Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPP NCW Resmi Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke KPK Terkait  BAZNAS Enrekang

DPP NCW Resmi Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke KPK Terkait  BAZNAS Enrekang

  • account_circle Basir
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 384
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, KABAR KITA.CO.ID- 18 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) mengambil langkah tegas dengan resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil sebagai respons atas lambatnya penanganan perkara oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan adanya upaya pengaburan fakta hukum oleh Kejati Sulsel dalam skandal pemerasan serta kriminalisasi pengelola dana umat di BAZNAS Enrekang.
DPP NCW menilai respons internal Kejaksaan cenderung “siput”, tidak transparan, dan terkesan melindungi sejawat (impunitas), sehingga intervensi KPK mutlak diperlukan demi tegaknya keadilan.
1. Kekecewaan Terhadap Kinerja Jamwas dan Kejati Sulsel
Wakil Ketua Umum DPP NCW, Donny Manurung, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SL (perantara) oleh Kejati Sulsel adalah langkah “blunder” dan menyesatkan publik.

“Kami tidak bisa lagi berharap pada proses internal yang lamban dan terkesan melindungi pelaku utama. Menetapkan SL sebagai tersangka sementara Padeli dibiarkan melenggang adalah penghinaan terhadap logika hukum. SL hanyalah perantara tanpa kewenangan; aktor intelektual dan penikmat uang hasil peras adalah Padeli,” tegas Donny.

NCW membantah keras narasi Kejati Sulsel yang menyebut uang sebesar Rp1,1 Miliar sebagai “uang titipan” atau “pengembalian kerugian negara”. Berdasarkan investigasi NCW, uang tersebut adalah hasil pemerasan sistematis yang baru disetorkan ke rekening resmi setelah praktik lancung ini terendus publik.
2. Kronologi dan Modus Operandi “Predatorik”
Berdasarkan bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan kesaksian korban, berikut adalah fakta-fakta kejahatan yang dilaporkan ke KPK:
• Pemerasan Berkedok Penyidikan: Terlapor memaksakan penyelidikan korupsi BAZNAS Enrekang (2021-2024) yang bukan merupakan objek APBD/APBN untuk menekan para komisioner.
• Aliran Dana ke Rekening Pribadi: NCW mengantongi bukti transfer dari SL kepada Padeli melalui Rekening Bank BRI 009801055871508 atas nama PADELI dengan dalih “uang konsumsi Tim Kejati”.
• Total Kerugian Fantastis: Meskipun Kejati menyebut angka Rp800 juta, data NCW menunjukkan total uang yang diperas mencapai lebih dari Rp2 Miliar, di mana sedikitnya Rp930 juta telah habis digunakan secara pribadi oleh Terlapor.
• Modus Pinjaman KUR: Salah satu komisioner, H. Kamaruddin, diduga dipaksa melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 juta hanya untuk memenuhi syahwat korupsi Terlapor.
• Skenario Gagal (Cover-Up): Terlapor diduga meminjam dana dari Ketua DPRD Enrekang sebesar Rp300 juta untuk menutupi sebagian uang yang telah ia gunakan, guna merekayasa seolah-olah dana tersebut masih utuh sebagai “uang titipan”.
3. Tuntutan Tegas NCW kepada KPK
NCW mendesak KPK untuk segera mengambil alih dan melakukan tindakan nyata karena institusi Kejaksaan dianggap telah gagal melakukan pembersihan internal dalam kasus ini. NCW meminta KPK untuk:
1. Menetapkan Padeli, S.H., M.Hum sebagai Tersangka Utama atas pelanggaran Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
2. Memeriksa Alat Komunikasi (Digital Forensic): Membedah percakapan antara Padeli dan SL yang berisi perintah-perintah instruksional pemerasan yang terstruktur dan sistematis.
3. Perlindungan Saksi: Memberikan perlindungan hukum penuh kepada para pimpinan BAZNAS Enrekang dan saksi pelapor yang saat ini berada dalam tekanan psikologis dan intimidasi jabatan.
Penutup
DPP NCW berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan praktik “hukum rimba” di mana oknum jaksa menggunakan jabatan untuk memeras lembaga keagamaan.

