Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPP NCW Resmi Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke KPK Terkait  BAZNAS Enrekang

DPP NCW Resmi Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke KPK Terkait  BAZNAS Enrekang

  • account_circle Basir
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 405
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, KABAR KITA.CO.ID- 18 Desember 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) mengambil langkah tegas dengan resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil sebagai respons atas lambatnya penanganan perkara oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan adanya upaya pengaburan fakta hukum oleh Kejati Sulsel dalam skandal pemerasan serta kriminalisasi pengelola dana umat di BAZNAS Enrekang.
DPP NCW menilai respons internal Kejaksaan cenderung “siput”, tidak transparan, dan terkesan melindungi sejawat (impunitas), sehingga intervensi KPK mutlak diperlukan demi tegaknya keadilan.
1. Kekecewaan Terhadap Kinerja Jamwas dan Kejati Sulsel
Wakil Ketua Umum DPP NCW, Donny Manurung, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SL (perantara) oleh Kejati Sulsel adalah langkah “blunder” dan menyesatkan publik.

“Kami tidak bisa lagi berharap pada proses internal yang lamban dan terkesan melindungi pelaku utama. Menetapkan SL sebagai tersangka sementara Padeli dibiarkan melenggang adalah penghinaan terhadap logika hukum. SL hanyalah perantara tanpa kewenangan; aktor intelektual dan penikmat uang hasil peras adalah Padeli,” tegas Donny.

NCW membantah keras narasi Kejati Sulsel yang menyebut uang sebesar Rp1,1 Miliar sebagai “uang titipan” atau “pengembalian kerugian negara”. Berdasarkan investigasi NCW, uang tersebut adalah hasil pemerasan sistematis yang baru disetorkan ke rekening resmi setelah praktik lancung ini terendus publik.
2. Kronologi dan Modus Operandi “Predatorik”
Berdasarkan bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan kesaksian korban, berikut adalah fakta-fakta kejahatan yang dilaporkan ke KPK:
• Pemerasan Berkedok Penyidikan: Terlapor memaksakan penyelidikan korupsi BAZNAS Enrekang (2021-2024) yang bukan merupakan objek APBD/APBN untuk menekan para komisioner.
• Aliran Dana ke Rekening Pribadi: NCW mengantongi bukti transfer dari SL kepada Padeli melalui Rekening Bank BRI 009801055871508 atas nama PADELI dengan dalih “uang konsumsi Tim Kejati”.
• Total Kerugian Fantastis: Meskipun Kejati menyebut angka Rp800 juta, data NCW menunjukkan total uang yang diperas mencapai lebih dari Rp2 Miliar, di mana sedikitnya Rp930 juta telah habis digunakan secara pribadi oleh Terlapor.
• Modus Pinjaman KUR: Salah satu komisioner, H. Kamaruddin, diduga dipaksa melakukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 juta hanya untuk memenuhi syahwat korupsi Terlapor.
• Skenario Gagal (Cover-Up): Terlapor diduga meminjam dana dari Ketua DPRD Enrekang sebesar Rp300 juta untuk menutupi sebagian uang yang telah ia gunakan, guna merekayasa seolah-olah dana tersebut masih utuh sebagai “uang titipan”.
3. Tuntutan Tegas NCW kepada KPK
NCW mendesak KPK untuk segera mengambil alih dan melakukan tindakan nyata karena institusi Kejaksaan dianggap telah gagal melakukan pembersihan internal dalam kasus ini. NCW meminta KPK untuk:
1. Menetapkan Padeli, S.H., M.Hum sebagai Tersangka Utama atas pelanggaran Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
2. Memeriksa Alat Komunikasi (Digital Forensic): Membedah percakapan antara Padeli dan SL yang berisi perintah-perintah instruksional pemerasan yang terstruktur dan sistematis.
3. Perlindungan Saksi: Memberikan perlindungan hukum penuh kepada para pimpinan BAZNAS Enrekang dan saksi pelapor yang saat ini berada dalam tekanan psikologis dan intimidasi jabatan.
Penutup
DPP NCW berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan praktik “hukum rimba” di mana oknum jaksa menggunakan jabatan untuk memeras lembaga keagamaan.

“Cukup sudah pengaburan fakta dengan istilah ‘titipan’. Ini adalah korupsi nyata. Jika Kejaksaan tidak mampu menindak anggotanya yang nakal, maka biarlah KPK yang bekerja menuntaskannya,” tutup Donny Manurung.

