan buka puasa bersama insan pers di Aula TD Tathya Dharaka Polres Sidrap, Rabu (25/2/2026). Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong yang diwakili Wakapolres Sidrap Kompol Sumardi, S.H., secara langsung menyerahkan bantuan santunan kepada […]

  • Pra Peradilan Baznas Enrekang Mengguncang Kejaksaan: Ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

    Pra Peradilan Baznas Enrekang Mengguncang Kejaksaan: Ahli Tegaskan Zakat Bukan Keuangan Negara, Audit Inspektorat Cacat Hukum

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 174
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID- — Proses pra peradilan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Enrekang. Sidang ini tidak sekadar menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga membuka fakta serius adanya dugaan kesalahan kewenangan, salah penerapan rezim hukum, serta cacat prosedural sejak tahap […]

expand_less