“Cukup sudah pengaburan fakta dengan istilah ‘titipan’. Ini adalah korupsi nyata. Jika Kejaksaan tidak mampu menindak anggotanya yang nakal, maka biarlah KPK yang bekerja menuntaskannya,” tutup Donny Manurung.

Hormat kami,
DPP Nasional Corruption Watch (NCW)

Donny Manurung, S.H., M.H.
Wakil Ketua Umum (**)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan Wabup Sidrap Pantau Persiapan HUT Daerah

    Bupati dan Wabup Sidrap Pantau Persiapan HUT Daerah

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 106
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK  — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, bersama Wakil Bupati Nurkanaah memantau kesiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Daerah di Kantor DPRD Sidrap, Sabtu (14/2/2026). Pemantauan dilakukan untuk memastikan seluruh persiapan agenda peringatan HUT yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Februari berjalan optimal. Turut hadir Ketua DPRD Sidrap Takyuddin Masse, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, […]

  • Percepat Digitalisasi Layanan, Diskominfo Sidrap Perluas Penerapan TTE bagi Kepala PAUD di Tiga Kecamatan

    Percepat Digitalisasi Layanan, Diskominfo Sidrap Perluas Penerapan TTE bagi Kepala PAUD di Tiga Kecamatan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 69
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mengakselerasi transformasi digital di sektor pendidikan dengan memperluas penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi para kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Senin (27/4/2026). Kali ini, pendampingan difokuskan kepada kepala PAUD dari Kecamatan Maritengngae, Watang Sidenreng, dan Watang Pulu. Sebelumnya, kegiatan serupa telah […]

  • Siswa SDN Asal Maiwa Wakili Sulawesi Selatan di Ajang Catur Nasional JAPFA KIDS AWARD 2026

    Siswa SDN Asal Maiwa Wakili Sulawesi Selatan di Ajang Catur Nasional JAPFA KIDS AWARD 2026

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 168
    • 0Komentar

    ENREKANG,KAVAR KITA. CO.ID-Dua orang murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) dari Kec. Maiwa, Kab. Enrekang terpilih secara resmi untuk mewakili Provinsi Sulawesi Selatan dalam ajang bergengsi Kejuaraan Catur JAPFA KIDS AWARD 2026. Dua siswa itu yakni Muh. Fitra Ramadhan dari SDN 163 Baringin dan Muh Afif Asyraf SDN 151 Kadeppe Kompetisi skala nasional ini akan berlangsung […]

  • Jadi Sarana Belajar, Warga Binaan Rutan Sidrap Terima Bantuan Buku Bacaan

    Jadi Sarana Belajar, Warga Binaan Rutan Sidrap Terima Bantuan Buku Bacaan

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 317
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — 17 Agustus 2025 – Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap menerima bantuan buku bacaan dan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) sebagai sarana belajar, Ahad (17/8/2025). Bantuan dari Perpustakaan Nasional ini berupa 100 judul dengan 100 eksemplar buku. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, bersamaan dengan kegiatan pemberian remisi […]

  • Tim Jibom Sat Brimob Polda Sulsel Musnahkan Mortir dan Granat Peninggalan Militer di Enrekang

    Tim Jibom Sat Brimob Polda Sulsel Musnahkan Mortir dan Granat Peninggalan Militer di Enrekang

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 46
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID – Tim Penjinak Bom (Jibom) Sat Brimob Polda Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan bahan peledak di wilayah hukum Polres Enrekang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 09.20 Wita. Kegiatan tersebut berlangsung di kebun milik warga yang berada di Lingkungan Sudda, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, S.IK […]

  • UNIMEN Torehkan Sejarah Baru, Pimpin Klaster Penelitian Madya Tingkat Sultanbatara

    UNIMEN Torehkan Sejarah Baru, Pimpin Klaster Penelitian Madya Tingkat Sultanbatara

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MAKASSAR,KABAR KITA.CO.ID— Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang riset dan inovasi dengan meraih Juara 1 Klaster Penelitian Madya tingkat LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara. Penghargaan bergengsi tersebut diumumkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Dr. Andi Lukman, di hadapan 144 pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam kegiatan Penandatanganan Kontrak Penelitian dan Pengabdian […]

expand_less