Hormat kami,
DPP Nasional Corruption Watch (NCW)

Donny Manurung, S.H., M.H.
Wakil Ketua Umum (**)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
  • Penulis: Basir

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Koramil 1419-03/Baraka Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong Bersihkan Drainase

    Babinsa Koramil 1419-03/Baraka Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong Bersihkan Drainase

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 78
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID— Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan serta mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat, Babinsa Koramil 1419-03/Baraka Serka Hadjat melaksanakan kegiatan gotong royong bersama warga desa binaan membersihkan drainase. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Pambarani 1, Desa Janggurara, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Jumat (19/06/2026). Serka Hadjat mengatakan, kegiatan gotong royong ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam […]

  • Ismail, Wakil Rektor I UNIMEN Raih Gelar Doktor di PPS UNM

    Ismail, Wakil Rektor I UNIMEN Raih Gelar Doktor di PPS UNM

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Basir
    • visibility 233
    • 0Komentar

    MAKASSAR,KABSR KITA.CO.ID– Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), Ismail jalani sidang promosi doktor pada Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar, Selasa (3/2/2026). Ismail mengangkat penelitian disertasi yang berjudul “Pengembangan Bahan Ajar Penulisan Karya Tulis Ilmiah dan Publikasi Berdasarkan Pendekatan Konstruktivisme Bagi Mahasiswa Di Universitas Muhammadiyah Enrekang”. Dihadapan Dewan Penguji, Ismail memaparkan hasil penelitiannya tentang pentingnya […]

  • Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW, Polres Sidrap Gelar Maulid 1447 H

    Teladani Akhlak Nabi Muhammad SAW, Polres Sidrap Gelar Maulid 1447 H

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 320
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di Masjid Al-Ikhlas Polres Sidrap, Jumat (19/9/2025) siang. Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Wakapolres Kompol Sulkarnain, para pejabat utama, personel Polres, Bhayangkari, hingga ASN. Dalam kesempatan itu, Kapolres Sidrap mengajak seluruh jajarannya untuk menjadikan akhlak […]

  • Oknum Wartawan ‘Bodrex’ Cemari Dunia Pers di Sidrap, SMSI Tegaskan Perlu Tindakan Tegas

    Oknum Wartawan ‘Bodrex’ Cemari Dunia Pers di Sidrap, SMSI Tegaskan Perlu Tindakan Tegas

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Iful -
    • visibility 338
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Maraknya keberadaan oknum wartawan yang hanya bermodalkan kartu pers tanpa kompetensi semakin meresahkan masyarakat di Kabupaten Sidrap. Fenomena yang kerap disebut sebagai wartawan “bodrex” atau jurnalis abal-abal ini dinilai telah mencederai marwah pers dan merusak citra wartawan profesional. Dengan mengatasnamakan profesi jurnalis, oknum-oknum tersebut kerap berkeliaran di kantor pemerintahan, BUMN, bahkan perusahaan […]

  • Dari Senyap ke Penyidikan: Kasus Penipuan Sidrap Akhirnya Diusut Setelah 5 Tahun Mengendap

    Dari Senyap ke Penyidikan: Kasus Penipuan Sidrap Akhirnya Diusut Setelah 5 Tahun Mengendap

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Iful -
    • visibility 286
    • 0Komentar

    SIDRAP, KBK — Setelah hampir lima tahun berada dalam ketidakpastian, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Yuliana alias Madam Katty akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Kenaikan status ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan penegasan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur hukum untuk […]

  • Kapolres Enrekang Pimpin Zoom Meeting Asistensi PEKPPP dan ZI dari Ro Rena Polda Sulsel

    Kapolres Enrekang Pimpin Zoom Meeting Asistensi PEKPPP dan ZI dari Ro Rena Polda Sulsel

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Basir
    • visibility 430
    • 0Komentar

    ENREKANG,KABAR KITA.CO.ID-Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. memimpin pelaksanaan Zoom meeting dalam rangka Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) serta Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Polres Enrekang, Kegiatan ini berlangsung di ruang Vidcom Mapolres.Selasa (20/05/2025). Kapolres turut didampingi Kabag SDM Kompol Fatahuddin Burhanudin, S.H., M.Hum dan menghadirkan sejumlah pejabat […]

expand_less